Sekda, Kalak dan Bendahara BPBD Flotim Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari

- Reporter

Kamis, 15 September 2022 - 18:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONALINENEWS.COM, LARANTUKA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print-01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, berdasarkan 2 (dua) alat bukti telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 Di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun Anggaran 2020.

Tiga orang tersangka dimaksud yakni:

PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 01/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 02/N.3.16/Fd.1/09/2022    tanggal  15 September 2022

PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kab. Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Flores Timur Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.

Guna mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, selanjutnya terhadap tersangka AHB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 September 2022 s/d 04 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka berdasarkan  Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB

“Sementara terhadap 2 (dua) orang tersangka yakni PLT dan PIG akan kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan Pemeriksaan Sebagai Tersangka,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Flores Timur Taufik Tadjudin, S.H kepada media Kamis, 15 September 2022.

Lanjut Tadjudin berdasarkan  hasil Refocusing Kegiatan dan Realokasi anggaran untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur mendapat Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 6.482.519.650 (Enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah), yang diperuntukan untuk Penanganan Darurat Bencana.

Masih menurutnya, dalam proses pengajuan pencairan Anggaran Belanja Tidak Terduga oleh BPBD Kab Flores Timur dilakukan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan, kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur TA. 2020, yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, yang menyatakan bahwa terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435,- (satu  milyar lima ratus enam puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah).

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka diancam pidana pasal 2 ayat 1, 4 tahun sampai 20 tahun penjara.

*Tim
 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bunda Julie Laiskodat Kader Tunggal Partai NasDem Calon Gubernur NTT
Bunda Julie Laiskodat Nyatakan Maju Bertarung di Pilgub NTT
Demi Kesejahteraan Masyarakat, Yuvensius Tukung Daftar Calon Wali Kota Kupang Lewat NasDem
Jonas Salean Komitmen Benahi dan Kembalikan Marwah Kota Kupang
dr. Christian Widodo Ubah Haluan Politik di Pilkada Kota Kupang
Daftar Calon Wali Kota Kupang ke Partai NasDem, Ini Kata dr. Hermanus Man
dr. Christian Widodo Layak Jadi Pemimpin Kota Kupang Saat Ini
Tanpa Mahar, Robert Fanggidae Daftar Calon Wali Kota Kupang ke Partai NasDem
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:03

Peranan 3A (Atraksi, Aksesibilitas, dan Amenitas) dalam Pariwisata

Jumat, 19 April 2024 - 10:02

Ketua Sinode GMIT Sebut Jika PAN Berpihak pada Kaum Lemah pasti Kami Jadi Sahabat

Sabtu, 6 April 2024 - 13:04

Dengan Asas Penundukan Diri, Sengketa Aktivitas Ekonomi Syari,ah untuk Non-Muslim Dapat Diselesaikan di Pengadilan Agama

Kamis, 4 April 2024 - 19:22

Mengenal Wasiat Wajibah dalam Pasal 209 KHI dan Putusan MA No. 51 K/AG 1999

Senin, 1 April 2024 - 14:13

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang beserta Seluruh Staf Mengucapkan Selamat Paskah 2024

Senin, 1 April 2024 - 14:06

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang beserta Seluruh Staf Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1445 Hijrah

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:57

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Kupang Tahun Akademik 2024-2025

Sabtu, 2 Maret 2024 - 10:03

Ikatan Kaum Intelektual Fatule,u Menggelar Ibadat Pendalaman Alkitab di Asrama Marungga

Berita Terbaru

Ketua DPW Partai NasDem NTT Editasius Endi

Nusa Tenggara Timur

Bunda Julie Laiskodat Kader Tunggal Partai NasDem Calon Gubernur NTT

Senin, 6 Mei 2024 - 20:30

Anggota DPR RI Bunda Julie Laiskodat

Nusa Tenggara Timur

Bunda Julie Laiskodat Nyatakan Maju Bertarung di Pilgub NTT

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:40

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi