Home / Tak Berkategori

Women in NTT Reject The Law Settlement for KDRT Case

- Reporter

Senin, 23 September 2013 - 00:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonalinenews – Kupang. The change makers are expected to undertake the issues of Domestic Violence (KDRT) which is happening in the model village. It was revealed by the coordinator of Kupang Women’s House, Libby Sinlaeloe, in the event of strengthening the capacity for
workshop alumni of KTPBG in the frame of religion and culture in urban Nefonaek , Saturday, September 21, 2013 . 9.30 am.

Sosialisasi Kelurahan Model
Sosialisasi Kelurahan Model

” I ask to community leaders, religious leaders, empowerment Institute, RT and RW, Interfaith Youth in Nefonaek district of Kupang, East Nusa Tenggara, that you all have responsibility to solve KDRT
problems in accordance with your capacity, so that the efforts to prevent the continuation of crime, provide protection to the victims, and emergency care, as well as assist the process in the determination of application for protection, ” said Libby .

In the context of the handling the domestic violence cases, according to Libby, an alternative solution is defined as a mechanism for resolution of cases of domestic violence, committed by the
collaboration between traditional leaders , religious leaders , women’s leaders , youth leaders , village officials , law enforcement agencies , perpetrators and victims , by using family approachment, the approachment of religion , custom approach and a formal approach
that are more emphasize the unity and harmony in the household.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Libby added, the ways can be by negotiation, mediation, rehabilitation, counseling, spiritual direction and care of safe home. The alternative solution aims to protect the victims of KDRT, crack
down the perpetrators, educate and change the problematic behavior of the perpetrator , and maintain the integrity of harmonious household and prosperous , and also to prevent all forms of KDRT.

” The concept of alternative solution for KDRT born from the experience of Women’s House in advocacy or assistance the victims of domestic violence, where many victims are not willing to go through formal justice system and non-formal justice system,” said Libby .

According to Libby, the reasons why the victims of KDRT do not want to seek justice through the formal justice, becuse they are still considered as family disgrace or privacy issues, the victims are still dependent on the perpetrator in the economic, the victims are more concerned with the fate of the children, and the victims still love the perpetrator. On the other hand , they do not will to to take non- formal justice mechanisms, by reason of fear for being excluded from the local environment where the victim (the wife) always be blamed. But, sometimes the victim and perpetrator have to forgive each other, but they are still burdened with the debt by the penalties in the traditional process. (*Hayer).

 

 

Indonesian Version

 

 

Wanita  Korban KDRT  NTT  Tolak Penyelesaian Hukum

Zonalinenews – Kupang, Change maker atau juru kunci diharapkan bisa melakukan upaya penanganan  masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di lingkungan desa model.  Hal itu diungkapkan Rumah Perempuan Kupang, Libby Sinlaeloe pada acara penguatan kapasitas alumni lokalatih KTPBG dalam bingkai agama dan budaya di kelurahan Nefonaek, Sabtu 21 September 2013.  Jam 9.30 Pagi

“ Saya minta agar juru kunci yakni para tokoh masyarakat, tokoh agama , Lembaga Pemberdayaan Masyarkat ,RT dan RW, Karang Taruna, Orang Muda lintas agama di Kelurahan Nefonaek Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, agar wajib menangani terjadinya kekerasan dalam rumah tangga  sesuai dengan batas kemampuannya, sehingga upaya yang dilakukan bisa mencegah
berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, dan pertolongan darurat,  serta membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan,” kata Libby.

Dalam konteks penanganan kasus KDRT,  menurut Libby, penyelesaian alternatif  dimaknai sebagai suatu mekanisme penyelesaian Kasus KDRT yang dilakukan secara kolaborasi antara tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, aparat desa, aparat hukum, pelaku dan korban,
dengan menggunakan pendekatan kekeluargaan, pendekatan agama, pendekatan adat dan pendekatan peradilan formal yang lebih mengutamakan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga.

Libby menambahkan, cara yang dilakukan yaitu  negosiasi, mediasi, rehabilitasi yang dipadukan dengan pelayanan konseling, bimbingan rohani dan pelayanan rumah aman. Penyelesaian alternatif kasus KDRT bertujuan untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, mendidik dan merubah perilaku bermasalah dari pelaku, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera, serta mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

“Konsep penyelesaian alternatif kasus KDRT ini lahir dari pengalaman Rumah Perempuan dalam melakukan advokasi atau pendampingan terhadap korban kasus KDRT, dimana banyak korban yang tidak bersedia menempuh sistem peradilan formal maupun sistem peradilan non formal,” kata
Libby .

Sedangkan  Alasan dari para korban untuk tidak ingin mencari keadilan melalui jalur peradilan formal menurut Libby karena korban KDRT masih dianggap sebagai aib keluarga atau masalah privasi, korban memiliki ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, korban lebih mementingkan
nasib anak-anak, dan  korban masih mencintai pelaku, sehingga takut terjadi perceraian. Pada sisi yang lain, korban KDRT tidak bersedia kasusnya ditangani melalui mekanisme peradilan non formal dengan alasan takut dikucilkan dari lingkungan setempat, korban (istri) selalu dipersalahkan, terkadang korban dan pelaku sudah saling memaafkan namun mereka masih terbeban hutang akibat denda dalam prosesadat.(*Hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Awang Notoprawiro adalah Sosok yang Konsisten, Tulus, Jujur dan Tegas
Tragedi Berdarah di Depan Unkris Kupang, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru
HUTAN DIRUSAK MENGAPA KEHUTANAN ” DIAM ” SAJA.
Surat Terbuka Tokoh Muda Atas Pengrusakan Hutan Lindung di Kecamatan Liae
Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Kris Baitanu Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua AMK
Miris Hutan Lindung di Kecamatan Liae Mulai dirusak
Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Nama Lain Dalam Peristiwa Berdarah di Depan Unkris Kupang
Mako Polres Sabu Raijua Diresmikan Kapolda NTT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 20:59

Awang Notoprawiro adalah Sosok yang Konsisten, Tulus, Jujur dan Tegas

Kamis, 28 September 2023 - 20:43

Tragedi Berdarah di Depan Unkris Kupang, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru

Kamis, 28 September 2023 - 18:27

HUTAN DIRUSAK MENGAPA KEHUTANAN ” DIAM ” SAJA.

Senin, 25 September 2023 - 19:31

Surat Terbuka Tokoh Muda Atas Pengrusakan Hutan Lindung di Kecamatan Liae

Sabtu, 23 September 2023 - 19:31

Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Kris Baitanu Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua AMK

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39

Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Nama Lain Dalam Peristiwa Berdarah di Depan Unkris Kupang

Jumat, 22 September 2023 - 10:08

Mako Polres Sabu Raijua Diresmikan Kapolda NTT

Rabu, 20 September 2023 - 20:27

Diduga Terjadi Mark – Up Kenaikan Tunjangan Tranportasi dan Sewa Rumah Dinas Bagi 37 Anggota DPRD Kota Kupang

Berita Terbaru

Ketua PAN NTT Awang Notoprawiro

Nusa Tenggara Timur

Awang Notoprawiro adalah Sosok yang Konsisten, Tulus, Jujur dan Tegas

Kamis, 28 Sep 2023 - 20:59

Nusa Tenggara Timur

HUTAN DIRUSAK MENGAPA KEHUTANAN ” DIAM ” SAJA.

Kamis, 28 Sep 2023 - 18:27