
Zonalinenews-Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yos Lede sangat menyesal dengan sikap pemerintah kabupaten Kupang yang memangkas upah tenaga honor kontrak daerah selama 11 bulan. Gaji kontrak daerah untuk guru honor yang seharusnya dibayar 12 bulan ternyata dibayar hanya satu bulan. DPRD dalam rapat paripurna bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) telah menetapkan anggaran 2 M untuk 200 orang, guru tenaga honor. Dan masing~masing guru dalam satu tahun mendapatkan Rp 12 juta dalam satu tahun. Sistem pembayaran gaji tersebut dilakukan pada akhir tahun berjalan.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, 23 Desember 2015 di Kediamannya saat hendak melakukan reses beberapa guru honor kontrak daerah mendatanginya dan mengadukan persoalan honor daerah yang didapati para tenaga honor tersebut.
Dikatakan bahwa, untuk anggaran pembayaran gaji 200 orang guru honor telah disepakati bersama dan diputuskan bahwa gaji guru honor kontrak daerah sebesar Rp 1 juta. Namun, sistem pembayaran tidak diterima setiap bulan tapi diterima akhir tahun berjalan. Sehingga jika terjadi pemotongan yang dilakukan dinas PPO, maka secara tidak langsung dinas PPO telah membunuh hak guru honor daerah itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sangat menyesal dengan sikap Pemerintah kabupaten Kupang yang memangkas upah dari tenaga honor daerah” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Kupang.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pemerintah kabupaten kupang tidak berpihak pada guru~guru honor. Sementara anggaran untuk guru honor telah disiapkan. Pemkab Kupang benar-benar mengabaikan nasib guru kontrak tidak memiliki niat baik dalam menyelamatkan guru kontrak daerah.
“Pemkab Kupang tidak respek dengan nasib guru kontrak daerah. Sementara anggaran telah disediahkan untuk 200 orang guru yang telah masuk sebagai guru kontrak daerah,” tutur Lede.
Jika Pemkab Kupang hanya membayar satu bulan dengan nominal Rp 1 juta, selama satu tahun maka perlu dipertanyahkan,? Masih adakah hati dari Pemkab Kupang melihat nasib dan penderitaan guru-guru honor. Sementara itu, selama ini para guru honor terus mengabdikan diridalam mencerdaskan anak bangsa di Kabupaten Kupang. Kecuali para tenaga honor daerah mengabaikan tugas dan tanggung jawab dalam mencerdaskan anak bangsa yang ada di Kabupaten Kupang.
Pemkab Kupang, terutama PPO kabupaten Kupang perlu mencatat baik-baik bahwa peradaban sebuah daerah terletak pada pendidikan anak~anak daerah. Untuk mencerdaskan anak bangsa diperlukan guru, untukitu tenaga guru baik tenaga honor maupun kontrak daerah jangan dipandang dengan sebelah mata. Jika, selama ini Pemkab Kupang masih menggunakan stigma guru bukan sebuah profesi maka pemkab kupang terutama PPO perlu belajar dari jepang. Jepang saat pemboman kota Hiroshima dan naga sakti, kaisar jepang hanya memerintahkan kepada semua prajurit untuk menyelamatkan nyawa para guru. Guru harus menjadi utama. Bukan sebaliknya, guru menjadi utama di nomor buntut seperti yang diperagakan pemkab Kupang selama ini.
Jika gaji guru honor Rp 11 juta tidak dibayar untuk masing-masing guru honor daerah, maka sisa anggaran dikemanakan,? Apakah masuk dlam dana silpa atau masuk ke rekening pejabat di PPO kabupaten Kupang.
“Negara saja ada berpikir untuk mensejahterakan para guru tapi kabupaten Kupang justeru sebaliknya uang dimasukkan kerekening pribadi Pejabat di Daerah,” berang Yos.
Dikatakan lebih lanjut alasan SK yang terlambat dikeluarkan menjadi acuan pembayaran itu tidak benar. Sebab, tahun kemarin juga sama SK keluar terlambat tapi guru honor daerah semua dibayar selama satu tahun. Hanya dimasa kepemimpinan kepala Dinas PPO saat ini yang membuat segala persoalan di PPO kabupaten Kupang menjadi berantakkan.
Lede juga mengaharapkan agar anggaran yang telah disediahkan harus dibayarkan. Tidak ada yang tidak bisa dilakukan, yang terpenting ialah dalam konteks pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu guru honor daerah yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan bahwa bukan saja persoalan guru gaji guru honor tapi juga soal biaya UKG sampai dengan saat ini dikembalikan. Dana UKG tersebut, bupati bersama DPRD kabupaten Kupang telah memerinthkan dikembalikan ke sekolah~sekolah tapi justeru sebaliknya guru – guru peserta UKG disuruh untuk mengambilnya di Dinas PPO Kabupaten Kupang. Salah satu guru, yang ditemui Kamis 7 desember 2016 dihalaman Dinas PPO menyesal dengan tindakan Kepala Dinas saat ini yang dianggap merugikan guru-guru. Kepala dinas lebih melihat pekerjaan fisik bangunan sementara nasib guru honor, dan guru-guru non PNS yang mendapatkan Sertifikasi terkatung~katung. Dana sertifikasi untuk guru non PNS untuk tahun 2015 belum diambil. Dana tersebut disimpan oleh siapa dan rekening siapa.
“Kita guru non PNS yang dapat sertifikasi belum mendapatkan upah sertifikasi yang menjadi hak kita,” kata guru non PNS Yang mendapat gaji sertifikasi tersebut.
Dikatakan bahwa, berbeda dengan kepala dinas sebelumnya, hak guru tidak pernah ditahan apalagi dipotong. Namun, kepala dinas saat ini berbeda upah sertifikasi juga dipotong. Alasan pemotongan ialah untuk masalah administrasi.
Kadis Proyek
Sementara itu, bebebrapa guru yang lain, ada disekitar lokasi dinas PPO kabupaten Kupang juga dengan Spontan mengatakan bahwa kepala dinas saat ini merupakan kepala dinas Proyek. Semua pembangunan bangunan sekolah mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK kepala dinas merangkap kuasa pengguna anggaran merangkap sebagai PPK. Sehingga, jika pekerjaannya suatu saat bermasalah siapa yang harus melakukan evaluasi atas pekerjaan yang dilakukan tersebut.
“Kepala Dinas saat ini lebih berorientasi proyek, ketimbang kesejahteraan pengajar. Sebab, jadi PPK merangkap kuasa pengguna anggaran mendapat imbalan yang besar pula,” kata salah satu guru yang saat ini sedang mengajar di Amfoang utara. (*Paul)