Dilaporkan Dugaan Tindak Pidana Pencurian, Sekwan Alor Klarifikasi Pengambilan Mobil Dinas Sesuai Aturan

- Reporter

Rabu, 5 April 2023 - 16:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonalinenews-Kalabahi, – Rabu 5 April 2023, Sekertaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Kabupaten Alor, Daud Dolpaly, SH, kalarifikasi terkait tindakan pengambilan Mobil Dinas Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek pada Senin 3 April 2023 di rumah jabatan ketua DPRD sesuai dengan aturan dan tatib .

Menurut Daud Dolpaly, SH, orang bicara di polisi, dimana -mana bahwa dirinya pencuri, memang dirinya punya niat menguasai barang ini (Mobil Dinas).

“Coba kita lihat baik -baik, pak RT datang kita lihat sama-sama apa yang tersimpan disini, ini bukan sefty books. Kami tidak siapkan tempat atau barang-barang berharga disimpan disini. Kami siapkan ini untuk menfasilitasi ketua DPRD untuk kemana-mana, ini bukan lemari, ” ucap Daud Dolpaly, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditegaskan Sekwan Daud Dolpaly bahwa diri datang mengambil mobil dinas bukan di kamar tidur , tapi diluar dan banyak orang yang mengetahui tindakan itu.

“Ada Pol PP, semua mengetahui, sopir yang ditugaskan membawa mobil itu sampai kesini, terus pol PP dampingi sampai disini , ” jelas Daud Dolpaly, SH.

Sebelumnya diberitakan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek , Senin 3 Maret 2023 pukul 15.30 wita melaporkan Sekertaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Kabupaten Alor, Daud Dolpaly, SH atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah jabatan Ketua DPRD Alor .

Kronologis kejadian, pada Senin 3 Maret 2023 pukul 10.30 wita, pelapor Enny Anggrek sedang istirahat dan terbangun lantaran terdengar suara ribut-ribut di luar rumah , sehingga pelapor keluar mendapati infomasi dari Mekos bahwa mobil dinas ketua DPRD Alor dengan nomor polisi DH 3 EB dibawa oleh Daud Dolpaly Cs sehingga atas tindakan itu, pelapor mengadukan persoalan ini ke Polres Alor dengan laporan polisi LP/B/34/IV/2023/SPKT/Polres Alor/ Polda NTT. (*Aty)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung UMKM Kaum Muda di Kota Kupang, Standard Chartered dan Plan Indonesia Gelar Business Meet Up Event
Pengembangan Jaringan Indosat di NTT Mengalami Peningkatan 3,7 Kali Lipat
Sebanyak 200 Warga Kurang Mampu di Kabupaten Flotim Dapat Bantuan Listrik Gratis Dari PLN NTT
KAI Commuter Terus Lakukan Inovasi Sistem Keamanan Bagi Penumpang
Melianus Atakay SST, MT Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1444 Hijriah
Polres Alor tetapkan SS sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Ketua DPRD Kabupaten Alor
Ojol Kajek Hadir di Kota Kupang, Tarif Terjangkau dan Murah
tes
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 19:38

Caplok Bahu Jalan, Warga Tolak Pembangunan Pagar SD Inpres Kelapa Lima 2

Kamis, 30 November 2023 - 15:09

Peduli Terhadap Stunting di Kota Kupang, KUB Angsa Laut Bagi – Bagi Ikan Kepada Masyarakat

Rabu, 29 November 2023 - 21:34

Kontraktor Diminta Segera Lakukan Perbaikan Lubang Bekas Galian Pipa di Jalan Samping STIM Kupang

Senin, 27 November 2023 - 18:23

Ada Korsleting Listrik dari Salah Satu Toko di Jalan Ikan Tongkol, Ini Kata Warga

Minggu, 26 November 2023 - 18:59

8 Anak Binaan di LPKA Klas I Kupang Terima Sakramen Krisma

Minggu, 26 November 2023 - 12:51

Cegah Gangguan Kamtib, Kepala LPKA Kupang Geledah Kamar Hunian Anak Binaan

Minggu, 26 November 2023 - 12:36

GAMKI Gelar Pelatihan Dasar Pendampingan Korban Human Trafficking

Jumat, 24 November 2023 - 19:23

Universitas San Pedro Kupang Lepas 53 Wisudawan, 10 Orang Lulusan Terbaik

Berita Terbaru

8 Anak Binaan di LPKA Klas I Kupang Terima Sakramen Krisma

Nusa Tenggara Timur

8 Anak Binaan di LPKA Klas I Kupang Terima Sakramen Krisma

Minggu, 26 Nov 2023 - 18:59