Pemkot Kupang Minta Pembagunan Gedung Transmart Segera Dihentikan

- Reporter

Minggu, 21 Mei 2017 - 11:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman Man

Herman Man

Herman Man
Herman Man

ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Pekerjaan pembangunan gedung transmart di Jalan W.J Lelamentik, Kelurahan Fatululi Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya (Wika) sejak 3 bulan lalu tanpa mengantongi surat Ijin Mendirikan Bangunan diminta aktifitas tersebut segera dihentikan sementara.

Hal ini dikatakan Wakil Walikota Kupang Hermanus Man kepada wartawan digedung Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Sabtu 20 Mei 2017 sekitar pukul 10.30 wita.

Menurutnya pekerjaan tersebut harus segera dihentikan sementara hingga pembangunan itu memiliki IMB. “Pekerjaan pembaguna gedung ini telah mendahului ijin. Maka dari itu kita minta proses pekerjaannya harus segera dihentikan sementara,” ungkap Herman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, pekerjaan pembangunan gedung tersebut yang telah mendahului ijin sangat melanggar aturan, maka dari itu pekerjaan ini untuk sementara tidak boleh dilanjutkan untuk sementara. “Kita minta hari senin besok itu kegiatan ini harus dihentikan sementara sampai IMBnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang,” ujar Hermanus.

Masalah kepengurusan IMB, lanjutnya Pemkot Kupang tidak ingin terkesen tepang pilih. “Terkait masalah IMB ini kita harus keras ke semua kalangan karena kita tidak ingin dinilai oleh masyarakat pemerintah dalam penguran IMB tebang pilih. Bagi masayarakat kecil penegakan IMB sangat tegas tetapi  dengan  pengusahan pemerintah dinilai membiarkan walaupun melangar aturan. Sekarang ini sudah jamannya tranparan maka itu saya minta kegiatan itu harus segera dihentikan sementara sampai IMBnya ada,” tegas Hermanus.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang Padron Paulus mengatakan, DPRD Kota Kupang sangat mendukung pembangunan tersebut demi mendukung investasi di Kota Kupang tetapi harus sesuai aturan.

“Kita sangat mendukung pembagunan ini tetapi karena pembagunan ini tidak memiliki IMB maka kegiatannyavharus segera dihentikan sementara karena telah menyalahi aturan,” katanya. (*hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Labuan Bajo Jadi Tuan Rumah KTT ASEAN, Pemprov NTT Ucap Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi
Sedih Lorong Ditutup Tetangga Sendiri Janda di Kota Reinha-Larantuka 3 Tahun Terlunta di Kontrakan
Persiapan Aliansi Lebao Bangkit Demo Pemda Flotim Ini 3 Tuntutan
Tim Juri Independen Akan Melakukan Penilaian Terhadap Lomba Kebersihan di Kota Kupang
Diabaikan Pemda Dan DPRD Flotim, Nakes Gelar Aksi 1000 Lilin di Halaman RSUD
PMKRI Ruteng: Usut Tuntas Oknum Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Kembur
Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Jaksa Tahan BAM dan GJ
Hari Ini, Tiga Tersangka Dana Covid-19 Dikonfrontir
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 15:24

Pilkada Kota Kupang, DPD NasDem Kota Kupang Tunggu Hasil Survei, Ada 5 Bakal Calon Wali Kota

Selasa, 16 April 2024 - 20:24

Target 30-45 Ribu KTP, Djainudin Lonek Yakin Lolos Pintu Independen di Pilkada Kota Kupang

Selasa, 16 April 2024 - 17:45

Usai Rakerwil Perdana, Forum Pemuda NTT Rencana Mendirikan Koperasi

Jumat, 5 April 2024 - 17:13

Pawai Kupang Bertakbir akan Dilaksanakan Selasa 9 April 2024

Sabtu, 30 Maret 2024 - 20:33

2 April 2024 Besok Arus Lalu Lintas di Jembatan Ditutup Sementara, Ini Alasannya

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:40

3 Terdakwa Kasus Korupsi Talud di Flotim Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:29

Massa Aksi Duduki Kantor Pengadilan Negeri Kupang

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:17

PAM Pilkada 2024, Kodim 1604 Kupang Terjunkan Sebanyak 200 Personil

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi