ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Pekerjaan pembangunan gedung transmart di Jalan W.J Lelamentik, Kelurahan Fatululi Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya (Wika) sejak 3 bulan lalu tanpa mengantongi surat Ijin Mendirikan Bangunan diminta aktifitas tersebut segera dihentikan sementara.
Hal ini dikatakan Wakil Walikota Kupang Hermanus Man kepada wartawan digedung Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Sabtu 20 Mei 2017 sekitar pukul 10.30 wita.
Menurutnya pekerjaan tersebut harus segera dihentikan sementara hingga pembangunan itu memiliki IMB. “Pekerjaan pembaguna gedung ini telah mendahului ijin. Maka dari itu kita minta proses pekerjaannya harus segera dihentikan sementara,” ungkap Herman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, pekerjaan pembangunan gedung tersebut yang telah mendahului ijin sangat melanggar aturan, maka dari itu pekerjaan ini untuk sementara tidak boleh dilanjutkan untuk sementara. “Kita minta hari senin besok itu kegiatan ini harus dihentikan sementara sampai IMBnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang,” ujar Hermanus.
Masalah kepengurusan IMB, lanjutnya Pemkot Kupang tidak ingin terkesen tepang pilih. “Terkait masalah IMB ini kita harus keras ke semua kalangan karena kita tidak ingin dinilai oleh masyarakat pemerintah dalam penguran IMB tebang pilih. Bagi masayarakat kecil penegakan IMB sangat tegas tetapi dengan pengusahan pemerintah dinilai membiarkan walaupun melangar aturan. Sekarang ini sudah jamannya tranparan maka itu saya minta kegiatan itu harus segera dihentikan sementara sampai IMBnya ada,” tegas Hermanus.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang Padron Paulus mengatakan, DPRD Kota Kupang sangat mendukung pembangunan tersebut demi mendukung investasi di Kota Kupang tetapi harus sesuai aturan.
“Kita sangat mendukung pembagunan ini tetapi karena pembagunan ini tidak memiliki IMB maka kegiatannyavharus segera dihentikan sementara karena telah menyalahi aturan,” katanya. (*hayer)