ZONALINENEWS – KUPANG,- Warga Kelurahan Kayu Putih mendesak Pemerintah Kota Kupang rebut paksa Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lontar Kabupaten Kupang yang beroperasi ditengah Kota Kupang, sebab regulasi memungkinkan untuk itu.

“Kami warga kota sangat kesulitan air terutama pada saat bulan September sampai desember. Kondisi membuat kami warga tidak senang. Sesdangkan pelayanan air sendiri oleh PDAM tidak prima. Air tidak pernah jalan tapi tagihan sampai ratusan ribu rupiah,” kata salah Satu warga Kota Kupang, Beni Randu saat Walikota Kupang berkantor di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kamis 26 Februari 2015 pukul 9.30 wita.
Menurutnya, seuai aturan yang ada, daerah induk pemekaran sudah harus menyerahkan segala aset kepada daerah yang dimekarkan minimal dua tahun setelah dimekarkan. Namun yang terjadi, Bupati Kupang ngotot tidak mau menyerahkan aset-aset yang ada meskipun Kota Kupang sudah di mekarkan hampir selama 19 tahun.
” Berdasarkan aturan yang ada pemerintah Kota Kupang jangan lagi berdiam diri dan rebut saja PDAM dari Kabupaten Kupang. Sebagai warga Kota Kupang, kami akan berada dibelakang Walikota untuk pemperjuangkan kesejahteraan rakyat. Kalau Walikota meminta dukungan lewat surat dukungan maka kami akan membuatnya sekarang juga,” Katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal yang sama juga disampaikan, Salah satu Tokoh Masyarakat Keluruhan Kayu Putih, Julius Djara. Menurutnya, Warga Kota Sudah sangat kesulitan air sehingga pemerintah Kota Kupang tidak bisa membiarkan PDAM dikelola Kabupaten kupang. Pelayanan yang dilakukan PDAM tidak pernah maksimal. Bahkan air tidak pernah jalan selama berbulan-bulan mereka menuntut warga membayar air disertai ancaman pemutusan sambungan.
Saya heran kenapa mereka mendesak warga membayar padahal air tidak jalan. Yang kami bayar air yang kami konsumsi atau kami membayar tahuhan sebagai pelanggan yang hanya nama tercatat saja,” Ujarnya.
Menyikapi desakan warga, Walikota Jonas Salean mengaku, untuk mengambil alih, PDAM. Bukan niat utama dari pemerintah Kota Kupang, sebab sejak awal gubernur sudah menjadi mediator agar aset tetap menjadi milik pemerintah Kabupaten Kupang. hanya saja, pengelolaan PDAM diserahkan kepada pemerintah Kota kupang, baru dihitung soal pembagian hasil antara kedua pemerintah. Namun hasil mediasi itu tidak pernah terealisasi karena bupati kupang yang awalnya sudah mengiyakan, malah tidak pernah menepati kesepakatan yang sudah disetujuinya.
Walikota mengatakan, pemerintah kota akan terus berusaha mengupayakan agar pelaksanaan pengelolaan PDAM dapat ditangani antara kedua pemerintahan, dan bukanya dikelola sendiri oleh pemerintah kabupaten Kupang. (*hayer)