Zonalinenews-Kupang-,Polisi Pamong Praja dan Pelindungan Masyarakat (Pol PP dan Linmas) terkait kewenangannya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dituntut untuk dapat menjalankan fungsinya dengan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan dalam memberikan sanksi kepada oknum PNS yang melanggar aturan atau kode etik Korps Pegawai Negeri Sipil (Korperi) sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PPNS yang telah dibahas dan ditetapkan DPRD Provinsi NTT, menjadi dasar hukum dalam menertibkan PNS dilingkup pemerintah provinsi, kabupaten dan pemerintah kota ,hal ini disampaikan Wakil Gubernur NTT, Drs Benny A. Litelnoni,SH,M.Si saat membuka Bimbingan Teknis Pemantapan Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakkan Peraturan Daerah, di Hotel Aston, Kelapa Lima, Kupang, Selasa 22 Juli 2014.
Menurut Litelnoni, seorang Pol PP harus memiliki nyali dalam melaksanakan ketertiban umum dan penegakkan perda termasuk peraturan dan keputusan Gubernur, Pol PP juga harus mampu menertibkan kios-kios yang berada diatas troktoar jalan seperti yang terdapat disepanjang troktoar didepan Undana lama jalan Soeharto Kupang, “Saya minta Pol PP dapat menertibkan PNS yang berkeliaran pada jam dinas, baik itu di pertokoan, mall, pasar dan di hotel-hotel yang terdapat di Kota Kupang. Pol PP harus menjaga dan memelihara agar masyarakat tidak melanggar perda dan mentaatinya sehingga memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Direktur Pol PP dan Linmas, Ditjen PUM, Kemendagri, Asadullah, ditempat yang sama mengatakan melalui bimbingan teknis (Bimtek) diharapkan dapat mensinergikan tugas Pol PP dan Linmas di tingkat pusat dan di daerah dengan pembekalan dalam menjagacitra positifPol PP dikalangan publik. Selain itu dari Bimtek tersebut diberikan pemahaman terkait dengan pelaksanaan sejumlah peraturan daerah yang siap dilaksanakan terutama soal tugas dalam kewenangan sebagai penyidik PPNS (*ega)