ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Sejumlah massa aksi dari Ormas Garuda NTT dan BEM Nusantara yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kemanusiaan terhadap korban kasus pembunuhan Roy Herman Bolle Amalo kembali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada, Senin 29 Januari 2023 pagi.
Pantauan zonalinenews.com kurang lebih 10 menit melakukan orasi, tiga orang perwakilan dari Aliansi Peduli Keadilan dipersilahkan masuk oleh pihak Kejari Kota Kupang. Ketiga orang perwakilan dari Aliansi Peduli Keadilan untuk Korban Almarhum Roy Herman Bolle Amalo tersebut langsung disambut oleh Kasi Datun Kejari Kota Kupang Nelson Tahik.
Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT Hemax Rini Herewila mengataka, pihaknya meminta agar Kepala Kejari Kota Kupang agar mencopot Rindaya Sitompul dari jabatan Kasi Intel Kejari Kota Kupang dan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pembunuhan terhadap korban Roy Bolle.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Kasi Intel Kejari Kota Kupang Rindaya Sitompul bekerja tidak profesional. Pasalnya, penanganan berkas perkara dalam kasus pembenahan terhadap korban Roy Bolle dengan tersangka Teny Konay Cs harus bolak balik berkas hanya degan alasan voicenote yang telah dihapus oleh tersangka.
“Dalam penangan kasus ini, Kasi Intel Kejari Kota Kupang Rindaya Sitompul sangat tidak memposisikan diri sebagai Jaksa yang selalu berpihak kepada korban,” kata Hemat kepada wartawan di Halaman Kantor Kejari Kota Kupang, Senin 29 Januari 2023.
Dia mengungkapkan, bahwa sebelum berkas perkara tersangka Teny Konay Cs dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Kota Kupang, berkas perkara tersebut bolak balik dari penyidik Polres Kupang Kota dan Kejari Kota Kurang.
“Berkas perkara tersangka harus bolak balik terus dari penyidik ke Kejari Kota Kupang hanya karena permintaan dari pihak kejaksaan bahwa berkas belum lengkap karena tidak ada bukti voicenote dari para tersangka. Hal ini kita bisa buktikan, ketika kita beberapa kali melakukan audensi dengan pihak Kejari Kota Kupang, mereka hanya meminta voicenote itu saja terus. Na ini artinya mereka bekerja sangat tidak profesional untuk penanganan perkara ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kota Kupang Nelson Tahik mengungkapkan, dirinya akan menindak lanjuti surat tuntutan yang diberikan oleh pihak Aliansi Peduli Keadilan untuk korban Roy Bolle kepada dirinya.
Menurutnya, seluruh tutuntan aliansia akan disampaikan kepada Kejari Kota Kupang.
“Saya akan tindak lanjuti tutuntan ini, tapi semua punya mekanisme,” ujar Nelson.
Dia berharap, masyarakat bisa bersama terus mengawal kasus ini.
“Mari kita sama – sama kawal kasus ini yang sedang berjalan di pengadilan biar bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Nelson. (*y3r)