Zonalinenews.com, Kupang – Diduga korupsi dana pelantikan bupati dan wakil bupati (wabup) TTS terpilih periode 2014/2019 tahun. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Salmun Tabun dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Soe, Patrik Neonbeni dalam persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Edy Pramono didampingi hakim anggota Jemmy Tanjung Utama dan Ali Muhtarom di pengadilan Tipikor Kupang, Jumat 18 Agustus 2017, sekitar pukul 17.00 Wita.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal perbuatan terdakwa Salmun Tabun telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Supaya majelis hakim pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan, menjatuhkan pidana kapada terdakwa Salmun Tabun dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”katanya.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Salmun Tabun dan penasehat hukumnya , Philipus Fernandez dan rekan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya. Majelis hakim pun mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa 29 Agustus 2017 dengan agenda pledoi. (*Pul)