Warga Minta Pemkot Kupang Segera Ganti Rugi Lahan Yang Dijadikan Tempat Wisata Kuliner Kelapa Lima

- Reporter

Senin, 20 Januari 2025 - 23:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDP Komisi I DPRD Kota Kupang Bersama Pemkot Kupang dan Warga Pemilik Lahan

RDP Komisi I DPRD Kota Kupang Bersama Pemkot Kupang dan Warga Pemilik Lahan

ZONALINENEWS.COM, KUPANG Dua keluarga bersar, yaitu keluarga Doa dan keluarga Fanggi minta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang segera merealisasikan ganti rugi lahan mereka seluas 2. 500 meter persegi yang sudah dijadikan taman atau wisata kuliner Kelapa Lima di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang yang sudah disepakati bersama sejak 5 tahun lalu. Hal ini diungkapkan perwakilan dari Keluarga Doa, Achries Richardo Fanggidae kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkot Kupang di Ruang Komisi I DPRD Kota Kupang pada, Senin 20 Januari 2025.

Menurut Achries, sebenarnya persoalan ganti rugi lahan ini tidak perlu dilakukan RDP oleh Komisi I DPRD Kota Kupang, jika Pemkot Kupang konsisten dengan kesehatan yang terlah dibangun antar Pemkot Kupang yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dengan keluarga pemilik lahan sejak 5 tahun lalu.

“Namun, pelaksanaan kesepakatan ini tidak berjalan, bahkan berulang kali kami keluarga mempertanyakan hal ini berulang kali kepada Pemkot Kupang, tapi tidak pernah dijawab secara pasti. Sehingga kami ambil langkah untuk RDP di Komisi I bersama Pemkot Kupang ini,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, dalam RDP di Komisi I, Pemkot Kupang berjanji agar segera ganti rugi lahan tersebut.

“Dalam RDP tadi, Pemkot Kupang siap ganti rugi. Kita tinggal tunggu waktu saja, apakah setelah pelantikan Wali Kota dan Wali Wali Kota Kupang terpilih atau sebelum pelantikan itu, kita tinggal tunggu kabar dari Pemkot Kupang saja,” ungkap Achries.

Kendati demikian, terkait nominal ganti rugi tersebut ia menyebutkan, bahwa pemilik lahan tidak bisa menentukan nominal karena ada aturan yang mengatur.

“Untuk nominal ganti rugi sendiri kami tidak bisa menentukan karena ada aturannya. Bahwa nanti kewenangan dari tim Aprisal akan turun untuk penilaian. Nanti ketika Aprisal sudah melakukan satu penilaian atau sudah ada hasilnya baru mereka sampaikan lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah itu baru BPN menggunakan hasil hitungan dari Aprisal untuk melakukan negosiasi harga dengan kita,” jelas Achries.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang, Esy Bire meminta agar Pemkot Kupang segera melakukan ganti rugi lahan tersebut. Sebab, sudah ada kesepakatan sebelumnya antar Pemkot Kupang dan warga pemilik lahan.

“Persoalan ganti rugi lahan ini sudah ada kesempatan antara pemilik lahan dan Pemkot Kupang sejak awal. Sehingga Pemkot Kupang harus jalankan kesepakatan itu. Kalau tidak salah kesepakatan ini sudah dilakukan 5 tahun yang lalu, sehingga biar persoalan ini tidak berlarut – larut lagi Pemkot Kupang harus jalankan kesepakatan ini,” tegas Srikandi NasDem itu.

Ia menegaskan bahwa, saat ini Pemkot Kupang harus ikut apa yang diinginkan pihak pemilik lahat tersebut.

“Pemkot Kupang harus ikut apa yang diinginkan oleh pemilik lahan ini, karena sudah ada keselamatan ganti rugi itu,” ucap Esy.

Selain itu juga, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kupang, Pauto Neno ketika dikonfirmasi wartawan ia menyebutkan, Pemkot Kupang perlu menyiapkan dasar hukum persoalan tersebut.

“Yang pastinya kita akan siapkan dasar hukum legal standing yang menjadi dasar ganti rugi itu,” katanya.

Namun, menurutnya terkait dengan kepastian ganti rugi lahan tersebut menjadi keputusan pimpinan Pemkot Kupang.

“Terkait dengan tindak lanjut kesepakatan itu nanti kita sampaikan kepada Asisten I, Sekda dan Wali Kota Kupang ganti rugi itu dalam bentuk tanah atau uang, itu semua jadi keputusan pimpinan. Selain itu juga, ketika itu harus dilakukan ganti rugi kita harus menunggu pelantikan Wali Kota Kupang yang baru ini,” jelas Pauto. (*y3r)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirut Perumda Pasar Kabur Saat Pansus DPRD Kota Kupang Turun Uji Petik Lapangan, Ada Apa?
Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan
Pansus DPRD Kota Kupang : Ada Upaya Mempersulit Izin PBG di Dinas PUPR Kota Kupang
Viral Aksi “Koboi” di Jalan El Tari Kota Kupang Ancam Tembak Pedagang Kopi
DPRD Kota Kupang Minta Dinkes Tingkatkan Kesejahteraan Bagi Kader Posyandu
Dihantam Gelombang, ABK Perahu Tunas Harapan 03 Tenggelam dan Hilang di Laut TPI Oeba
DPRD Kota Kupang Desak Pemkot Lakukan Reformasi Fiskal
Jumlah Penduduk Kota Kupang Tahun 2024 Menurun Drastis, Fraksi PAN Desak Pemkot Lakukan Kajian
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:09

Dirut Perumda Pasar Kabur Saat Pansus DPRD Kota Kupang Turun Uji Petik Lapangan, Ada Apa?

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:02

Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:21

Viral Aksi “Koboi” di Jalan El Tari Kota Kupang Ancam Tembak Pedagang Kopi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:29

DPRD Kota Kupang Minta Dinkes Tingkatkan Kesejahteraan Bagi Kader Posyandu

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:13

Dihantam Gelombang, ABK Perahu Tunas Harapan 03 Tenggelam dan Hilang di Laut TPI Oeba

Rabu, 30 April 2025 - 07:50

DPRD Kota Kupang Desak Pemkot Lakukan Reformasi Fiskal

Rabu, 30 April 2025 - 07:35

Jumlah Penduduk Kota Kupang Tahun 2024 Menurun Drastis, Fraksi PAN Desak Pemkot Lakukan Kajian

Selasa, 29 April 2025 - 19:09

Josef Nai Soi Akui Erwin Gah Sebagai Ketua PMI Kota Kupang

Berita Terbaru

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI

Nusa Tenggara Timur

Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:23

TNI-Polri Gelar Apel Siaga Jelang Kunker Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming

Nusa Tenggara Timur

Jelang Kunker Wakil Presiden di NTT, TNI – Polri Gelar Apel Siaga

Selasa, 6 Mei 2025 - 02:15

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi
slot gacor