ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Dua keluarga bersar, yaitu keluarga Doa dan keluarga Fanggi minta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang segera merealisasikan ganti rugi lahan mereka seluas 2. 500 meter persegi yang sudah dijadikan taman atau wisata kuliner Kelapa Lima di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang yang sudah disepakati bersama sejak 5 tahun lalu. Hal ini diungkapkan perwakilan dari Keluarga Doa, Achries Richardo Fanggidae kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkot Kupang di Ruang Komisi I DPRD Kota Kupang pada, Senin 20 Januari 2025.
Menurut Achries, sebenarnya persoalan ganti rugi lahan ini tidak perlu dilakukan RDP oleh Komisi I DPRD Kota Kupang, jika Pemkot Kupang konsisten dengan kesehatan yang terlah dibangun antar Pemkot Kupang yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dengan keluarga pemilik lahan sejak 5 tahun lalu.
“Namun, pelaksanaan kesepakatan ini tidak berjalan, bahkan berulang kali kami keluarga mempertanyakan hal ini berulang kali kepada Pemkot Kupang, tapi tidak pernah dijawab secara pasti. Sehingga kami ambil langkah untuk RDP di Komisi I bersama Pemkot Kupang ini,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, dalam RDP di Komisi I, Pemkot Kupang berjanji agar segera ganti rugi lahan tersebut.
“Dalam RDP tadi, Pemkot Kupang siap ganti rugi. Kita tinggal tunggu waktu saja, apakah setelah pelantikan Wali Kota dan Wali Wali Kota Kupang terpilih atau sebelum pelantikan itu, kita tinggal tunggu kabar dari Pemkot Kupang saja,” ungkap Achries.
Kendati demikian, terkait nominal ganti rugi tersebut ia menyebutkan, bahwa pemilik lahan tidak bisa menentukan nominal karena ada aturan yang mengatur.
“Untuk nominal ganti rugi sendiri kami tidak bisa menentukan karena ada aturannya. Bahwa nanti kewenangan dari tim Aprisal akan turun untuk penilaian. Nanti ketika Aprisal sudah melakukan satu penilaian atau sudah ada hasilnya baru mereka sampaikan lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah itu baru BPN menggunakan hasil hitungan dari Aprisal untuk melakukan negosiasi harga dengan kita,” jelas Achries.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang, Esy Bire meminta agar Pemkot Kupang segera melakukan ganti rugi lahan tersebut. Sebab, sudah ada kesepakatan sebelumnya antar Pemkot Kupang dan warga pemilik lahan.
“Persoalan ganti rugi lahan ini sudah ada kesempatan antara pemilik lahan dan Pemkot Kupang sejak awal. Sehingga Pemkot Kupang harus jalankan kesepakatan itu. Kalau tidak salah kesepakatan ini sudah dilakukan 5 tahun yang lalu, sehingga biar persoalan ini tidak berlarut – larut lagi Pemkot Kupang harus jalankan kesepakatan ini,” tegas Srikandi NasDem itu.
Ia menegaskan bahwa, saat ini Pemkot Kupang harus ikut apa yang diinginkan pihak pemilik lahat tersebut.
“Pemkot Kupang harus ikut apa yang diinginkan oleh pemilik lahan ini, karena sudah ada keselamatan ganti rugi itu,” ucap Esy.
Selain itu juga, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kupang, Pauto Neno ketika dikonfirmasi wartawan ia menyebutkan, Pemkot Kupang perlu menyiapkan dasar hukum persoalan tersebut.
“Yang pastinya kita akan siapkan dasar hukum legal standing yang menjadi dasar ganti rugi itu,” katanya.
Namun, menurutnya terkait dengan kepastian ganti rugi lahan tersebut menjadi keputusan pimpinan Pemkot Kupang.
“Terkait dengan tindak lanjut kesepakatan itu nanti kita sampaikan kepada Asisten I, Sekda dan Wali Kota Kupang ganti rugi itu dalam bentuk tanah atau uang, itu semua jadi keputusan pimpinan. Selain itu juga, ketika itu harus dilakukan ganti rugi kita harus menunggu pelantikan Wali Kota Kupang yang baru ini,” jelas Pauto. (*y3r)