Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Jaksa Tahan BAM dan GJ

- Reporter

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 10:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONALINENEWS.COM, LARANTUKAKejaksaan Negeri Manggarai menahan dua tersangka yakni BAM dan GJ, Jumat 28 Oktober 2022.

Penahanan kedua tersangka ini merupakan rentetan kasus dugaan penyimpangan pengadaan lahan pembangunan terminal Kembur, di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Kejaksaan Negeri Manggara Bayu Sugiri melalui pres rilis yang diterima Zonalinenews, menjelaskan bahwa dugaan korupsi itu sudah memenuhi alat bukti yang kuat sesuai pasal 184 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, kata dia, BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Terminal Kembur bersama GJ selaku Penerima pembayaran pengadaan lahan ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk kedua tersangka akan ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022 di Rumah Tahanan Polres Manggarai. Penahanan terhadap BAM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 120/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022. Sedangkan GJ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-126/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022” terang Bayu.

Kronologi Kasus

Menurut Bayu, sejak tahun 2012 hingga tahun 2013 tersangka BAM menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur.

“Pada tahun anggaran 2012 saudara BAM membuat dokumen pertanggung jawaban untuk pegadaan tanah yang diklaim oleh saudara GJ seluas kurang lebih 7.000 meter persegi” ungkapnya.

Sementara, lanjutnya, tersangka GJ hanya memiliki dokumen berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nomor NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2012, dengan luas lahan kurang lebih 3.200 meter persegi yang   beralamat di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah. Bahwa saudara BAM selaku PPTK tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut dan membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 05 Desember 2012 bersama saudara GJ dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)” tukasnya.

Kata dia, proses pembayaran tanah tersebut dilakukan pada tahun 2012 senilai Rp. 294.000.000, sedangkan sisanya dibayar pada tahun 2013 sebesar 127.000.000.

Terhadap perbuatan BAM dan GJ, jaksa menilai sangat bertentangan dengan pasal 3 undang-undang nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebabkan negara mengalami kerugian senilai  Rp.402.245.455.

Hasil kerugian negara ini, kata Bayu,  berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan  Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022, tanggal 29 Agustus 2022.

“BAM dan GJ disangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP” jelas Bayu.

Riwayat Penyidikan

Kejaksaan Negeri Manggarai telah memeriksa 25 orang saksi termasuk dengan kedua tersangka.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi NTT dan ahli pertanahan.

“Telah didapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan Kerugian Negara” kata Bayu melalui  rilis yang diterima media ini.

Ia mengungkapkan, BAM diperiksa jaksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print 46/ N.3.17/ Fd.1/ 04/10/2022, tanggal 13 April 2022 , Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

Sedangkan, tersangka GJ diperiksa penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/ Fd.1/ 04/2022, tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-123/ N.3.17/ Fd.2/ 10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

*Kons Hona

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga
Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang
Melki – Johni Siapkan Ruang Pengaduan “Meja Rakyat” dan Sekertariat “Ayo Bangun NTT”
Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi
World Cancer Day 2025, Dines Kota Kupang Kerjasama Dengan PDS PA dan PDSRK Gelar Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim dan Tumor Payudara
Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot
DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak
Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:29

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:12

Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:05

Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35

Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:54

DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:03

Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:09

Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:38

Kekurangan Anggaran ETMC 2025, DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Kolaborasi Dukung Persekota Koepang

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi