ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Massa aksi dari keluarga korban Roy Herman Bolle Amalo yang tergabung dalam Aliasi Peduli Kemanusiaan kembali menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Aksi massa itu untuk menuntut keadilan bagi keluarga korban ketika PN Kelas 1A Kupang menggelar sidang Pledoi bagi terdakwa Marten Soleman Konay alias Teny Konay Cs pada, 26 Maret 2024 pagi.
Pantauan zonalienews.com massa aksi selama kurang lebih 1 jam melakukan aksi orasi di depan Kantor PN Kelas 1A Kupang. Tidak puas dengan berorasi di depan Kantor PN Kelas 1A Kupang, massa menerobos masuk ke dalam halaman Kantor PN Kelas 1A Kupang. Ketika berorasi di dalam halaman Kantor PN Kupang massa mengancam menduduki Kantor PN Kelas 1A Kupang apa bila tidak massa tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan Ketua PN Kelas 1A Kupang. Massa ingin para terdakwa dijerat degan hukuman berat atau maksimal oleh Majelis Hakim PN Kelas 1A Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT Hemax Rini Herewila, menyebutkan ada banyak kenjangalan dalam pada kasus pembunuhan terhadap korban Roy Bolle tersebut.
“Hari ini kita datang ke PN Kelas 1A Kupang ini dengan membawa berbagai tuntutan. Tentunya ada banyak kenjangalan di kasus ini oleh mereka itu kita aliansi tidak akan berdiam diri dan kita tetap hadir di PN Kelas 1A Kupang sepanjang proses persidangan tetdakwa ini berlangsung. Apa bila majelis hakim tidak memberikan purusan hukum berat bagi para terdakwa, maka kami pastikan Kantor PN Kelas 1A Kupang akan kami segel sampai dengan keluarga korban merasakan keadilan itu,” ungkap Hemax kepada wartawan di PN Kelas 1A Kupang, Selasa 26 Maret 2024 siang.
Menurut Hemax, untuk aksi kedepan pehaknya akan melakukan kalaborasi dengan berbagai macam elem aliansi untuk mencari keadilan di PN Kelas 1A Kupang.
“Kami sangat merasa janggal dengan penerapan hukum kepada terdakwa, karena tidak sesuai dengan fakta – fakta persidangan. Yang pertama penerapan pasal 170 ayat 1 itu tidak tepat yang diberikan kepada tersangka Teny Konay. Kenapa demikian karena Teny Konay merupakan aktor intelektual dari pada kasus pembunuhan ini,” kata Hemax.
“Dan terdakwa mengakui ada saksi – saksi yang mengeluarkan pernyataan bahwa ada perkataan dalam voicenote itu lah sehingga para pelaku yang lain bergerak di lapangan,” ujarnya.
Dia menegaskan, kasus ini adalah merupakan kasus pembunuhan berencana.
“Kasus ini pembunuhan berencana. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Teny Konay dengan pasal 340. Karena ini sangat terbukti,” ucap Hemax. (*y3r)