ZONALINENEWS.COM,
KUPANG –
Warga atau pemilik lahan sekaligus pemilik papan reklame di Rt 018/Rw 004 Kelurahan Lasiana, Kecamatan
Kelapa Lima Kota Kupang melakukan aksi pencopotan atau penurunan paksa baliho wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo. Pasalnya pemasangan baliho tersebut tanpa ijin pemilik.
“Pemasangan baliho ini
ilegal. Karena tidak ada ijin atau pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik lahan sekaligus pemilik papan reklame ini,” ucap pemilik papan reklame Ako Giri kepada
wartawan Minggu 6 Agustus 2023.
Menurut Ako, pada tanggal 3 Agustus pagi kemarin, dirinya dikagetkan dengan adanya pemasangan baliho wajah Capres Ganjar Pranowo dan Presiden Jokowi.
“Tanggal 3 Agustus pagi saya lihat baliho ini sudah terpasang. Sehingga saya langsung melakukan konfirmasi diberbagai pihak, seperti orang partai dan beberapa perusahaan yang bergerak dibidang reklame, namun semuanya tidak ada yang mengetahui hal tersebut,” ucapnya.
“Saya sudah coba bangun komunikasi dari tanggal 3 Agustus kemarin, tapi tidak ada yang respon. Sehingga hari ini kami turunkan saja balihonya,” jalesa Ako.
Dia berharap sejak tanggal 3 Agustus kemarin itu ada pihak – pihak yang bisa bisa bertanggung jawab atas pemasangan baliho tersebut.
“Saya harus kasih turun baliho ini karena akan dikenakan pajak reklame kepada Pemerintah
Kota (Pemkot) Kupang. Dan saya juga sudah memberikan waktu sejak tanggal 3 Agustus kemarin. Tidak ada yang bertanggung jawab, ya saya turunkan saja,” kata Ako.
Sesuai
informasi yang dia dapatkan dari warga sekitar, tambah Ako pada tanggal 3 Agustus kemarin, sekira pukul 02 atau 03 dini hari ada sekelompok orang yang mengunakan mobil pickup namun bercadar yang memasang baliho ini.
“Jadi ada saksi yang lihat mereka itu datang dengan mobil pickup dan mengunakan cadar untuk memasang baliho ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak Partai Politik PDI Perjuangan Provinsi
NTT belum dapat di konfirmasi. (*hayer)
Penulis : Hayer
Editor : Hayer Rahman