Massa Aksi Duduki Kantor Pengadilan Negeri Kupang

- Reporter

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Peduli Kemanusiaan Gelar Aksi Demo di PN Kupang

Aliansi Peduli Kemanusiaan Gelar Aksi Demo di PN Kupang

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Massa aksi dari keluarga korban Roy Herman Bolle Amalo yang tergabung dalam Aliasi Peduli Kemanusiaan kembali menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Aksi massa itu untuk menuntut keadilan bagi keluarga korban ketika PN Kelas 1A Kupang menggelar sidang Pledoi bagi terdakwa Marten Soleman Konay alias Teny Konay Cs pada, 26 Maret 2024 pagi.

Pantauan zonalienews.com massa aksi selama kurang lebih 1 jam melakukan aksi orasi di depan Kantor PN Kelas 1A Kupang. Tidak puas dengan berorasi di depan Kantor PN Kelas 1A Kupang, massa menerobos masuk ke dalam halaman Kantor PN Kelas 1A Kupang. Ketika berorasi di dalam halaman Kantor PN Kupang massa mengancam menduduki Kantor PN Kelas 1A Kupang apa bila tidak massa tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan Ketua PN Kelas 1A Kupang. Massa ingin para terdakwa dijerat degan hukuman berat atau maksimal oleh Majelis Hakim PN Kelas 1A Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT Hemax Rini Herewila, menyebutkan ada banyak kenjangalan dalam pada kasus pembunuhan terhadap korban Roy Bolle tersebut.

“Hari ini kita datang ke PN Kelas 1A Kupang ini dengan membawa berbagai tuntutan. Tentunya ada banyak kenjangalan di kasus ini oleh mereka itu kita aliansi tidak akan berdiam diri dan kita tetap hadir di PN Kelas 1A Kupang sepanjang proses persidangan tetdakwa ini berlangsung. Apa bila majelis hakim tidak memberikan purusan hukum berat bagi para terdakwa, maka kami pastikan Kantor PN Kelas 1A Kupang akan kami segel sampai dengan keluarga korban merasakan keadilan itu,” ungkap Hemax kepada wartawan di PN Kelas 1A Kupang, Selasa 26 Maret 2024 siang.

Menurut Hemax, untuk aksi kedepan pehaknya akan melakukan kalaborasi dengan berbagai macam elem aliansi untuk mencari keadilan di PN Kelas 1A Kupang.

“Kami sangat merasa janggal dengan penerapan hukum kepada terdakwa, karena tidak sesuai dengan fakta – fakta persidangan. Yang pertama penerapan pasal 170 ayat 1 itu tidak tepat yang diberikan kepada tersangka Teny Konay. Kenapa demikian karena Teny Konay merupakan aktor intelektual dari pada kasus pembunuhan ini,” kata Hemax.

“Dan terdakwa mengakui ada saksi – saksi yang mengeluarkan pernyataan bahwa ada perkataan dalam voicenote itu lah sehingga para pelaku yang lain bergerak di lapangan,” ujarnya.

Dia menegaskan, kasus ini adalah merupakan kasus pembunuhan berencana.

“Kasus ini pembunuhan berencana. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Teny Konay dengan pasal 340. Karena ini sangat terbukti,” ucap Hemax. (*y3r)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perda Kota Layak Anak Disahkan, DPRD Minta Pemkot Tindak Tegas Pemanfaat Pekerja Anak
DPRD Kota Kupang Sebut Tak Ada Intervensi Penetapan Sekda Definitif
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga
Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang
Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi
World Cancer Day 2025, Dines Kota Kupang Kerjasama Dengan PDS PA dan PDSRK Gelar Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim dan Tumor Payudara
Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot
DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:55

Jaga Paru – Paru Dunia, Forum Pemuda NTT Ajak Ratusan Pelajar di Kota Kupang Tanam Pohon

Sabtu, 22 Maret 2025 - 01:50

Yayasan Duta Mandiri Indonesia dan Forum Pemuda NTT Lakukan Sosialisasi Program Kuliah Sambil Kerja di Jepang Bagi Mahasiswa UNISAP Kupang

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:53

Perda Kota Layak Anak Disahkan, DPRD Minta Pemkot Tindak Tegas Pemanfaat Pekerja Anak

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:53

DPRD Kota Kupang Sebut Tak Ada Intervensi Penetapan Sekda Definitif

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:06

Bulan Suci Ramadhan, Alumni Akpol 2021 di NTT Berbagi Berkah Bersama Anak Panti Asuhan

Senin, 17 Maret 2025 - 22:25

Pemprov Berharap Forum Pemuda NTT Bisa Mengajak Anak Muda NTT Untuk Pulang dan Membangun NTT

Senin, 17 Maret 2025 - 16:56

Bank BI Perwakilan NTT : Forum Pemuda NTT Harus Mendorong Anak Muda Untuk Berperan Aktif Bangun NTT

Senin, 17 Maret 2025 - 15:28

Dukung Program Gubernur “Ayo Bangun NTT”, Kadin NTT Beri Apresiasi Kepada Forum Pemuda NTT

Berita Terbaru

Headline

Serikat Islam NTT Gelar Konsolidasi, Penguatan Organisasi

Minggu, 23 Mar 2025 - 15:04

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi