Zonalinenews-Kota Kupang,- Kapolres Kupang Kota mengingatkan anggota kepolisian Polres Kupang Kota untuk tindak mengkonsumsi minuman keras di saat menggenakan pakaian dinas atau seragam atau saat bertugas. Bila anggota polisi yang kedapatan mengkonsumsi miras saat bertugas maka dirinya akan memberikan sangsi 5 hari kurungan penjara atau sel.
Demikian diungkapkan Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto saat memimpin apel pagi, Selasa 8 November 2022.
Menurut Kapolres anggotanya harus disiplin bukan hanya disiplin waktu tapi juga disiplin tingkah laku dan cara berpakian karena kita ditugaskan untuk melayani masyarakat .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, anggota polisi yang bertugas mengatur lalu lintas pagi bukan hanya mengatur lalu lintas saja tapi juga harus bisa menertibkan masyarakat yang tidak mengenakan helm.
” Anggota yang bertugas harus peka terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas apabila melanggar lakukan pembinaan ditegur dan diberikan pengertian, ” ungkap Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto. (*Tim)