Home / Tak Berkategori

Sekda TTS Dituntut 1,6 Tahun Penjara Korupsi Dana Pelantikan

- Reporter

Sabtu, 19 Agustus 2017 - 01:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Salmun Tabun usai mendengarkan tuntutan

Terdakwa Salmun Tabun usai mendengarkan tuntutan

Terdakwa Salmun Tabun usai mendengarkan tuntutan
Terdakwa Salmun Tabun usai mendengarkan tuntutan

Zonalinenews.com, Kupang – Diduga korupsi dana pelantikan bupati dan wakil bupati (wabup) TTS terpilih periode 2014/2019 tahun. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Salmun Tabun dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Soe, Patrik Neonbeni dalam persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Edy Pramono didampingi hakim anggota Jemmy Tanjung Utama dan Ali Muhtarom di pengadilan Tipikor Kupang, Jumat  18 Agustus 2017, sekitar pukul 17.00 Wita.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal perbuatan terdakwa Salmun Tabun telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Supaya majelis hakim pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan, menjatuhkan pidana kapada terdakwa Salmun Tabun dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”katanya.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Salmun Tabun dan penasehat hukumnya , Philipus Fernandez dan rekan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya. Majelis hakim pun mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa 29 Agustus 2017 dengan agenda pledoi. (*Pul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
865 Personil Gabungan Dikerahkan Untuk Pengamanan Konser NTC dan Kyuhyun di GBK
Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tauran di Johar Baru
Antisipasi Tauran dan Balap Liar, Polisi Lakuka Patroli Gabungan 3 Pilar di Wilayah Jakpus
Pj. Gubernur NTT Launching Pendampingan Tes Masuk Perguruan Tinggi Tahun 2024
Ketua dan Sekretaris DPW PAN NTT Diterima Presiden Jokowi di Istana Negara
Polsek Metro Tanah Abang dan 3 Pilar Kelurahan Kebun Kacang Bagi – bagi Sembako Kepada Warga
Pantau Warga Korba Banjir di Kabupaten Agam, Mensos Risma Minta Posko Pengungsi Pindah Lokasi
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 49,8 Kg Sabu
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:29

865 Personil Gabungan Dikerahkan Untuk Pengamanan Konser NTC dan Kyuhyun di GBK

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:29

Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tauran di Johar Baru

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:17

Antisipasi Tauran dan Balap Liar, Polisi Lakuka Patroli Gabungan 3 Pilar di Wilayah Jakpus

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:39

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 49,8 Kg Sabu

Sabtu, 6 April 2024 - 08:35

Ketum DPP PWMOI Tunjuk Andre Lado Bentuk PWMOI Provinsi NTT

Selasa, 12 Desember 2023 - 15:28

Polisi Terjunkan Ribuan Aparat Untuk Pengamanan Debat Perdana Capres – Wacapres di KPU

Selasa, 7 November 2023 - 23:21

Kemenkumham Raih Penghargaan ITKP Terbaik I 

Berita Terbaru

Polsek Johar Baru Amankan Remaja Terilabat Tauran di Johar Baru

Headline

Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tauran di Johar Baru

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:29

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi