ZONALINENEWS – KUPANG, Dalam waktu dekat pembayaran retribusi kebersihan ditiap – tiap kelurahan sudah dapat dipungut oleh Ketua RT atau Ketua RW. Hal ini dibuktikan dengan penandataganan Memorandum of Understanding (MOU) antar Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan Dan Pertamanan Kota Kota Kupang, Obed Kadji bersama RT/RW yang di wakili oleh Lurah masing – masing RT/RW dan disaksikan oleh Asisten I Setda Kota Kupang, Yos Rera Beka di ruang garuda balai Kota Kupang, Kamis 10 September 2015 pukul 10.00 wita.
Usai penantadatanganan MOU Kepala Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Kupang Obed Kadji dalam sambutannya mengatakan, retribusi sampah nantinya yang ditagih oles setiap Rt/Rw hanya kepada warga Kota Kupang yang menjadi pelangan air bersih di PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang selama ini. “Sesuai dengan Peraturan Walikot (Perwali) Kupang pemugutan retribusi sampah diwajibkan hanya untuk warga Kota Kupang yang selama ini yang menjadi pelangan tetap PDAM Tirta Lontar saja,” katanya.
Menurutnya, bagi warga Kota Kupang yang menjadi pelangan PDAM Tirta Lontar tidak lagi harus membayar retribusi sampah kepada PDAM Tirta Lontar katena saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah memutuskan hubangan kerja bersama PDAM Tirta Lontar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, saat ini Pemkot Kupang dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kupang telah mendapat bantuan lahan sebesar 20 x 20 meter persegi untuk pembuatan TPS3R dari Kementrian. “Bantuan lahan dari Kementrian sebesar 20×20 meter persegi untuk pembuatan TPS3R fungsinya, seluruh sampah yang diangkut dari TPS seluruhnya di bawa ke TPA, dan disortir lagi di TPA. Dari hasil sortiran sampah dari TPA tersebut akan di pindahkan ke TPS3R,” jelas Kepala Dinas yang pernah mendapat pengharagaan Kepala Dinas Terbaik dari Walikota Kupang itu.
Pada kesempatan itu Asisten I Setda Kota Kupang Yos Rera Beka mengatakan, saat ini Pemkot Kupang telah hentikan hubungan kerja sama penarikan retribusi sampah dengan PDAM Kota Kupang. Maka dari itu kewajiban penarikan retribusi sampah bagi warga Kota Kupang yang menjadi pelangan PDAM Tirta Lonta saat ini untuk masalah retrebusi di tangani oleh RT/RW dikelurahan masing – masing.” Usai penandatanganan MOU ini Rt/Rw ini sudah ditetapkan sebagai petugas lapangan untuk penarikan retribusi sampah, sedangkan para Lurah dan Camat itu tugasnya untuk mengawasi kerja para Rt/Rw dalam melakukan kegiatan retrebusi sampah, “kata Yos.
Tugas Pengawasan penarikan retribusi sampah yang dilakukan oleh para Rt/Rw yang diserahkan kepada Lurah dan Camat ini adalah ungkap Yos, sebagai tugas tambahan, dimana dengan tugas tambahan ini para Lurah dan Camat harus bisa menujukan kinerja yang baik.” Tugas tambahan yang diberikan kepada Lurah dan Camat ini karena uang operasional untuk Lurah dan Camat lebih besar dari pada seluruh SKPD dilingkup Pemkot Kupang. Dan anggaran operasi untuk Lurah dan Camat ini sendiri mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Kupang beberapa waktu lalu yang dicantumkan dalam pandangan fraksi. Maka dari itu dengan adanya tugas yang baru ini seluruh Lurah dan Camat harus mampu menunjukan kinerja masing – masing yang baik. Sehingga apa yang menjadi masalah dan pengelulah warga ditiap – tiap kelurahan itu bisa di tangani dengan baik, “tegasnya
Ditegasnya, jagan kita hanya prioritas menarik retribusi saja kepada masyarakat. Namum, apa yang menjadi tanggungjawab kita kepada masyarakat diabaikan begitu saja.” Dengan tugas baru yang diberikan saat ini seluruh Lurah Maupun Camat harus bisa kerja sama yang baik untuk melayani keluhan dan masalah yang dialami oleh masyarakat sekitar, “ungkapnya. (*hayer)