Home / Tak Berkategori

FPP Tuding Rektor Universitas PGRI Gunakan Gelar Palsu

- Reporter

Senin, 2 Maret 2015 - 09:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor PGRI Kupang, Samuel Haning

Rektor PGRI Kupang, Samuel Haning

ZONALINENEWS- KUPANG,– Maraknya penggunaan gelar palsu yang terjadi dewasa ini mengundang perhatian masyarakat. Ironisnya, hal ini sudah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 67 ayat 1 dan 2 dengan jelas mengatur tentang akibat hukum yang diterima oleh penggunaan dan pembuat gelar palsu. Namun fakta dilapangan masih ada oknum-oknum yang masih melanggarnya seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di Universitas PGRI NTT.

Rektor PGRI Kupang, Samuel Haning
Rektor PGRI Kupang, Samuel Haning

Penggunaan gelar palsu yang digunakan oleh Rektor Universitas PGRI, Samuel Haning, yang secara hukum telah melanggar UU sisdiknas namun sampai saat ini oknum pelabrak hukum tersebut masih berkeliaran di Kota Kupang.

Hal ini disampaikan oleh, Petrus Saidena, Koordinator Umum Forum Peduli Pendidikan (FPP), saat menggelar aksi di depan kampus Undana lama, Kelurahan Naikoten, Senin 2 Maret 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aksi ini sebagai bentuk kepedulian pendidikan di NTT dan masa depan generasi penerus karena penggunaan gelar palsu merupakan pembodohan secara masif yang akan mengakibatkan hancurnya generasi penerus sebagai tulang punggung bangsa juga daerah,” tegas Saidena.

Sementara itu Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ino Sentius Naitio, dalam orasinya mengecam keras prilaku Samuel Haning , yang saat ini masih menjabat sebagai Rektor Universitas PGRI NTT.

Menurut Ino, gelar palsu yang digunakan rektor tersebut telah merugikan para mahasiswa Alumni lewat terselenggaranya wisuda sarjana Universitas PGRI NTT periode 30 April 2014 silam. Hal ini karena produk ijasah yang dkeluarkan tersebut ditandatangani oleh Samuel  Haning sebaga pimpinan universitas.

Lanjutnya, penandatanganan ijasah tersebut berdampak hukum terhadap legalitas ijasah para alumni. Dampak hukum tersebut, menurut Ino, menjadi hambatan utama bagi para alumni dalam meniti masa depan dalam upaya mencari pekerjaan serta menjadi ancaman bagi para calon wisudawan dan mahasiswa pada umumnya.

“Produk ijasah yang dikeluarkan itu tidak sah karena yang menandatangani iijasah itu menggunakan gelar palsu,” ungkapnya.

Olehnya, kami menuntut pihak kepolisian agar segera menindak oknum pengguna gelar palsu dan  menghimbau agar segera memberantas mafia pendidikan di Universitas PGRI NTT.

Pantauan media ini, sekitar dua puluh lima aktivis yang tergabung dalam Forum Peduli Pendidikan (FPP) berkumpul persisnya di depan kampus Undana lama dan mulai melakukan orasi. Masa membawa beberapa spanduk dengan bertuliskan, ‘Berantas mafia pendidikan di PGRI’ dan ‘Segera adili oknum pengguna gelar palsu’.

Selain melakukan orasi, masa FPP juga membagikan selebaran pernyataan sikap ke warga yang melintas di area tersebut. Aksi tersebut dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polresta Kupang Kota.

Sementara itu, piak Universitas PGRI NTT dalam hal ini Rektor, Samuel Haning, hingga berita ini diturunkan belum berhasil ditemui. (*amar)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Tanpa Mahar, Robert Fanggidae Daftar Calon Wali Kota Kupang ke Partai NasDem
Pilkada Kota Kupang, DPD NasDem Kota Kupang Tunggu Hasil Survei, Ada 5 Bakal Calon Wali Kota
Ketua Sinode GMIT Sebut Jika PAN Berpihak pada Kaum Lemah pasti Kami Jadi Sahabat
Jadi Korban KDRT, Ivon Lusyana Minta Polres TTS Tangkap Pelaku
Target 30-45 Ribu KTP, Djainudin Lonek Yakin Lolos Pintu Independen di Pilkada Kota Kupang
Usai Rakerwil Perdana, Forum Pemuda NTT Rencana Mendirikan Koperasi
Pimpinan dan Anggota Beserta Seluruh Staf DPRD Kota Kupang Mangucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijrah
Dengan Asas Penundukan Diri, Sengketa Aktivitas Ekonomi Syari,ah untuk Non-Muslim Dapat Diselesaikan di Pengadilan Agama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 19:52

Tanpa Mahar, Robert Fanggidae Daftar Calon Wali Kota Kupang ke Partai NasDem

Selasa, 23 April 2024 - 15:24

Pilkada Kota Kupang, DPD NasDem Kota Kupang Tunggu Hasil Survei, Ada 5 Bakal Calon Wali Kota

Kamis, 18 April 2024 - 16:44

Jadi Korban KDRT, Ivon Lusyana Minta Polres TTS Tangkap Pelaku

Selasa, 16 April 2024 - 20:24

Target 30-45 Ribu KTP, Djainudin Lonek Yakin Lolos Pintu Independen di Pilkada Kota Kupang

Selasa, 9 April 2024 - 20:35

Pimpinan dan Anggota Beserta Seluruh Staf DPRD Kota Kupang Mangucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijrah

Jumat, 5 April 2024 - 20:53

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Lapas Perempuan Kupang Tingkatkan Pengawasan

Jumat, 5 April 2024 - 17:13

Pawai Kupang Bertakbir akan Dilaksanakan Selasa 9 April 2024

Jumat, 5 April 2024 - 00:34

Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Tinjau Pelayan di Puskesmas Induk Oepoi

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi