Media Group : Zoanalinenews – Kupang,- Walikota Kupang, Joans Salean merasa peryataan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang pada media masa beberapa waktu lalu sangat ngawur, dan peryataannya hanya ingin mencari gara – gara. “Dirut PDAM Kabupaten Kupang sangat tidak mengerti persoalan ini, seharusnya semua pelangan itu kerja sama kita. Berarti PDAM Kabupaten Kupang ini tidak mau bekerja sama denga Pemkot Kupang. Dia hanya ingin mengunakan air dari Pemkot Kupang saja, oleh kerena itu kedepan secepatnya Pemkot akan mengambil langkah – langkah. Kata Walikota Kupang kepada wartawan di balai Kota Kupang usai acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat struktural eselon II dan III lingkup Pemkot Kupang, Rabu 28 Januari 2015, pukul 11.30 wita.

Menurutnya, pembayaran iuran kebersihan yang dilakukan oleh oleh PDAM Kabupaten Kupang terhadap Pemkab itu sangat wajib, entah pembayarannya mau melalui Bank atau Pos Dan Giro. jadi Jangan mempersalahkan lagi masyarakat Kota Kupang, trus kenapa PDAM Kabupaten Kupang mau memakai air dari Kota Kupang. “Penyataan yang dikeluarkan Dirut PDAM Kota Kupang ini sangat – sangat ngawur, “Kata Jonas dengan nada tegas.
Dia mengatakan, saat ini Pemkot Kupang lagi menifentarir terkait dengan adanya galian crossing jalan sehingga jalan menjadi rusak yang dilakukan oleh PDAM Kabupaten Kupang. Apa bila crossing jalan ini tidak sesuai ijinnya maka kita akan melaporkan PDAM Kabupaten Kupang kepada pihak Kepolisian. “Jika infentarisir yang dilalukan Pmekot ada buktinya maka PDAM Kabupaten Kupang kami akan memprosesnya secara hukum, “Ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, terkait dengan hasil pemugutan kartis iuran kebersihan yang dilakukan oleh PDAM Kabupaten Kupang ada mendapat jatah tiga persen dari Pemkot, dan itu tiga persen itu memang haknya PDAM Kabuapten Kupang kenapa dia tidak mau potong langsung sekalian. “Apabila ada upah pungut pada PDAM Kabupaten Kupang, maka PDAM kabupaten Kupang berkewajiban untuk melakukan pemugutan di semua tempat, entah itu pembayarannya melalui apa saja kerana PDAM Kabupten Kupang sudah mendapat upah 3 persen dari Kota Kupang, “Ungkapnya.
Pemkot Kupang untuk kedepan Katanya, akan melakukan pemberhentian semua kerja sama untuk pembayaran iuran air yang dilakukan melalui kelurahan – kelurahan. “Cara yang dilakukan PDAM ini sudah tidak bisa diberi ampun lagi karena dia (PDAAM) sudah tidak mau berkerja sama dengan kita lagi kalau dengan cara – cara seperti ini. “ Ini diwilayah Kota Kupang bukan di wilayah Kabupaten Kupang, dan ini wilayah orang jadi jangan berbuat aneh-aneh . pemkot Kuang telah berbaik hati, “Tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang hanya sebagai juru pungut iuran kebersihan dari masyarakat Kota Kupang yang menjadi pelangan tetap PDAM Kabupaten Kupang. Sehingga apa yang menjadi target dan analisa dari Pemerintah Kota Kupang menjadi meleset pendapatanya di tahun 2014 sebesar 600 Juta jangan pernah menyalahkan PDAM, dan sebenarnya yang harus menjadi pertanyaan itu adalah pelayanan kebersihannya yang di lakukan oleh Pemkot Kupang bukan PDAM yang hanya sebagai tukang pungutnya. Baca http://www.zonalinenews.com/2015/01/dirut-pdam-minta-pemkot-kupang-perhatikan-pelayanan-kebersihan/
“Menurunnya pembayaran iuran kebersihan oleh masyarakat Kota Kupang yang menjadi pelanggan tetap PDAM Kabupaten Kupang karena sistim kerja PDAM Kabupaten Kupang, yang bekerja sama dengan Bank dan Pos Dan Giro. Pasalnya, sistim yang digunakan oleh Bank dan Pos Dan Giro itu tidak menerima adanya pembayaran iuran Kebersihan. “Kata Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Kupang Johannes Oetemosoe kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa 27 Januari 2015, pukul 10.30 wita.
Menurutnya, penagihan iuran kebersihan oleh pelangan PDAM Kabupaten, hanya pada pelanggan yang datang membayar langsung ke kantor PDAM Kabupaten Kupang, dan juga bagi pelangan yang mempunyai tunggakan saja. Dan penagihan iuran kebersihan sendiri juga banyak masyarakat yang protes, dan apa bila ada yang protes dari pelangan , maka pihak PDAM tidak bisa memaksa kepada masyarakat untuk memabayarnya. (*hayer)