ZONALINENEWS.COM, LARANTUKA – Kejaksaan Negeri Manggarai menahan dua tersangka yakni BAM dan GJ, Jumat 28 Oktober 2022.
Penahanan kedua tersangka ini merupakan rentetan kasus dugaan penyimpangan pengadaan lahan pembangunan terminal Kembur, di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kejaksaan Negeri Manggara Bayu Sugiri melalui pres rilis yang diterima Zonalinenews, menjelaskan bahwa dugaan korupsi itu sudah memenuhi alat bukti yang kuat sesuai pasal 184 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga, kata dia, BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Terminal Kembur bersama GJ selaku Penerima pembayaran pengadaan lahan ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kedua tersangka akan ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022 di Rumah Tahanan Polres Manggarai. Penahanan terhadap BAM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 120/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022. Sedangkan GJ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-126/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022” terang Bayu.
Kronologi Kasus
Menurut Bayu, sejak tahun 2012 hingga tahun 2013 tersangka BAM menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur.
“Pada tahun anggaran 2012 saudara BAM membuat dokumen pertanggung jawaban untuk pegadaan tanah yang diklaim oleh saudara GJ seluas kurang lebih 7.000 meter persegi” ungkapnya.
Sementara, lanjutnya, tersangka GJ hanya memiliki dokumen berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nomor NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2012, dengan luas lahan kurang lebih 3.200 meter persegi yang beralamat di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah. Bahwa saudara BAM selaku PPTK tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut dan membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 05 Desember 2012 bersama saudara GJ dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)” tukasnya.
Kata dia, proses pembayaran tanah tersebut dilakukan pada tahun 2012 senilai Rp. 294.000.000, sedangkan sisanya dibayar pada tahun 2013 sebesar 127.000.000.
Terhadap perbuatan BAM dan GJ, jaksa menilai sangat bertentangan dengan pasal 3 undang-undang nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp.402.245.455.
Hasil kerugian negara ini, kata Bayu, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022, tanggal 29 Agustus 2022.
“BAM dan GJ disangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP” jelas Bayu.
Riwayat Penyidikan
Kejaksaan Negeri Manggarai telah memeriksa 25 orang saksi termasuk dengan kedua tersangka.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi NTT dan ahli pertanahan.
“Telah didapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan Kerugian Negara” kata Bayu melalui rilis yang diterima media ini.
Ia mengungkapkan, BAM diperiksa jaksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print 46/ N.3.17/ Fd.1/ 04/10/2022, tanggal 13 April 2022 , Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.
Sedangkan, tersangka GJ diperiksa penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/ Fd.1/ 04/2022, tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-123/ N.3.17/ Fd.2/ 10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.
*Kons Hona