Bupati Flotim: Tenaga Kontrak Tidak Bisa Diberhentikan, Flotim Kekurangan Guru dan Medis

- Reporter

Rabu, 12 Februari 2020 - 07:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonalinenews.Com, Larantuka Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon secara tegas mengatakan tenaga kontrak yang tersebar diberbagai SKPD tidak bisa diberhentikan begitu saja.

“Tidak benar. Tenaga kontrak tidak bisa diberhentikan begitu saja. Bisa diberhentikan kecuali bersangkutan melakukan kesalahan fatal,” tegas Bupati Anton kepada Zonalinenews Senin, 10 Februari 2010 di ruang kerja Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut erat kaitan terhadap sejumlah informasi yang beredar, bahwa mulai tahun 2020 pemerintah daerah diharuskan memberhentikan tenaga kontrak maupun honor daerah.

“Sekali lagi itu tidak benar. Benarnya dilihkan ke Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sesuai rapat DPR RI dan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo,”ujar Hadjon.

Bupati juga menyebut, saat ini Kabupaten Flores Timur Nusa Tenggara Timur,  masih mengalami kekurangan tenaga guru  dan medis berstatus PNS.Mengoptimalkan pelayanan, Pemerintah Daerah terpaksa merekrut tenaga kontrak daerah dengan pembiayaan bersumber dari APBD. Selain itu ada juga bersumber dari APBDes.

Untuk diketahui, setiap tahun pemerintah Kabupaten Flores Timur menggelontorkan 50 M dari APBD membiaya tenaga kontrak daerah. (MR/RS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Labuan Bajo Jadi Tuan Rumah KTT ASEAN, Pemprov NTT Ucap Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi
Sedih Lorong Ditutup Tetangga Sendiri Janda di Kota Reinha-Larantuka 3 Tahun Terlunta di Kontrakan
Persiapan Aliansi Lebao Bangkit Demo Pemda Flotim Ini 3 Tuntutan
Tim Juri Independen Akan Melakukan Penilaian Terhadap Lomba Kebersihan di Kota Kupang
Diabaikan Pemda Dan DPRD Flotim, Nakes Gelar Aksi 1000 Lilin di Halaman RSUD
PMKRI Ruteng: Usut Tuntas Oknum Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Kembur
Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Jaksa Tahan BAM dan GJ
Hari Ini, Tiga Tersangka Dana Covid-19 Dikonfrontir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 April 2024 - 13:04

Dengan Asas Penundukan Diri, Sengketa Aktivitas Ekonomi Syari,ah untuk Non-Muslim Dapat Diselesaikan di Pengadilan Agama

Kamis, 4 April 2024 - 19:22

Mengenal Wasiat Wajibah dalam Pasal 209 KHI dan Putusan MA No. 51 K/AG 1999

Senin, 1 April 2024 - 14:13

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang beserta Seluruh Staf Mengucapkan Selamat Paskah 2024

Senin, 1 April 2024 - 14:06

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang beserta Seluruh Staf Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1445 Hijrah

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:57

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Kupang Tahun Akademik 2024-2025

Sabtu, 2 Maret 2024 - 10:03

Ikatan Kaum Intelektual Fatule,u Menggelar Ibadat Pendalaman Alkitab di Asrama Marungga

Minggu, 25 Februari 2024 - 15:16

PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM.

Senin, 19 Februari 2024 - 22:01

Dede Kusdinar Caleg Gerindra Sementara Raih Suara Terbanyak di Dapil Jabar 14

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi