ZONALINENEWS, KEFAMENANU,-Sekitar ratusan warga dari tiga suku di Desa Oenbit, Kecamatan Insana, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, pada Senin 16 Maret 2015. Menariknya Rapat Dengar Pendapat (RDP), berlangsung sempat mengalami buntuh lantaran klarifikasi pemerintah dan perwakilan PT. Elgary Resources Indonesia, tidak diterima warga.

Perdebatan dipicu saat klarifikasi dari pihak PT. Elgary dan instansi teknis pemerintah dinilai sangat kontradiktif, sehingga penjelasan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes pun tidak digubris warga saat dialog RDP, yang berlangsung di aula utama gedung DPRD TTU.
Melihat situasi yang kurang kondusif Kapolres TTU, AKBP Robby M. Samban, diberi kesempatan untuk bersuara mengendalikan suasana dialog yang nyaris ricuh. Warga akhirnya bisa tenang dan mengikuti jalannya sidang hingga selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan media ini nampak kehadiran warga yang menamakan
Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan (Arapel) mendesak pemerintah untuk menghentikan aktifitas pertambangan mangan PT. Elgary Resources Indonesia, yang sudah beroperasi sejak tahun 2010 lalu.
Kehadiran perusahaan itu menurut warga sangat merugikan masyarakat setempat karena lokasi tambang seluas 1623 ha diklaim perusahaan tanpa seijin warga sebagai pemilik lahan. Belum lagi wilayah titik koordinatnya merambah hingga masuk ke fasilitas umum seperti SDK Besi, pemukiman rumah warga di dusun VI, termasuk wilayah kantor desa Oinbit.
“Kami minta supaya pak Bupati cabut kembali ijin aktifitas mangan PT. Elgary karena kehadirannya merugikan masyarakat. Kami tidak mau bicara panjang lebar intinya cabut kembali ijin operasinya,”tandas Nikolaus Ataupah
Dikatakan, kehadiran PT Algary, sudah merampas tanah milik tiga suku di desa Oinbit, sebab kehadirannya hanya melakukan survey, tanpa ada kesepakatan bersama pihak warga sebagai pemilik lahan khususnya tiga suku yakni Ataupah, Naikofi dan Taesbenu.
Hal serupa disampaikan Yoseph Naikofi, yang mengaku kesal sebab lokasi tambang mangan sebelumnya sudah ditanami tanaman jarak Damar Putih dan jambu mete, hasil kesepakatan kerja sama Indonesia Jepang yang dibuktikan melalui SK Bupati. Herannya Pemerintah Kabupaten terbitkan SK dilokasi yang sama untuk ijin penambangan mangan.
“Saya mau tanya apakah terbitkan dua SK ijin pemanfataan lahan dilokasi yang sama menyalahi aturan atau tidak. Kalau lahan kami semuanya dipakai untuk tambang, nah kami mau kerja kebun dimana,”tandas Naikofi.
Hal serupa disampaikan Pater Yohanes Kopong, yang saat hadir mendampingi warga, meminta pemerintah setempat untuk meninjau kembali SK ijin usaha pertambangan, sebab menurutnya, kehadiran pertambangan bukan mendatangkan berkah tapi justru membawa petaka untuk rakyat. Menurut Kopong, mata pencaharian warga sejak dahulu kala sampai kini bukan hidup dari usaha pertambangan tapi murni penghasilan hasil pertanian dan peternakan.
“Kalau semua lahan warga dikuasai area pertambangan rakyat mau makan minum dari mana. Dari dulu sampai sekarang masyarakat hidup dari beternak dan berkebun,”tandas Kopong
Menanggapi tuntutan warga, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, menjelaskan tahapan yang diambil pemerintah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Ijin Usaha Operasi Produksi sudah tepat sehingga tidak perlu dipermasalahkan.
Meski demikian, Fernandes berjanji akan turun ke lapangan untuk bertemu warga Oebit baik yang menolak dan warga yang menerima kehadiran PT. Elgary agar bisa dicarikan solusi yang tepat dan bisa diambil langkah-langkah yang tepat.
“Saya tidak bisa ambil keputusan sekarang, nanti saya turun kelapangan sehingga bisa ketemu langsung dua kelompok masyarakat,”katanya (*Jo)