Media Group : Zonalinenews,Erende Post –Kupang, – Walikota Kupang, Jonas Salean, SH, M.Si menyatakan Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum siap menerima dampak hukum bila pengesahan anggaran Rp8,5 miliar ke dinas itu untuk penuntasan pembayaran tunggakan kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan tahun anggaran 2013 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegasan itu disampaikan Jonas kepada wartawan usai menggelar rapat tertutup dengan pimpinan DPRD Kota Kupang yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Kota Kupang, Selasa 4 november 2014.
Ia menjelaskan, pertemuan ini dikarenakan salah kesalahpahaman mekanisme oleh anggota DPRD sehingga merasa takut masuk penjara karena turut terlibat menetapkan anggaran.
“Pertemuan ini dikarenakan ada rasa ketakutan dari para anggota dewan (Badan Anggaran, red) karena ikut menetapkan anggaran. Padahal perlu diketahui bahwa yang masuk penjara itu kami dalam hal ini dinas teknis yang mengelola anggaran itu bukan dewan juga ikut masuk,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, ada dua versi yang ditawarkan, yakni ada yang mau ditetapkan baru dilakukan konsultasi ke pemprov dan ada yang mau dikonsultasikan baru ditetapkan, sehingga ada SK dari Gubernur. Untuk itu sesuai rencana pada tanggal 6 November 2014 akan dilakukan konsultasi ke Pemprov NTT
Sebagaimana diketahui, jumlah anggaran untuk Dinas PU Kota Kupang sebesar Rp 8,5 milliar ini diusulkan dalam perubahan karena sebelumnya penggunaan anggaran mendahului pembahasan yakni pertama melalui Perwali dengan nomor Perwali Nomor 4 Tahun 2014 telah menganggaran sebesar Rp. 5 milliar dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kupang.
Namun anggaran tersebut belum dapat melunasi seluruh tunggakan para rekanan. Sehingga, membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 3,5 miiliar untuk melunasi semua tunggakan tersebut. Sementara total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 8,5 milliar.(*rif/hayer)