Media Group : Zonalinenews – Kupang,- Sebagai Kepala Daerah berbicara harus sesuai aturan. Pasalnya, sesuai undang – undang otonomi daerah tugas seorang Walikota harus memberi pelayanan dasar terhadap masyarakat termaksud pelayanan air bersih. Jadi Bupati Kupang tidak bisa melayani air bersih di Kota Kupang, karena pelangan PDAM Kabupaten Kupang adalah warga Kota Kupang. silahkan Bupati melayani di wilayah Kabupaten, “Kata Walikota Kupang dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembagunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Kota Raja di Kantor Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, 17 Februari 2015, 10.00 wita.

Walikota Kupang Jonas Salean mengatakan, tujuan kerja sama Pemekot Kupang dan Pempab Kupang hanya untuk mengelolah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang dan PDAM Kabupaten Kupang tetap menjadi aset dari Pemkab Kupang. Menurutnya, selama ini Pemkot Kupang sudah sangat bersabar dan kita harus melangkah maju terus walaupun selama ini Bupati berbicara sesuai kehendak sendiri, tetapi sebenarnya sebagai Kepala Daerah berbicara harus sesuai aturan yang ada. “Persoalan PDAM Kabupaten Kupang saat ini sedang ditangani oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dan saat ini dalam proses pengajian persoalan ini dan, saya sendiri sudah megatakan kedada bapak Gubernur, bahwa Pemkot Kupang memberikan detlen persoalan ini sampai bulan Juni 2015 mendatang. Dan apa bila hingga bulan Juni nanti juga tidak ada titik terang persoalan ini maka kita Pemkot akan mengambil langkah tegas untuk kedepan selanjutnya, “katanya.
Dia menegaskan, kita akan melakukan pendekatan lagi dengan Bupati Kupang, karena konsumen PDAM Kabupaten Kupang adalah wariga kita. maka itu kita yang lebih berhak mengelolah PDAM Kabupaten Kupang untuk melayani warga Kota Kupang. Sehingga omset Pemkab Kupang juga bisa bertambah dan selama 19 tahun Bupati sudah melayani pada daerah yang baru, sementara itu Bupati sendiri sudah berada pada daerah baru. Hal ini yang sangat menyulitkan warga Kupang yang menjadi pelangan PDAM Kabupaten Kupang untuk menyelesaikan masalah – masalah, terkecuaali Bupati sendiri masih ada di wilayah Kupang itu bisa lain ceritanya. Karena saat ini walikota yang dimaki – maki apabila ada masalah dengan air bersih, karena warga tidak mau tau ini PDAM Kabupaten Kupang atau PDAM Kota Kupang. “Kita akan terus melakukan sesuai degan aturan karena undang – udang otomi daerah sudah jelas, pelayanan dasar dikelolah oleh masing – masing Kepala Daerah di wilayahnya. ini semua untuk menghindari aturan Bupati Kupang yang diberlakukan di Kota Kupang, karena Bupati Kupang beralasan bahwa dia berlakukan untuk pelanggan PDAM Kabupaten Kupang, sementara pelangan PDAM Kabupaten Kupang adalah warga Kota Kupang. Sembarang aja Bupati, “tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir pada Musrenbang kecamatan Kota Raja, Seluruh Kepala SKPD lingkup Kota Kupang, Lurah se Kecamatan Kota Raja, Ketua LPM dan seluruh Rt/Rw se Kecamatan Kota Raja. Hadir pula anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang asal dapil Kota Raja, Yapi Pingak, Viktor Haning Mery Salo dan Nicky Ully. (*hayer)