ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Dinilai tidak mampu mengatasi masalah Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur (NTT), PIAR NTT minta Gubernur NTT Frans Lebu Raya mencopot Kepala Dinas Nakertrans NTT dari jabatannya. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Anti Korupsi PIAR NTT Paul Sinlaeloe kepada zonalinenews.com di Kupang, Selasa 2 Mei 2017 sekitar pukul 10.30 wita.
Menurutnya, selama menjabat sebagai Kepala Dinas Nakertrans NTT, Bruno Kupok tidak memiliki kemampuan prespektif untuk melakukan pencegahan tindak pidana perdangangan orang. Namun ironisnya, pada perubahan anggara 2017 pihak Dinas Nakertrans masih tetap mengusulkan anggaran untuk aktivitas pencegahan tindak pidana perdangan orang di bandara dan pelabuhan di luar negeri. “Pengusulan anggaran untuk aktivitas oleh Dinas Nakertrans di pelabuhan dan bandara di luar negeri ini hanya menghabiskan anggaran tetapi sangat tidak bermanfaat,” kata Paul.
Ia mengatakan, selama ini masyarakat atau komunitas selalu direkdusi atas nama kepentingan negara, namun substansinya masyarakat dikorbankan secara sistematis oleh pelaksana negara beserta aparaturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, pelaksana negara dan aparaturnya selama ini gagal menjalankan tiga jenis kewajiban yang terdiri dari pertama kewajiban untuk menghormati (to respect). Kewajiban ini menuntut negara, dan semua aparaturnya untuk tidak bertindak apapun yang melanggar integritas individu atau kelompok, atau pelanggaran pada kebebasan mereka.
KEDUA, kewajiban untuk melindungi (to protect). Kewajiban untuk melindungi pada dasarnya menuntut negara dan aparaturnya harus melakukan tindakan yang memadai guna melindungi warga individu dari pelanggaran hak-hak individu atau kelompok, termasuk pencegahan atau pelanggaran atas penikmat kebebasan mereka.
KETIGA, kewajiban untuk memenuhi (to fulfill). Kewajiban untuk memenuhi ini menuntut negara sehingga melakukan tindakan yang memadai untuk menjamin setiap orang di dalam peluang yurisdiksinya untuk memberikan kepuasan kepada mereka yang memerlukan sebagaimana yang dikenal di dalam instrumen hak asasi dan tidak dapat dipenuhi oleh upaya pribadi.
“Hal ini dalam upaya melakukan pencegahan tindak pidana perdangangan orang masyarakat diharpkan memiliki kesadaran yang tinggi untuk ikut peran serta memperluas dukungan dan keterlibatan untuk gerakan pencegahan karena masyarakat sendiri adalah “pilar” terdepan yang langsung berhadapan dengan kebijakan kriminal. Jadi dengan turut serta masyarakat dalam pencegahan ini tidak memakan anggaran yang besar,” jelas Paul. (*hayer)