Media Group : Zonalinenewss-Kupang,- Abdullah Munaf Rosna alias Buyung terdakwa dalam kasus pencucian uang dan mafia proyek di Politeknik Negeri Kupang (PNK) divonis selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Penagdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu 21 Januari 2015.
Menurut majelis hakim terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pencucian uang dan mafia proyek di PNK.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pencucian uang dan mafia proyek di PNK, “ kata majelis hakim, Parlas Nababan, SH, MH.
Selain divonis 6 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Jika terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp 200 juta setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan hukuman selama 6 bulan penjara, “ tegas Parlas.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf i, Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3, pasal 4, UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Abdullah Munaf Rosna alias Buyung terdakwa dalam kasus pencucian uang dan mafia proyek di Politeknik Negeri Kupang (PNK), Jumat 9 Januari 2015 dituntut selama 8 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Ridwan Angsar, SH dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Parlas Nbaban, SH yang didampingi dua hakim anggotanya masing-masing, Agus Komarudin, SH dan Jult Lumban Gaol dikatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek itu.
Dijelaskan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara memecah-mecah proyek tersebut untuk dikerjakan atas namanya sendiri dan Bekak Kolimon Dirut PNK terdakwa dalam kasus yang sama serta mendirikan perusahaan-perusahaan sendiri.
Menurut JPU, perbautan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
“Terdakwa dituntut selama 8 tahun penjara, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek di PNK, “ kata Ridwan saat membacakan tuntutan dihadapan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Philipus Fernandes, SH dan George Nakmofa, SH.
Selain dituntut 8 tahun penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Ditegaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
“Jika terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp 300 juta, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan, “ tegas JPU.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf i, Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3, pasal 4, UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Philipus Fernandes, SH yang ditemui usai siding menjelaskan berkaitan dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa, pihaknya selaku kuasa hukum akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan, Senin 12 Januari 2015
“Kami akan ajukan pembelaan terhadap tuntutan JPU terhadap klien kami, “ kata Fernandes. (*che)