Zonalinenews-Rote Ndao,- Setelah mendatangi Markas Besar Polda Nusa Tenggara Timur, Kejaksaan Tinggi NTT dan Ombudsman R.I Perwakilan NTT belum lama ini pihak Kepolisian Republik Indonesia melalui Resor Rote Ndao giatnya melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Desa, Tim Pengelolah Kegiatan dan Pelapor Sander Pah di Ruang Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polres Rote Ndao
Sander Pah Kepada Zonaline News ketika dikonfirmasi terhadap perkembangan penanganan persoalan dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp. 1 Miliar lebih sesuai dengan laporan pengaduan Masyarakat Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat laut, Kabupaten Rote Ndao
Sander Pah, salah satu perwakilam dari Ke-60 Tokmas Desa Lalukoen yang telah menghadiri panggilan secara lisan Penyidik Resor Polres Rote Ndao, BRIPOL I. Made Suhendra yang tanpa Surat Panggilan Polisi kepada Pelapor persoalan Desa Lalukoen pada Senin, Tanggal 14 Agustus sekitar Pukul 10:00 wita via telepon ngengamnya Sander Pah di mintai untuk menghadap untuk memberikan keterangan Polisi atas laporan pengaduannya yang sudah di laporkan ke Resor Polres Rote Ndao beberapa bulan sebelumnya.Pungkas Sander
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika tiba di Polres Rote Ndao, Sander Pah langsung menuju Ruang Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polres Rote Ndao untuk bertemu dengan Penyidik/ Penyidik Pembantu I Mades Suhendra untuk memberikan keterangan seputar laporan tertulis Ke-60 Tokmas Desa Lalukoen terhadap delapan item laporan dugaan penyelewengan dana desa T.A 2016 baik fisik maupun Non fisik yang dikelolah sepihak oleh Kepala Desa Soleman Sui. Akui Pah
Kembali pula Sander Pah, Perwakilan Tokmas Desa Lalukoen menjelaskan bahwa pihaknya juga merasa heran atas panggilan pihak Penyidik tanpa diterima Surat panggilan Polisi sebagai Perihal Permintaan Keterangan namun via telepon ngegamnya untuk menghadap. Lanjut Pah mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan Penyidik BRIPOL I.Made Suhendra seputar ke-8 item laporan Tokmas Desa Lalukoen dan lebih kurang 10 pertanyaan yang dilontarkan penyidik, Made Suhendra.
Ditambahkan pula Sander Pah, pihaknya diperiksa untuk memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihaknya diperiksa lebih kurang 4 Jam lebih dan pertanyaan seputar laporan pengaduan tertulis ke-60 Tokmas Desa Lalukoen.
Secara terpisah Serly O. Day, salah satu masyarakat Desa Lalukoen yang pernah menjabat Bendahara Desa Tahun Anggaran 2016 Lalu juga di seret dalam persoalan pengaduan atas dugaan Ke-60 Tokmas Desa Lalukoen atas penyelewengan Dana Desa baik fisik dan non fisik sebesar 1 Miliar lebih ini kuat dugaan pihak bendahara juga turut terlibat karena Serly O.Day pada T.A 2016 sebagai pengelolah anggaran Dana Desa Lalukoen
Kepada Zonaline News. Ketika Bendahara berhasil dihubungi via telepon ngengamnya di Nomor:085 339 173xxx. Ia mengakui kalau pada Rabu, Tanggal 16 Agustus kemarin pihaknya menghadap pihak penyidik Resor Rote Ndao di Ruang Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Rote Ndao pada Pukul 11:00 wita atas surat panggilan dari penyidik dan penyidik pembantu BRIPOL I. Made Suhendra.J
Lebih lanjut awak media mencerca seputaran agenda pemeriksaan pihaknya sebagai bendahara Desa Tahun Anggaran 2016. Serly O. Day mengelak dengan enggan menjawab pertanyaan Awak Media akan beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik, seputar apa saja yang di pertanyakan. Day memilih untuk mengarahkan Zonaline menanyakan secara langsung kepada Penyidik BRIPOL I.Made Suhendra karena banyak sekali pertanyaan yang diajukan dan juga soal apa saja yang ditanyakan maka Tanya saja ke Pak Made. Kata Serly O.Day,Bendahara Desa T.A 2016 ini.
Diakhir perbincangan bersama Zonaline News kembali menanyakan tentang bagaimana perasaan dirinya yang dilibatkan secara langsung dalam persoalan laporan pengaduan Ke-60 Tokmas Desa Lalukoen atas dugaan dana 1Miliar Lebih. Lanjut kata Serly Day, pihaknya tidak merasa apa-apa karena anggaran yang pernah dikelolah atas kepercayaan Kepala Desa Lalukoen, Soleman Sui selama satu Tahun Anggaran sejak Januari –Desember 2016 masa jabatan Serly O. Day pihaknya selaku Bendahara Desa sudah mempertangung jawabkannya sesuai dengan peruntukannya.
Penyidik/penyidik Pembantu BRIPOL I.Made Suhendra yang dikonfirmasi di Nomor: 082 144 029 213, terkait sejauhmana perkembangan penyelidikan persoalan atas laporan ke-60 Tokmas Desa Lalukoen, Sang Penyidik mengarahkan untuk mendatangi Resor Polres Rote Ndao melalui Bagian Humas Polres Rote Ndao setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, Kata Made Suhendra.
Ketua Tim Pengelolah Kegiatan (TPK) Yesaya Amalo yang dihubunggi Zonaline News.Com belum berhasil tersambung dan dikonfirmasi Awak Media karena sedang tidak aktif. Sedangkan sesuai dengan Surat panggilan mengharap di Ruang Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Nomor:B/848/VIII/2017.
Agenda pihak TPK Yesaya Amalo menghadiri pangilan Penyidik pada Jumat, 18 Agustus 2017, Pukul 11:00 wita.(Riyan Tulle)