PIAR NTT Minta Gubernur Copot Kadis Nakertrans NTT Dari Jabatannya

- Reporter

Rabu, 3 Mei 2017 - 04:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Anti Korupsi PIAR NTT Paul Sinlaeloe

Koordinator Divisi Anti Korupsi PIAR NTT Paul Sinlaeloe

Koordinator Divisi Anti Korupsi PIAR NTT Paul Sinlaeloe
Koordinator Divisi Anti Korupsi PIAR NTT Paul Sinlaeloe

ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Dinilai tidak mampu mengatasi masalah Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur (NTT), PIAR NTT minta Gubernur NTT Frans Lebu Raya mencopot Kepala Dinas Nakertrans NTT dari jabatannya. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Anti Korupsi PIAR NTT Paul Sinlaeloe kepada zonalinenews.com di Kupang, Selasa 2 Mei 2017 sekitar pukul 10.30 wita.

Menurutnya, selama menjabat sebagai Kepala Dinas Nakertrans NTT, Bruno Kupok tidak memiliki kemampuan prespektif untuk melakukan pencegahan tindak pidana perdangangan orang. Namun ironisnya, pada perubahan anggara 2017 pihak Dinas Nakertrans masih tetap mengusulkan anggaran untuk aktivitas pencegahan tindak pidana perdangan orang di bandara dan pelabuhan di luar negeri. “Pengusulan anggaran untuk aktivitas oleh Dinas Nakertrans di pelabuhan dan bandara di luar negeri ini hanya menghabiskan anggaran tetapi sangat tidak bermanfaat,” kata Paul.

Ia mengatakan, selama ini masyarakat atau komunitas selalu direkdusi atas nama kepentingan negara, namun substansinya masyarakat dikorbankan secara sistematis oleh pelaksana negara beserta aparaturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, pelaksana negara dan aparaturnya selama ini gagal menjalankan tiga jenis kewajiban yang terdiri dari pertama kewajiban untuk menghormati (to respect). Kewajiban ini menuntut negara, dan semua aparaturnya untuk tidak bertindak apapun yang melanggar integritas individu atau kelompok, atau pelanggaran pada kebebasan mereka.

KEDUA, kewajiban untuk melindungi (to protect). Kewajiban untuk melindungi pada dasarnya menuntut negara dan aparaturnya harus melakukan tindakan yang memadai guna melindungi warga individu dari pelanggaran hak-hak individu atau kelompok, termasuk pencegahan atau pelanggaran atas penikmat kebebasan mereka.

KETIGA, kewajiban untuk memenuhi (to fulfill). Kewajiban untuk memenuhi ini menuntut negara sehingga melakukan tindakan yang memadai untuk menjamin setiap orang di dalam peluang yurisdiksinya untuk memberikan kepuasan kepada mereka yang memerlukan sebagaimana yang dikenal di dalam instrumen hak asasi dan tidak dapat dipenuhi oleh upaya pribadi.

 “Hal ini dalam upaya melakukan pencegahan tindak pidana perdangangan orang masyarakat diharpkan memiliki kesadaran yang tinggi untuk ikut peran serta memperluas dukungan dan keterlibatan untuk gerakan pencegahan karena masyarakat sendiri adalah “pilar” terdepan yang langsung berhadapan dengan kebijakan kriminal. Jadi dengan turut serta masyarakat dalam pencegahan ini tidak memakan anggaran yang besar,” jelas Paul. (*hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Labuan Bajo Jadi Tuan Rumah KTT ASEAN, Pemprov NTT Ucap Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi
Sedih Lorong Ditutup Tetangga Sendiri Janda di Kota Reinha-Larantuka 3 Tahun Terlunta di Kontrakan
Persiapan Aliansi Lebao Bangkit Demo Pemda Flotim Ini 3 Tuntutan
Tim Juri Independen Akan Melakukan Penilaian Terhadap Lomba Kebersihan di Kota Kupang
Diabaikan Pemda Dan DPRD Flotim, Nakes Gelar Aksi 1000 Lilin di Halaman RSUD
PMKRI Ruteng: Usut Tuntas Oknum Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Kembur
Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Jaksa Tahan BAM dan GJ
Hari Ini, Tiga Tersangka Dana Covid-19 Dikonfrontir
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 15:24

Pilkada Kota Kupang, DPD NasDem Kota Kupang Tunggu Hasil Survei, Ada 5 Bakal Calon Wali Kota

Selasa, 16 April 2024 - 20:24

Target 30-45 Ribu KTP, Djainudin Lonek Yakin Lolos Pintu Independen di Pilkada Kota Kupang

Selasa, 16 April 2024 - 17:45

Usai Rakerwil Perdana, Forum Pemuda NTT Rencana Mendirikan Koperasi

Jumat, 5 April 2024 - 17:13

Pawai Kupang Bertakbir akan Dilaksanakan Selasa 9 April 2024

Sabtu, 30 Maret 2024 - 20:33

2 April 2024 Besok Arus Lalu Lintas di Jembatan Ditutup Sementara, Ini Alasannya

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:40

3 Terdakwa Kasus Korupsi Talud di Flotim Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:29

Massa Aksi Duduki Kantor Pengadilan Negeri Kupang

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:17

PAM Pilkada 2024, Kodim 1604 Kupang Terjunkan Sebanyak 200 Personil

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi