Zonalinenews-Kupang, Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT, Kamis 28 Mei 2015 pukul 12.45 wita melaporkan Kepala Biro Humas Setda Nusa Tenggara Timur (NTT), Lambert Ibi Riti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Puluhan wartawan yang dikoordinir, Joe Rihi Ga melaporkan Karo Humas Sekda Propinsi NTT ke kejaksaan Tinggi Kupang, karena diduga melakukan kolusi, korupsi dengan cara mengalokasikan anggaran kerjasama dengan media sebesar Rp 900 juta kepada 12 media di NTT padahal sebanyak 98 media tercatat di Biro Humas Setda NTT.
Berdasarkan data, media penerima dana bantuan pemerintah diantaranya TVRI Kupang sebesar Rp141 juta, Sindo TV Rp115 juta, AFB TV Rp95 juta, Radio Swara Timor Rp61 juta, Radio Suara Kupang Rp34,5 juta, Radio Kaisarea Rp39 juta. Tabloid Kabar NTT Rp56 juta, Radio Suara Kasih Rp34,5 juta, Tabloid Fortuna Rp70 juta, Tabloid Likurai Rp40 juta, dan LPP RRI Rp25 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan aliansi wartawan ini, diterima Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati NTT, Gaspar Kase pada kesempatan tersebut berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Koordinator Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT, Joe Rihi Ga seusai menyerahkan laporan ke Kejati NTT menegaskan, karena diduga kuat ada indikasi permainan oleh beberapa pimpinan media dengan Karo Humas Sekda NTT yang diduga mengutungkan oknum –oknum tertentu maka aliansi minta Jaksa mengusut tuntas pengunaan anggaran kerjasama itu, sehingga pengunaan anggaran ini menjadi jelas dan transparan.
Kepala Biro Humas Setda NTT, Lambert Ibi Riti yang dikonfirmasi terpisah tidak banyak berkomentar, karena mengaku belum mengetahui laporan itu. “Saya belum dapat laporannya. Jadi saya tidak bisa berkomentar,” katanya. (*tim)