Home / Tak Berkategori

Terbukti Korupsi, Buyung Divonis 6 Tahun Penjara

- Reporter

Rabu, 21 Januari 2015 - 11:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buyung Abdul Munaf

Buyung Abdul Munaf

Media Group : Zonalinenewss-Kupang,- Abdullah Munaf Rosna alias Buyung terdakwa dalam kasus pencucian uang dan mafia proyek di Politeknik Negeri Kupang (PNK) divonis selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Penagdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu 21 Januari 2015.

Buyung Abdul Munaf
Buyung Abdul Munaf

Menurut majelis hakim terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pencucian uang dan mafia proyek di PNK.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pencucian uang dan mafia proyek di PNK, “ kata majelis hakim, Parlas Nababan, SH, MH.
Selain divonis 6 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

 
“Jika terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp 200 juta setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan hukuman selama 6 bulan penjara, “ tegas Parlas.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf i, Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3, pasal 4, UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 
Sebelumnya diberitakan, Abdullah Munaf Rosna alias Buyung terdakwa dalam kasus pencucian uang dan mafia proyek di Politeknik Negeri Kupang (PNK), Jumat 9 Januari 2015 dituntut selama 8 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

 
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Ridwan Angsar, SH dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Parlas Nbaban, SH yang didampingi dua hakim anggotanya masing-masing, Agus Komarudin, SH dan Jult Lumban Gaol dikatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek itu.

 
Dijelaskan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara memecah-mecah proyek tersebut untuk dikerjakan atas namanya sendiri dan Bekak Kolimon Dirut PNK terdakwa dalam kasus yang sama serta mendirikan perusahaan-perusahaan sendiri.

 
Menurut JPU, perbautan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
“Terdakwa dituntut selama 8 tahun penjara, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek di PNK, “ kata Ridwan saat membacakan tuntutan dihadapan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Philipus Fernandes, SH dan George Nakmofa, SH.

 
Selain dituntut 8 tahun penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Ditegaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
“Jika terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp 300 juta, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan, “ tegas JPU.

 
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf i, Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3, pasal 4, UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Philipus Fernandes, SH yang ditemui usai siding menjelaskan berkaitan dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa, pihaknya selaku kuasa hukum akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan, Senin 12 Januari 2015
“Kami akan ajukan pembelaan terhadap tuntutan JPU terhadap klien kami, “ kata Fernandes. (*che)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Peranan 3A (Atraksi, Aksesibilitas, dan Amenitas) dalam Pariwisata
Demi Kesejahteraan Masyarakat, Yuvensius Tukung Daftar Calon Wali Kota Kupang Lewat NasDem
Jonas Salean Komitmen Benahi dan Kembalikan Marwah Kota Kupang
Didatangi Masa Lentera, Finus Fanggidae Sambut dengan Linangan Air Mata
dr. Christian Widodo Ubah Haluan Politik di Pilkada Kota Kupang
Daftar Calon Wali Kota Kupang ke Partai NasDem, Ini Kata dr. Hermanus Man
dr. Christian Widodo Layak Jadi Pemimpin Kota Kupang Saat Ini
Tanpa Mahar, Robert Fanggidae Daftar Calon Wali Kota Kupang ke Partai NasDem
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 23:43

Demi Kesejahteraan Masyarakat, Yuvensius Tukung Daftar Calon Wali Kota Kupang Lewat NasDem

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17

Jonas Salean Komitmen Benahi dan Kembalikan Marwah Kota Kupang

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:25

dr. Christian Widodo Ubah Haluan Politik di Pilkada Kota Kupang

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:50

dr. Christian Widodo Layak Jadi Pemimpin Kota Kupang Saat Ini

Rabu, 1 Mei 2024 - 19:52

Tanpa Mahar, Robert Fanggidae Daftar Calon Wali Kota Kupang ke Partai NasDem

Selasa, 23 April 2024 - 15:24

Pilkada Kota Kupang, DPD NasDem Kota Kupang Tunggu Hasil Survei, Ada 5 Bakal Calon Wali Kota

Selasa, 16 April 2024 - 20:24

Target 30-45 Ribu KTP, Djainudin Lonek Yakin Lolos Pintu Independen di Pilkada Kota Kupang

Selasa, 16 April 2024 - 17:45

Usai Rakerwil Perdana, Forum Pemuda NTT Rencana Mendirikan Koperasi

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi