ZONALINENEWS – KUPANG, Tempat hiburan karaoke keluarga Happy Puppy di Jalan Sudirman Kelurahan Koinonia Kota Kupang yang baru beraktifitas pada 14 Juli 2015 lalu harus ditutup karena tidak mengantongi surat ijin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang. Selain tidak mengantongi surat ijin Pemkot Kupang, tempat hiburan karaoke tersebut juga mendapat penolakan keras dari pihak jemaat GMIT Koinonia Kupang karena letak bangunan gendung tempat hiburan itu berhadapan langsung dengan gedung kebaktian jemaat GMIT Koinonia.
Hal ini diungkapkan Walikota Kupang Jonas Salean kepada wartawan di balai Kota Kupang, Rabu 12 Agustus 2015 pukul 10.30 wita. Menurut Jonas, tempat hiburan koraoke keluarga Happy Puppy harus ditutup karena lokasinya yang sangat tidak mendukung dan perusahan tersebut juga telah melangar aturan karena tidak mengantongi ijin dari Pemkot Kupang untuk berkatifitas. “Dalam waktu dekat saya akan perintahkan Sat Pol PP untuk mengecek kegiatan mereka. Apa bila masih beraktifitas maka Sat Pol PP harus menyegel tempat sersebut sehingga tidak boleh beroprasi lagi dan harus segera ditutup tempat hiburan itu, karena belum mengantongi surat ijin tapi sudah melakukan aktifitas, “katanya.
Dikatakan, tempat karaoke Happy Puppy yang letaknya berhadapan langsung dengan bagunan Gereja Koinonia bisa mengagu aktifitas ibadah pada Gereja Koinonia. “Kita tidak melarang mereka melakukan aktifitas tetapi, letak bagunan tempat hiburan itu sangat tidak tepat sehingga tempat hiburan itu bisa menganggu seluruh aktifitas ibadat dan kegiatan keagamaan pada pada gereja Koinonia. Tempat karoke keluarga Happy Puppy itu memang mungunakan alat yang moderen. Namun, sangat tidak layak karena masa di depan gereja ada tempat hiburan seperti itu, “tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, Karaoke Happy Puppy apa bila ingin melakukan aktifitas usahanya di Kota Kupang mereka harus segera mencari tempat yang jauh dari rumah ibadah. “Silahkan saja mereka mau bagun lagi di daerah mana – mana yang penting harus jauh dari rumah ibadah. Dan dengan adanya aktifitas dari Happy Puppy juga bisa berdampak kemacetan di jalan Ahmad Yani, “ungkap Walikota Kupang.
Sementara itu ditempat terpisah Supervisor Happy Puppy Robet Talan saat ditemui wartawan mengatakan, seluruh surat ijin Happy Puppy saat ini masih berada dikantor Perijinan Kota Kupang. “Semau kepengeurusan surat – surat ijin perusahanan ini saya yang tangani sendiri. Maka dari itu surat ijin Happy Puppy untuk beroprasi sendiri masih dalam tahap proses di Kantor Perijinan Kota Kupang, “katanya.
Terkait dengan adanya larangan untuk beroperasi dari Walikota Kupang karena telah melanggar aturan dirinya belum bisa mengikuti larangan tersebut karena dirinya masih berkordinasi dengan pimpinan Happy Puppy yang berada di Surabaya. “Masalah larangan Walikota Kupang untuk kita menghentikan aktifitas saya belum mengetahui itu, tetapi yang jelas terkait masalah ini saya harus melaporkan terlebih dahulu ke atasan saya karena untuk tidak melakukan aktifitas lagi atau tempat ini harus ditutup bukan kewenangan saya. Pihak kami selalu siap apabila dari pemerintah ada yang datang dan menyuruh kita tidak boleh lagi melakukan aktifitas atau tempat ini harus ditutup, “ungkapnya. (*hayer)