ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan talud penahan longsor di Kali Belo, Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, NTT telah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kupang pada, Senin 25 Maret 2024.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, ketiga terdakwa yakni ELLS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YKD selaku Direktur PT EJK sebagai kontraktor pelaksana dan CS sebagai pelaksana lapangan PT EJK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Para Penasihat Hukum Terdakwa CS, Pance Maruli Tua Silaban, SH, CLA, Doris Manggalang Raja Sagala, SH, Yoga Pramana Sugitha, SH, MKn menerangkan bahwa, para terdakwa telah divonis satu tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair dua bulan kurungan dan menyatakan uang titipan sebesar Rp 668.425.000, dipergunakan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pance Maruli Tua Silaban, SH CLA menjelaskan salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis adalah adanya itikad baik dari para terdakwa yang telah menitipkan uang pengganti kerugian Negara pada hari Kamis 22 Februari 2024 selanjutnya Penasihat Hukum menyatakan menerima putusan Majelis Hakim dimaksud. Walaupun disisi lain terdapat keberatan dengan pertimbangan Mejelis Hakim yang tidak mempertimbangkan biaya – biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh para terdakwa untuk pembangunan proyek sebagai tolak ukur menghitung kembali adanya kerugian Negara.
“Namun, hal tersebut dapat diterima oleh kami Penasihat Hukum terdakwa dikarenakan tidak terdapatnya bukti langsung catatan pengeluaran dimaksud. Para terdakwa juga memohon maaf kepada masyarakat karena tidak mencatat bukti seluruh pengeluaran pembangunan talud penahan longsor di Kali Belo, Desa Gekeng Deran dan semoga hal ini menjadi pembelajaran bahwa pentingnya catatan bukti pengeluaran dalam pekerjaan proyek pemerintah,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Doris Manggalang Raja Sagala, SH Ia menuturkan bahwa bukti catatan pengeluaran dalam pekerjaan proyek pemerintah adalah hal yang paling penting untuk mempertanggungjawabkan perkerjaan baik kepada pemerintah maupun pertanggungjawaban secara hukum.
“Dalam pekerjaan proyek pemerintah tidak cukup dengan rasa kepercayaan namun harus dibuktikan dengan bukti catatan pengeluaran untuk mencegah kemungkinan terburuk, pertimbangan tersebutlah yang membuat Kami Penasehat Hukum para terdakwa menerima putusan dimaksud, selain itu, pada faktanya talud penahan longsor tersebut telah selesai dibangun dan sangat bermanfaat terhadap aktivitas masyarakat khususnya Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, NTT,” tandasnya. (*y3r)