Gasak Aset Daerah, Mantan Bupati Kupang  Diciduk Jaksa

- Reporter

Jumat, 3 Desember 2021 - 19:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ibrahim Agustinus Medah periode 1999-2004 ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat 3 Desember 2021 siang.

Mantan anggota DPD RI dapil NTT ini ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus), Kejati NTT. Dia diduga terlibat dalam kasus pemindahtanganan aset tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Usai diperiksa, Ibrahim Agustinus Medah diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang disiapkan Kejati NTT. Setelah dinyatakan sehat dan layak, Ibrahim Agustinus Medah langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibrahim Medah diperiksa sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Usai diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari kedepan untuk mempercepat proses hukum selanjutnya.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menjelaskan, tim penyidik menetapkan Ibrahim Agustinus Medah sebagai tersangka setelah memasukkan dua alat bukti, didukung dengan keterangan ahli bahwa ada kerugian negara.

“Jadi modusnya jelang berakhir masa jabatan mantan bupati ini mengalihkan tanah dan bangunan bekas gedung radio pemerintah daerah (RPD) jadi perumahan eselon tiga. Namun tiba-tiba lagi tanpa sepengetahuan pemerintah daerah maupun DPR, mengalihkan atas nama pribadi dan untuk saat ini dijual kepada pihak ketiga,” jelasnya.

Menurut Abdul Hakim, Ibrahim Agustinus Medah dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana. Kerugian negara akibat kasus ini berdasarkan hitungan apraissal dari Inspektorat Kabupaten Kupang, sebesar Rp9,6 miliar.

“Aset ini dijual kepada seseorang berinisial JS. Semua orang yang mengetahui perkara ini akan diperiksa semuanya,” tutup Hakim. (*hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pilkada Kota Kupang, DPD NasDem Kota Kupang Tunggu Hasil Survei, Ada 5 Bakal Calon Wali Kota
Jadi Korban KDRT, Ivon Lusyana Minta Polres TTS Tangkap Pelaku
Target 30-45 Ribu KTP, Djainudin Lonek Yakin Lolos Pintu Independen di Pilkada Kota Kupang
Usai Rakerwil Perdana, Forum Pemuda NTT Rencana Mendirikan Koperasi
Pimpinan dan Anggota Beserta Seluruh Staf DPRD Kota Kupang Mangucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijrah
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Lapas Perempuan Kupang Tingkatkan Pengawasan
Pawai Kupang Bertakbir akan Dilaksanakan Selasa 9 April 2024
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Tinjau Pelayan di Puskesmas Induk Oepoi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 15:24

Pilkada Kota Kupang, DPD NasDem Kota Kupang Tunggu Hasil Survei, Ada 5 Bakal Calon Wali Kota

Selasa, 16 April 2024 - 20:24

Target 30-45 Ribu KTP, Djainudin Lonek Yakin Lolos Pintu Independen di Pilkada Kota Kupang

Selasa, 16 April 2024 - 17:45

Usai Rakerwil Perdana, Forum Pemuda NTT Rencana Mendirikan Koperasi

Jumat, 5 April 2024 - 17:13

Pawai Kupang Bertakbir akan Dilaksanakan Selasa 9 April 2024

Sabtu, 30 Maret 2024 - 20:33

2 April 2024 Besok Arus Lalu Lintas di Jembatan Ditutup Sementara, Ini Alasannya

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:40

3 Terdakwa Kasus Korupsi Talud di Flotim Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:29

Massa Aksi Duduki Kantor Pengadilan Negeri Kupang

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:17

PAM Pilkada 2024, Kodim 1604 Kupang Terjunkan Sebanyak 200 Personil

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi