Home / Tak Berkategori

Women in NTT Reject The Law Settlement for KDRT Case

- Reporter

Senin, 23 September 2013 - 00:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZonalinenewsKupang. The change makers are expected to undertake the issues of Domestic Violence (KDRT) which is happening in the model village. It was revealed by the coordinator of Kupang Women’s House, Libby Sinlaeloe, in the event of strengthening the capacity for
workshop alumni of KTPBG in the frame of religion and culture in urban Nefonaek , Saturday, September 21, 2013 . 9.30 am.

Sosialisasi Kelurahan Model
Sosialisasi Kelurahan Model

” I ask to community leaders, religious leaders, empowerment Institute, RT and RW, Interfaith Youth in Nefonaek district of Kupang, East Nusa Tenggara, that you all have responsibility to solve KDRT
problems in accordance with your capacity, so that the efforts to prevent the continuation of crime, provide protection to the victims, and emergency care, as well as assist the process in the determination of application for protection, ” said Libby .

In the context of the handling the domestic violence cases, according to Libby, an alternative solution is defined as a mechanism for resolution of cases of domestic violence, committed by the
collaboration between traditional leaders , religious leaders , women’s leaders , youth leaders , village officials , law enforcement agencies , perpetrators and victims , by using family approachment, the approachment of religion , custom approach and a formal approach
that are more emphasize the unity and harmony in the household.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Libby added, the ways can be by negotiation, mediation, rehabilitation, counseling, spiritual direction and care of safe home. The alternative solution aims to protect the victims of KDRT, crack
down the perpetrators, educate and change the problematic behavior of the perpetrator , and maintain the integrity of harmonious household and prosperous , and also to prevent all forms of KDRT.

” The concept of alternative solution for KDRT born from the experience of Women’s House in advocacy or assistance the victims of domestic violence, where many victims are not willing to go through formal justice system and non-formal justice system,” said Libby .

According to Libby, the reasons why the victims of KDRT do not want to seek justice through the formal justice, becuse they are still considered as family disgrace or privacy issues, the victims are still dependent on the perpetrator in the economic, the victims are more concerned with the fate of the children, and the victims still love the perpetrator. On the other hand , they do not will to to take non- formal justice mechanisms, by reason of fear for being excluded from the local environment where the victim (the wife) always be blamed. But, sometimes the victim and perpetrator have to forgive each other, but they are still burdened with the debt by the penalties in the traditional process. (*Hayer).

 

 

Indonesian Version

 

 

Wanita  Korban KDRT  NTT  Tolak Penyelesaian Hukum

Zonalinenews – Kupang, Change maker atau juru kunci diharapkan bisa melakukan upaya penanganan  masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di lingkungan desa model.  Hal itu diungkapkan Rumah Perempuan Kupang, Libby Sinlaeloe pada acara penguatan kapasitas alumni lokalatih KTPBG dalam bingkai agama dan budaya di kelurahan Nefonaek, Sabtu 21 September 2013.  Jam 9.30 Pagi

“ Saya minta agar juru kunci yakni para tokoh masyarakat, tokoh agama , Lembaga Pemberdayaan Masyarkat ,RT dan RW, Karang Taruna, Orang Muda lintas agama di Kelurahan Nefonaek Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, agar wajib menangani terjadinya kekerasan dalam rumah tangga  sesuai dengan batas kemampuannya, sehingga upaya yang dilakukan bisa mencegah
berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, dan pertolongan darurat,  serta membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan,” kata Libby.

Dalam konteks penanganan kasus KDRT,  menurut Libby, penyelesaian alternatif  dimaknai sebagai suatu mekanisme penyelesaian Kasus KDRT yang dilakukan secara kolaborasi antara tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, aparat desa, aparat hukum, pelaku dan korban,
dengan menggunakan pendekatan kekeluargaan, pendekatan agama, pendekatan adat dan pendekatan peradilan formal yang lebih mengutamakan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga.

Libby menambahkan, cara yang dilakukan yaitu  negosiasi, mediasi, rehabilitasi yang dipadukan dengan pelayanan konseling, bimbingan rohani dan pelayanan rumah aman. Penyelesaian alternatif kasus KDRT bertujuan untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, mendidik dan merubah perilaku bermasalah dari pelaku, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera, serta mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

“Konsep penyelesaian alternatif kasus KDRT ini lahir dari pengalaman Rumah Perempuan dalam melakukan advokasi atau pendampingan terhadap korban kasus KDRT, dimana banyak korban yang tidak bersedia menempuh sistem peradilan formal maupun sistem peradilan non formal,” kata
Libby .

Sedangkan  Alasan dari para korban untuk tidak ingin mencari keadilan melalui jalur peradilan formal menurut Libby karena korban KDRT masih dianggap sebagai aib keluarga atau masalah privasi, korban memiliki ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, korban lebih mementingkan
nasib anak-anak, dan  korban masih mencintai pelaku, sehingga takut terjadi perceraian. Pada sisi yang lain, korban KDRT tidak bersedia kasusnya ditangani melalui mekanisme peradilan non formal dengan alasan takut dikucilkan dari lingkungan setempat, korban (istri) selalu dipersalahkan, terkadang korban dan pelaku sudah saling memaafkan namun mereka masih terbeban hutang akibat denda dalam prosesadat.(*Hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nobar Film Tabayyun, NasDem Ajak Masyarakat Kota Kupang Tetap Pertahankan Prinsip Pribadi dan Kebenaran
Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Dirut Perumda Pasar Kabur Saat Pansus DPRD Kota Kupang Turun Uji Petik Lapangan, Ada Apa?
Jelang Kunker Wakil Presiden di NTT, TNI – Polri Gelar Apel Siaga
Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan
Pansus DPRD Kota Kupang : Ada Upaya Mempersulit Izin PBG di Dinas PUPR Kota Kupang
Masyarakat Adat Suku Bajo di Pulau Kera Tolak Pembangunan Villa Milik PT. Pitoby Grup
Polres Rote Ndao Amankan 6 Orang Imigran Gelap Asal China, Sempat Terdampar di Perairan Batu Tua
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:09

Dirut Perumda Pasar Kabur Saat Pansus DPRD Kota Kupang Turun Uji Petik Lapangan, Ada Apa?

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:02

Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:21

Viral Aksi “Koboi” di Jalan El Tari Kota Kupang Ancam Tembak Pedagang Kopi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:29

DPRD Kota Kupang Minta Dinkes Tingkatkan Kesejahteraan Bagi Kader Posyandu

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:13

Dihantam Gelombang, ABK Perahu Tunas Harapan 03 Tenggelam dan Hilang di Laut TPI Oeba

Rabu, 30 April 2025 - 07:50

DPRD Kota Kupang Desak Pemkot Lakukan Reformasi Fiskal

Rabu, 30 April 2025 - 07:35

Jumlah Penduduk Kota Kupang Tahun 2024 Menurun Drastis, Fraksi PAN Desak Pemkot Lakukan Kajian

Selasa, 29 April 2025 - 19:09

Josef Nai Soi Akui Erwin Gah Sebagai Ketua PMI Kota Kupang

Berita Terbaru

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI

Nusa Tenggara Timur

Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:23

TNI-Polri Gelar Apel Siaga Jelang Kunker Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming

Nusa Tenggara Timur

Jelang Kunker Wakil Presiden di NTT, TNI – Polri Gelar Apel Siaga

Selasa, 6 Mei 2025 - 02:15

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi
slot gacor