
Zonalinenews –Oelamasi, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki menyebutkan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yos Lede dan Salah satu Anggota DPRD, Daud Ullu diduga sebagai provokator yang memprovokasi masyarakat kupang tengah dan desa benu. Terhadap provokasi yang dilakukan kedua wakil rakyat tersebut masyarakat mendatanginya untuk melakukan protes.
Kedua wakil rakyat tersebut melakukan provakasi agar mau memberikan tanah mereka untuk di bangun pemukiman baru. Akibat dari tindakan yang dilakukan tersebut jika terjadi konflik horizontal dimasyarakat kedua wakil rakyat tersebut harus bertanggungjawab terhadap semua persoalan tersebut.
Hal ini disampaikan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, Kamis 11 Februari 2016 di kantor Bupati Kupang sekitar pukul 14.35 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ jika terjadi masalah dimasyarakat Ketua DPRD harus bertanggungjawab,” kata Titu Eki.
Dikatakan lebih lanjut, hal ini diketahui ketika ada tokoh masyarakat Kupang tengah yang bertemu dirinya untuk melakukan protes terhadap kedua partai, terutama Gerindra yang dianggap melakukan propaganda dimasyarakat.
Sementara di desa Benu, beberapa waktu yang lalu tokoh masyarakat telah bertemu dengan DPRD Provinsi untuk melakukan penyerahan tanah. Itupun, saya memprotes tindakan yang diambil oleh para tokoh masyarakat. Protes tersebut Ketua DPRD provinsi telah meminta maaf kepada bupati Kupang.
“Pak Ayub Kami Minta Maaf, karena ini orang tua dong datang kami terima saja,” kata Ayub titu Eki mengikuti gaya bicara ketua DPRD NTT.
Dan persoalan tersebut telah selesai, lalu saat ini Ketua DPRD, Yos Lede dan Anggota salah satu anggota DPRD Kabupaten Kupang, Daud Ullu datang dan memprovokasi masyarakat untuk melepaskan tanah. Apakah kedua wakil rakyat tersebut tidak tahu bahwa desa dalam RT/RW merupakan daerah industri.
“Apakah mereka tidak tahu bahwa Desa Benu merupakan daerah industri dan melakukan provokasi, lalu jika terjadi perkelahian siapa yang harus bertanggungjawab?,” tanya Titu Eki.
Untuk itu saya harap jika terjadi konflik horisontal partai Gerindra dan PKPI harus bertanggungjawab lebih khusus lagi pimpinan DPRD kabupaten Kupang. Bertanggungjawab karena telah mengadu masyarakat, dan yang lebih tragis menciderai tata ruang kabupaten kupang yang telah ditetapkan sendiri sebagai daerah industri bukan daerah pemukiman.
“ Ada apa dibalik itu,” tanya Titu Eki sekali lagi.
Perbuatan Ketua DPRD, Yos Lede dan salah satu anggota juga merupakan tindakan pelecehan terhadap kesepakatan RT/RW yang telah ditetapkan. Perbuatan kedua wakil rakyat tersebut merupakan perbautan yang menyalahi ketentuan RT/RW yang telah ditetapkan dan sangat disayangkan.
“saya sangat menyayangkan perbuatan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD kabupaten Kupang yang telah menyalahi keputusan bersama bahwa daerah tersebut merupakan daerah industri,” Sesalnya.
Ketua DPRD kabupaten Kupang, Yos Lede dan salah satu anggota DPRDkabupaten Kupang jangan melakukan profokasi masyarakat dengan berbagai iming-iming. Jika ada berikan saja ke masyarakat. Sebab, tanah di benu merupakan tanah Ulayat. Bukan tanah perorangan. Walaupun dalam sertifikat tanah milik satu orang.
“kalau buat sesuatu harus pahami juga kultur masyarakat sehingga jangan asal tabrak,” kata Titu Eki. (*paul).