Zonalinenews-Kupang, Waspada bagi para wanita di Kota Kupang yang suka berpergian mengunakan sepede motor dengan membawa tas yang berisi barang berharga. Salah satu contoh menimpa Yosephina Tahun (43) salah seorang PNS, dimana tas miliknya dijambret oleh orang tak dikenal, saat melakukan perjalanan dari pasar Penfui menuju ke rumahnya di Matani, Penfui Timur sekitar pukul 11.00 wita. Rabu 15 Oktober 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat peristiwa ini korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Kupang Kota dan laporan ini diterima oleh petugas piket, I Kadek Mardiana.
Berdasarkan laporan Polisi menjelaskan, Kejadian bermula ketika Yosephina Tahun hendak pulang dari pasar Penfui menuju rumahnya di Perumahan Pondok Indah Matani, saat melintas di Jalan Adisucipto, pelaku penjambret mengikuti korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motornya langsung merampas tas milik korban.
Dari Laporan tersebut barang yang dirampas pemjabret di dalam adalah tas korban yang didalamnya terdapat uang tunai sebanyak Rp 350 ribu, dua buah handphone tipe Black Berry dan Samsum, serta sejumlah surat berharga lainnya.
Pembuatan penjabrtetan ini dikenakan Pasal 365 KUHP yakni Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan. Sampai saat ini pihak penyidik Polres Kupang Kota akan mengusut kasus ini .(*tim)