Zonalinenews.com, Flores Timur – Aksi spontan dan damai bertajuk “Aksi 1000 Lilin” sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Flores Timur, digelar ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) di pelataran RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Kamis, 3 November 2022 malam.
Aksi protes tersebut berkaitan dengan uang jasa yang menjadi hak Nakes sebesar Rp. 5,6 miliar sebagai dana layanan pasien Covid-19 yang disalurkan Kemetrian Kesehatan RI, namun oleh Pemda Flotim mengatakan bukan hak medis di RSUD dan diamini DPRD setempat.
Pantauan Zonalinenews.com, aksi diawali doa bersama dan menyampaikan pernyataan sikap, selanjutnya ratusan Nakes menyalakan lilin-lilin yang menghiasi seluruh pelataran RSUD dr. Hendrikus Fernandez.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut pernyataan sikap yang disampaikan Koordinator aksi, dr. Fitry dihadapan wartawan dengan penuh nada kesal
Kami pegawai RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka menyatakan keprihatinan terhadap hak akan jasa pelayanan pasien Covid tahun 2021 yang telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku namun dinyatakan oleh Pemda Kabupaten Flores Timur bukan merupakan hak kami, atau dianggap kami tidak memiliki hak.
Pernyataan pemerintah bahwa dana dari Kemenkes RI yang merupakan klaim untuk layanan pasien Covid-19 tahun 2021 yang sesuai dengan peraturan bukan merupakan hak pegawai RSUD Larantuka dinilai sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Upaya diplomasi dengan Pemda Flotim telah dilakukan secara baik dan sesuai aturan, namun pemerintah tetap berpegang pada hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 Nomor 900/287/BKUD5/2022 tertanggal 7 Oktober 2022.
Namun hasil tersebut semakin mengaburkan hak-hak kami. Dan hasil evaluasi tersebut tidak memperhatikan regulasi yang masih berlaku menyangkut hak-hak kami. Kami berharap segera dilakukan audit terhadap penggunaan dana klaim covid-19 tahun 2021 yang baru dibayarkan ditahun 2022 tersebut.
Selain itu dijelaskan dr. Fitry aksi damai 1000 lilin oleh pegawai RSUD ini dilakukan di lingkungan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dengan perhitungan tidak terganggunya pelayanan masyarakat sekitar.
“Kami akan tetap berjuang untuk mendapatkan hak kami sesuai dengan peraturan yang berlaku juga sangat mengharapkan keadilan atas pemenuhan hak-hak dan kewajiban kami. Tujuan kami adalah apa yang menjadi hak kami segera dibayarkan oleh Pemda Kabupaten Flores Timur,” tegasnya.
Menurutnya, dalam regulasi tertuang hak Nakes sebesar 40% dan sesuai regulasi seharusnya diterima tiga kali namun sampai sekarang baru dua kali diterima.
“Kami bingung, karena belum ada perubahan aturan yang ada. Hanya berdasarkan hasil evaluasi kemudian dinyatakan bahwa mereka tidak punya hak. Untuk penerimaan uang jasa, pada tahap pertama berkisar Rp. 1 miliar dan tahap kedua Rp. 4 miliar sedangkan tahap ke tiga belum diterima dengan total Rp. 5,6 miliar,” tutupnya.
Diketahui pegawai RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang tergabung dalam aksi 1000 lilin terdiri dari dokter, perawat, bidan, tenaga anastesi, tenaga analis, tenaga radiografi, tenaga teknis kefarmasian, tenaga elektronmedik teknisi, petugas oksigen, petugas kamar mayat, supir, cleaning service, dan satpam.
*Ted