ZONALINENEWS – KUPANG, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kupang Noldi Mumu menjelaskan, ketersediaan debet air PDAM pada musim kemarau mendatang akan terjadi penurunan debet air yang sangat drastis. Penurnan debet air milik PDAM Kota Kupang akan berdampak pada pelanggan. Sehingga pada musim kemarau mendatang Wilayah Kota Kupang akan menagalami krisis air bersih.
Menurutnya, akibat dari penurunan debet air tersebut, pihak PDAM Kota Kupang terpaksa melakukan reschedule layanan air bagi warga dengan mengurangi jam distribusi air bagi pelanggan PDAM Kota Kupang. “Kalalu dulu distribusi air bisa sampai 8 jam, maka setelah adanya penuruna debet akan diadakan pembatasan distribusi hanya empat jam. Hal itu dilakukan agar distribusi bisa untuk semua pelanggan, “ungkap Dirut PDAM Noldy Mumu kepada
wartawan di Kupang, Kamis 27 Agustus 2015 pukul 10.30 wita.
Dikatakan, dari penurunan debet tersebut, 51 Kelurahan yang ada di Kota Kupang, maka 18 Kelurahan lainnya telah teridentifikasi oleh Pemerintah (Pemkot) Kupang akan mengalami krisis air bersi pada saat musim kemarau mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“18 Kelurahan yang telah teridentifikasi krisis air bersih tersebut berada di lima Kecamatan yaitu, Kecamatan Oebobo, kelapa Lima, Maulafa, Kota Raja dan Kota Lama, “kata Noldy.
Untuk mengantisipasi kondisi kekeringan darurat yang akan melanda wilayah Kota Kupang Noldy mengatakan, Pemkot dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minu (PDAM) Kota Kupang telah melakukan rapat bersama intansi terkait yang dipimpin oleh Sekda dan Asisten II belum lama ini untuk mencari solusi langkah kedepan cara pemerintah mengatasi masalah -masalah krisis air tersebut.
Lanjutnya, dari hasil rapat tersebut, disepakati langkah awal untuk membantu masyarakat yang mengalami kekurangan air, dengan meyiapkan sejumlah mobil tangki air milik pemerintah. Armada yang disiapkan kurang lebih 8 armada di antara dua mobil tengki milik PDAM, Dinas kebersihan, Sekertariat Dewan, dan Badan Penanggulanga Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang. “Dalam melayani air bersih bagi warga. Disepakati untuk tidak dipungut biaya sepeserpun. Semuan biaya operasional dari tangki air ditanggung oleh pemerintah,” Ujarnya. (*hayer)