Zonalinenews.Com, Larantuka Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon secara tegas mengatakan tenaga kontrak yang tersebar diberbagai SKPD tidak bisa diberhentikan begitu saja.
“Tidak benar. Tenaga kontrak tidak bisa diberhentikan begitu saja. Bisa diberhentikan kecuali bersangkutan melakukan kesalahan fatal,” tegas Bupati Anton kepada Zonalinenews Senin, 10 Februari 2010 di ruang kerja Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut erat kaitan terhadap sejumlah informasi yang beredar, bahwa mulai tahun 2020 pemerintah daerah diharuskan memberhentikan tenaga kontrak maupun honor daerah.
“Sekali lagi itu tidak benar. Benarnya dilihkan ke Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sesuai rapat DPR RI dan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo,”ujar Hadjon.
Bupati juga menyebut, saat ini Kabupaten Flores Timur Nusa Tenggara Timur, masih mengalami kekurangan tenaga guru dan medis berstatus PNS.Mengoptimalkan pelayanan, Pemerintah Daerah terpaksa merekrut tenaga kontrak daerah dengan pembiayaan bersumber dari APBD. Selain itu ada juga bersumber dari APBDes.
Untuk diketahui, setiap tahun pemerintah Kabupaten Flores Timur menggelontorkan 50 M dari APBD membiaya tenaga kontrak daerah. (MR/RS)