Zonalinenews-Kalabahi,- Kasus penganiayaan dengan korban Eny Anggrek yang terjadi pada bulan Januari 2023 Silam akhirnya memasuki babak baru dengan ditetapkannya SS sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Penetapan tersangka tersebut setelah Pihak Polres Alor, yakni Satuan Reskrim Polres Alor melakukan gelar Penetapan tersangka yang bertempat di ruangan Kerja Kasat Reskrim Polres Alor, dimana dalam Gelar penetapan tersangka tersebut dihadiri Kasiwas Polres Alor AKP Sahlul Tamolung, S.H., Subaghukum Aipda Budi Yasen Puling, S.E., Kasi Propam IPTU I Gusti Arya Putra, Kanit Tipidkor IPDA Ibrahim F. Usman, dan Pers Satreskrim yang di pimpin Langsung Kasat Reskrim Polres Alor.
Perlu diketahui Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 4 Januari 2023 saat korban Enny Anggrek mengikuti Rapat Paripurna di kantor DPRD Kabupaten . Alor, Tiba-tiba terlapor SS langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali di tangan kiri korban yang mengakibatkan korban mengalami bengkak dan membiru pada tangan, atas kejadian tersebut korban pun datang ke Pos pelayanan Polres Alor untuk melaporkan kejadian tersebut guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubsi Pidm Humas Polres Alor Bripka Gede Bayu yang ditemui di ruangan Selasa 18 April 2022 di kerjanya membenarkan Penetapan SS sebagai Tersangka Kasus penganiayaan Eny Anggrek dan Tindak lanjutnya penyidik akan memanggil tersangka dan pemeriksaan sebagai tersangka kemudian melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan selanjutnya berkas perkara dilimpahkan tahap pertama ke JPU Kejari Alor, tutup Bripka Bayu. (* Aty)