Zona Line News, Larantuka- Perguruan Tinggi Institut Keguruan Teknologi Larantuka (IKTL) diduga bermasalah. Pasalnya perguruan itu yang berjalan sejak tahun 2009 hingga sekarang belum bisa mewisudai angkatan pertamanya. Disamping itu juga IKTL diduga belum memiliki ijin resmi dari Direktorat Perguruan Tinggi (Dikti) dari tahun 2009 hingga 2012. IKTL dikelola oleh para suster Ordo SJ dibawa naungan yayasan Hendrikus Leven. Dari rentetan persoalan itu berujung pada angkatan pertama keguruan itu belum mewisudai angkatan pertamanya.
Salah satu mahasiswa Fakultas Keguruan yang tidak mau namanya dipublikasikan menuturkan kepada media ini, 07 April 2015 , IKTL pertama kali di buka pada bulan Juli tahun 2009 lalu. Ada 2 Fakultas yang dibuka untuk mahasiswa angkatan pertama yakni, fakultas pendidikan, bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Penjaskes dan Ekonomi. Sementara fakultas teknologi yakni komputer dan perikanan.
Katanya lagi, pada tahun 2013 tahun lalu bersama teman seangkatan melakukan Kuliah Kerja Nyata dibeberapa tempat. Total mahasiswa angkatan pertama sekitar seratus orang lebih, sementara untuk Fakultas pendidikan Bidang penjas berjumlah 25 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mahasiswa angkatan pertama sejak tahun 2009. Selama 4 tahun berjalan ijin dari dikti belum diperoleh. Ijin tersebut baru diperoleh pada tahun 2013 kemarin. Ijin tersebut membuat kami mahasiswa angkatan pertama mempertanyakan nasib kami yang tidak jelas. Karena sesuai aturannya kami baru di wisudakan pada tahun 2017 mendatang, sehingga dari taun 2014 hingga tahun 2017 kami tidak masuk kampus lagi dan karena berdasarkan informsi kami baru diwisuda pada tahun 2017 mendatang, ”kata sumber tersebut.
Katanya lagi, sejak semester 6 mahasiswa mempertanyakan ijin dan leglitas kampus itu, namun penjelasan dari pihak pengelola kampus tidak memuaskan mahasiswa, yang ada mahasiswa diarahkan untuk melakukan perenungan dan berdoa. Bagi mahasiswa bukan itu yang diutamakan, tetapi kejelasan mengenai keberadaan kampus itu.
“awalnya kami tidak mengetahui bahwa kampus tersebut belum mendapatkan ijin, kami ketahui ketika kami memperoleh informasi dari sebagian teman mahasiswa yang mengatahkan hal itu. Pada ahkirnya ketahuan juga bahwa ternyata institut itu baru mendapatkan ijin pada tahun 2013. Dan kami beru mengetahui bahwa kampus itu sejak tahun 2009 tidak mendapatkan ijin alias Bodong. Disamping itu juga hingga hari ini kami belum mengajukan judul skripsi. Pertanyaannya nasib kami seperti apa… ?,”tanyanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Flotim, Matias Werong Enai ketika ditemui dibale gelekat mengaku kaget karena selama ini dirinya tidak mengetahui adanya persoalan tersebut, disamping itu juga DPRD belum menerima pengaduan dari mahasiswa yang mengenyam pendidikan di kampus itu. “ Sejauh ini kami DPRD belum mendapatkan informasi itu, saya kaget kalu ada persoalan di kampus itu. Disamping itu juga lembaga DPRD secara resmi belum memperoleh pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, ”ujarnaya.
Lanjutnya lagi, untuk mengeshakan suatu instituti kurang lebih selama 3 tahun melakukan kegiatan perkuliaan seperti biasanya. Pada batas waktu yang sudah ditentukan maka pihak Dikti mengesahkan dan mengeluarkan ijin bagi kampus itu. “Namun yang jadi persoalan IKTL sudah berjalan selama 4 tahun dan baru memperoleh ijin resmi dari Dikti pada tahun 2013 kemarin. Sehingga kita harapkan agar persoalan ini secepanya diselesaikan, hal ini dilakukan untuk menyelamatkan putra-putri nak daerah yang telah berkuliah di kampus itu, “tegasnya.
Hal senada juga disampaikan ketua Komisi C bidang pendidikan, Igansius Uran, ketika dimintai tanggapanya, mengaku kaget dengan persoalan yang sedang terajadi pada kamus IKTL. Persoalan itu apabila ada intervensi dari pemerintah maka semestinya yayasan segera melakukan koordinasi dengan pihak OPemda dan DPRD untuk mencari solusinya.
Katanya lagi, solusi yang harus diambil yakni pihak yayasan menyurati pemerintah daerah dan DPRD untuk menangani persoalan yang sedang dihadapi, ujar Ignas (*polce)