PERDA PENYERTAAN MODAL TAHUN 2015 TERLAMBAT, DEVIDEN DAREAH RENDAH

- Reporter

Sabtu, 10 Oktober 2015 - 02:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi B DPRD Kab Rote Ndao, Yosia A. Lau,SE

Ketua Komisi B DPRD Kab Rote Ndao, Yosia A. Lau,SE

Ketua Komisi B DPRD Kab Rote Ndao, Yosia A. Lau,SE
Ketua Komisi B DPRD Kab Rote Ndao, Yosia A. Lau,SE

Zonalinenews-BA’A, Keterlambatan penetatapan Peraturan Daerah (perda) yang mengatur tentang penyertaan Modal ke Bank milik daerah dalam hal ini Bank NTT jelas berdampak pada konstribusi atau deviden bagi daerah. Demikian ungkap Ketua Komisi B DPRD Rote Ndao Yosia A. Lau, SE saat ditemui Zonaline News 09 September 2015 di Gedung Sasando DPRD Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur usai rapat Komisi dengan SKPD terkait dengan sidang Perhitungan APBD Tahun anggaran 2014.

Kepada Zonaline News Ia mengatakan, Peraturan daerah terkait dengan penyertaan modal pada bank NTT sangat berdampak dalam perolehan deviden bagi daerah karena perhitungan bunga bank adalah bunga hadiah.

Menurut Yosia Lau, Waktu efisien tertib penyertaan dana adalah 12 bulan tetapi baru dimasukan pada saat sekarang karena kendala keterlambatan penetapan Perda maka bunganya belum kita peroleh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dikarenakan oleh mekanisme dimana pihak bank NTT masih akan laporkan dulu ke Bank Indonesia setelah itu prosesnya masih butuh waktu beberapa bulan lagi untuk mendapat pengakuan dari pihak Bank Indonesia baru bisa dihitung, berbeda dengan tabungan biasa.sehingga tidak menutup kemungkinan untuk daerah mendapat deviden pernyertaan modal khusus untuk tahun 2015 sangat tidak berpeluang karena memang aturannya begitu. Jelasnya.

Kata Dia, Sesuai dengan Perda yang lama atau sebelumnya sudah berakhir tahun 2014 maka supaya ada dasar penyertaan modal tahun anggaran 2015 harus ada Perda. Yang baru untuk bisa ada eksekusi anggaran

Sementara Perda tersebut masih dalam proses yang mana rancangannya baru dari Badan Legislasi Daerah(Balegda) serahkan kepada pimpinan DPRD untuk di bahas.dalam waktu dekat pada Sidang III DPRD Kabupaten Rote Ndao

Soal Perda Penyertaan, Sebetulnya kalau kita lihat dari tahun anggaran maka tahun anggaran 2015 ini dimulai dari Januari hingga Desember tetapi nyatanya baru diajukan Ranperda penyertaan itu saat digelarnya sidang III DPRD pada Oktober 2015 artinya yang jelas sudah terlambat.

“Anggaran Induk 2015 sudah ditetapkan pada Desember 2014 untuk itu seharusnya APBD ditetapkan pemerintah sudah harus ajukan Ranperda tentang penyertaan modal.” Ujarnya.

Selanjutnya, Kata Yosia Lau. Memang saat ini dananya masih ada di kas daerah karena untuk eksekusi dana tersebut bilamana sudah ada dasar hukumnya yakni harus ada Perda. Perda APBD itu ada tapi Perda penyertaan modalnya yang belum ada artinya tidak bisa dilakukan eksekusi.

Jadi kalau terlambat perda penyertaan modal tersebut ditetapkan akibat terlambat pula pengajuannya oleh pemerintah daerah maka pasti terlambat dan perluang untuk memperoleh deviden bagi daerah pun ikut berpengaruh.

Menurutnya. Penyertaan modal ke Bank daerah atau Bank NTT, tujuan utama adalah untuk likuiditas bank daerah apa lagi bank NTT ini bank milik daerah sehingga kita sebagai pemilik saham ini jelas ada MoU bahwa setiap tahun kita harus sertakan dana karena kita terikat dengan MoU yang mewajibkan daerah sertakan dana soal besaran tergantung kemampuan keuangan daerah sehingga pada prinsipnya jika tidak bertentang dengan aturan maka harus dilaksanakan.

Tahun sebelumnya bantuan penyertaan modal telah mencapai sekitar Rp.20 Milyard dan untuk tahun 2015 kita rencanakan standar penambahan minimal Rp 5 Milyard tetapi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sehingga kemungkinan mencapai ambang batas maksimum Rp 5 Milyard dan maksimumnya Rp.10 Milyard karena kita gunakan ambang batas untuk tidak bisa melebihi ambang batas atas tapi paling tidak ada standar dari batas bawah. Jelas Lau.

“Ramcangan perdanya mulai dari Rp.5 M sampai Rp.10 M. Jadi jika tahan ini disetujui Rp.5 M maka penyertaan modal sudah diperkiranan telah mencapai atau diatas Rp.20an Milyard” ujar Lau.

Selanutnya dijelaskan pula, Sesuai data perhitungan Bank NTT tahun 2014 hingga tahun 2015 ini deviden penyertaan modal bagi daerah telah mencapai Rp. 6,1Milyard sebagai konstribusi bagi daerah. Hal ini karena PAD kita telah mencapai Rp. 20 Milyard sehingga dipastikan dalam tahun 2015 deviden akan mengalami peningkatan kalau tidak terjadi kendala keterlambatan penetapan peraturan daerah.

Ia berharap, Kalau posisi dana tahun sebelumnya sesuai data Rubs Bank NTT sudah mencapai Rp. 6,1 Milyard artinya kedepannya akan meningkat. karena perhitungannya tahun ini kita masukan N+1 baru bisa dihitung bunga devidennya pada tahun yang akan datang jadi estimasi konstribusi tahun 2015 ini belum bisa dipastikan tapi yang jelas peluang deviden bagi daerah akan meningkat kedepan sesuai dengan besaran dana yang penyertaan yang disetujui.

Selanjutnya Kata Dia, Jelas dalam kaitan penyertaan modal semakin besar maka deviden semakin naik namun yang perlu diingat jangan sampai dinilai sangat kontadiktif bahwa penyertaan modal ini untuk menghindari pelayanan public dalam anggaran belanja langsung karena menyimpan uangnya di bank

“Apa lagi bisa menimbulkan satu pemikiran negatif bahwa Rote Ndao lebih menghendaki simpang uang di bank dari pada memanfaatkan uang untuk kepentingan masyarakat dalam bentuk belanja public,” tandasnya. (“Arkhimes)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Program Bangga Kencana Bukan Pemerintah Membatasi Hak Warga Untuk Memiliki Anak
Dukung UMKM Kaum Muda di Kota Kupang, Standard Chartered dan Plan Indonesia Gelar Business Meet Up Event
Pengembangan Jaringan Indosat di NTT Mengalami Peningkatan 3,7 Kali Lipat
Sebanyak 200 Warga Kurang Mampu di Kabupaten Flotim Dapat Bantuan Listrik Gratis Dari PLN NTT
KAI Commuter Terus Lakukan Inovasi Sistem Keamanan Bagi Penumpang
Melianus Atakay SST, MT Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1444 Hijriah
Polres Alor tetapkan SS sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Ketua DPRD Kabupaten Alor
Dilaporkan Dugaan Tindak Pidana Pencurian, Sekwan Alor Klarifikasi Pengambilan Mobil Dinas Sesuai Aturan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Februari 2024 - 07:08

Tak Terpilih Maksimal, Inche Sayuna Tetap Layani Masyarakat Linamnutu

Senin, 19 Februari 2024 - 13:00

Tahapan Pemilu Masih Berlangsung, Tokoh Agama di TTS Imbau Warga Jaga Kamtinmas

Senin, 22 Januari 2024 - 08:38

Polres TTS Tetapkan 2 TSK Dugaan Tipikor Dana Kapitasi

Jumat, 27 Oktober 2023 - 21:16

Ratusan Pelari Dukung Jelajah Timur 2023 demi Alirkan Air Bersih di NTT

Jumat, 27 Oktober 2023 - 20:22

Ratusan Pelari Dukung Jelajah Timur 2023 demi Alirkan Air Bersih di NTT

Rabu, 31 Mei 2023 - 13:01

Wabah Anjing Rabies Serang Kabupaten TTS, Pemkab Telesuri Asal Penyebaran

Rabu, 31 Mei 2023 - 12:15

20 Orang Positif Terinfeksi Rabies di TTS NTT, 1 Meninggal Dunia

Sabtu, 11 Februari 2023 - 14:50

Kisah Sedih Warga SoE yang Fotonya Tanpa Busana Tersebar di Medsos

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi