Pol PP Dan Linmas Diminta Laksanakan Fungsi Penyidik PPNS

- Reporter

Selasa, 22 Juli 2014 - 12:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonalinenews-Kupang-,Polisi Pamong Praja dan Pelindungan Masyarakat (Pol PP dan Linmas) terkait  kewenangannya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil  (PPNS) dituntut untuk dapat menjalankan fungsinya dengan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan dalam memberikan sanksi kepada oknum PNS yang melanggar aturan atau kode etik Korps Pegawai Negeri Sipil (Korperi) sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PPNS yang telah dibahas dan ditetapkan DPRD Provinsi NTT, menjadi dasar hukum dalam menertibkan PNS dilingkup pemerintah provinsi, kabupaten dan pemerintah kota ,hal ini disampaikan Wakil Gubernur NTT, Drs Benny A. Litelnoni,SH,M.Si saat membuka Bimbingan Teknis Pemantapan Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakkan Peraturan Daerah, di Hotel Aston, Kelapa Lima, Kupang, Selasa 22 Juli 2014.

wagub pol pp

Menurut Litelnoni, seorang Pol PP harus memiliki nyali dalam melaksanakan ketertiban umum dan penegakkan perda termasuk peraturan dan keputusan Gubernur, Pol PP juga harus mampu menertibkan kios-kios yang berada diatas troktoar jalan seperti yang terdapat disepanjang troktoar didepan Undana lama jalan Soeharto Kupang, “Saya minta Pol PP dapat menertibkan PNS yang berkeliaran pada jam dinas, baik itu di pertokoan, mall, pasar dan di hotel-hotel yang terdapat di Kota Kupang. Pol PP harus menjaga dan memelihara agar masyarakat tidak melanggar perda dan mentaatinya sehingga memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sementara Direktur Pol PP dan Linmas, Ditjen PUM, Kemendagri, Asadullah, ditempat yang sama mengatakan melalui bimbingan teknis (Bimtek) diharapkan dapat mensinergikan tugas Pol PP dan Linmas di tingkat pusat dan di daerah dengan pembekalan dalam menjagacitra positifPol PP dikalangan publik. Selain itu dari Bimtek tersebut diberikan pemahaman terkait dengan pelaksanaan sejumlah peraturan daerah yang siap dilaksanakan terutama soal tugas dalam kewenangan sebagai penyidik PPNS (*ega)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Labuan Bajo Jadi Tuan Rumah KTT ASEAN, Pemprov NTT Ucap Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi
Sedih Lorong Ditutup Tetangga Sendiri Janda di Kota Reinha-Larantuka 3 Tahun Terlunta di Kontrakan
Persiapan Aliansi Lebao Bangkit Demo Pemda Flotim Ini 3 Tuntutan
Tim Juri Independen Akan Melakukan Penilaian Terhadap Lomba Kebersihan di Kota Kupang
Diabaikan Pemda Dan DPRD Flotim, Nakes Gelar Aksi 1000 Lilin di Halaman RSUD
PMKRI Ruteng: Usut Tuntas Oknum Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Kembur
Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Jaksa Tahan BAM dan GJ
Hari Ini, Tiga Tersangka Dana Covid-19 Dikonfrontir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:29

865 Personil Gabungan Dikerahkan Untuk Pengamanan Konser NTC dan Kyuhyun di GBK

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:29

Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tauran di Johar Baru

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:17

Antisipasi Tauran dan Balap Liar, Polisi Lakuka Patroli Gabungan 3 Pilar di Wilayah Jakpus

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:39

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 49,8 Kg Sabu

Sabtu, 6 April 2024 - 08:35

Ketum DPP PWMOI Tunjuk Andre Lado Bentuk PWMOI Provinsi NTT

Selasa, 12 Desember 2023 - 15:28

Polisi Terjunkan Ribuan Aparat Untuk Pengamanan Debat Perdana Capres – Wacapres di KPU

Selasa, 7 November 2023 - 23:21

Kemenkumham Raih Penghargaan ITKP Terbaik I 

Berita Terbaru

Polsek Johar Baru Amankan Remaja Terilabat Tauran di Johar Baru

Headline

Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tauran di Johar Baru

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:29

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi