ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Plt Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Absalom Sine mengungkapkan, terkait masalah Penalti bunga nasabah yang dilakukan oleh Bank NTT Cabang Larantuka terhadap seorang Aparatur Sipil Negara pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Flores Timu, Frans Onasis Fernandez sudah dilakukan pendekatan terhadap nasabah. Menurutnya, persoalan tersebut sudah ditangani oleh debitor Bank NTT Cabang Larantuka. “Jadi tidak ada masalah lagi karena sudah diselesaika, “kata Absalon kepada zonalinenewes.com saat di konfirmasi di Balai Kota Kupang, Senin 29 Oktober 2018, sekira pukul 13.30 wita.
Dikatakan, tentunya sudah ada upauya pembicaraan antara pihak Bank NTT Cabang Larantuka dan nasabah untuk mencari solusi yang menguntungkan dua belah pihak. “Berdasarkan informasi dari Bank NTT Cabang Larantuka begitu karena lokasinya di Larantuka. Dan kami juga tingal tunggu laporan hasilnya,” ungkap Absalom.
Sementara itu Frans Onasis Fernandez yang dikonfirmasi zonalinenews.com, Rabu 31 Oktober 2018 mengataka, apa yang disampaikan plt Dirut Bank NTT itu tidak benar atau bohong, Sebab hingga saat ini dirinya belum pernah di hubungi oleh pihak Bank NTT Cabang Larantuka. “Hari selasa saya bertemu dengan pimpinan Bank NTT Cabang Larantuka untuk mencari jalan keluar untuk saya, karena saya tidak sanggup lagi. Apalagi menambahkan dengan sejumlah angka besar Rp 48.596,912. Tetapi tidak ada solusi untuk saya,” kata Fernandez.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut Pimpinan Bank NTT cabang Larangtuka tidak memberi ruang terhadap dirinya untuk mencari jalan keluar. “Dia hanya bilang saya tunggu panggilan dari Ombudsman RI Perwakilan NTT,” jelas Fernandez dengan nada kecewa.(*RS/MR)