Zonalinenews-Ngada, Ratusan masyarakat Desa Benteng Tawa, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada yang hidup dalam Kawasan Hutan Lindung (LH) Wue Wolomere, Rabu 30 September 2015 melaksanakan aksi penanaman pilar Kawasan di Wontong, Wongko Dima, Susu Molas dan Bobang Ka’o. Selain itu, dilanjutkan lagi dengan kegiatan pemancangan plat kawasan di sepanjang batas hutan yang telah disepakati sesama masyarakat. Kegiatan tersebut dikawal langsung oleh Kepala Desa Benteng Tawa, Amandus Yordanus, Babinsa Riung Barat, Chris M.Lopes dan beberapa tokoh adat. Peristiwa yang diawali dengan ritual adat, yang dipimpin oleh tokoh adat, Alosius Ndiwal rupanya terkesan agung, pinta perestuan Tuhan Pemberi Hidup dan leluhur pewaris kehidupan.
Kepala Desa Benteng Tawa, Amandus Yordanus dihadapan ratusan masyarakat meminta dukungan bagi dirinya untuk terus berjuang menyampaikan aspirasi masyarakat terkait revisi kawasan hutan lindung di wilayah Desa Benteng Tawa.
Amandus yang juga sebagai panitia tata batas dan tata letak kawasan hutan lindung, kepada awak media ini, mengatakan bahwa kegiatan penanaman pilar bukan merupakan tahap awal. Tapi, kegiatan ini terlaksana setelah menempuh pelbagai prosedur dan tahapan yang sudah dilaksanakan selama ini. Prosedur dan tahapan yang dimaksud adalah pertemuan di Kabupaten, Pertemuan bersama warga, Pemetaan lokasi bersama petugas dan penanaman pilar induk di Wontong. “Saya sebagai Kepala Desa Benteng Tawa sekaligus panitia tata batas hutan lindung di Desa Benteng telah laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan”, tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Amandus, penanaman pilar dan pemasangan plat kawasan bukan sudah definitif dan final. Tapi ini merupakan pilar dari hasil garis pemetaan sesuai kehendak bersama masyarakat sendiri. Lanjutnya, pilar dan plat berasal dari Dishut Propinsi. “Ada pilar induk dan pilar anakan. Pilar induk sebagai titik utama, patokan bagi pilar anakan yang di tanam di garis pembatas Bobang Ka’o, Susu Molas, dan Wongko Dima”, tuturnya.
Lanjutnya, Apabila petugas kehutanan dari Kabupaten dan Propinsi pada saat pemeriksaan nanti, ada sedikit kemungkinan perubahan haluan batas seperti yang dikehendaki masyarakat. Nah itu bisa saja berubah sesuai prosedur dan regulasi UU Kehutanan. “Jadi ini bukan sudah resmi dan final. Ini baru tahapan sesuai kehendak bersama masyarakat. Pilar bukan hanya ini saja. Masih ada pilar yang didatangkan dari Kabupaten. Dan dipasang berjarak 100 meter. Kalau pilar dari propinsi dipasang berjarak minimal satu kilometer”, katanya demikian.
Kadis Kehutanan Ngada, Nikolaus Nono, dikonfirmasi via Hp mengatakan bahwa sampai pada tahap pemasangan pilar dan pemetaan batas hutan itu berarti sudah menempuh prosedur dan tahapan sebelumnya berupa pertemuan bersama masyarakat, pemetaan lokasi dan pemeriksaan dari tim kehutanan.
Niko mengatakan, setelah kegiatan pemasangan pilar berdasarkan kehendak warga masih ada tahapan lanjutan oleh tim pemeriksa guna memastikan patokan titik batas hasil pemetaan lokasi batas berdasarkan kehendak masyarakat. Setelah itu, datanya akan dilaporkan ke kementerian guna mendapat kepastian “Bulan oktober nanti ada pertemuan di Kementerian. Tunggu saja kepastian lanjutan”, tegasnya. (* S Intan)