Zonalinenews – Kupang, Walikota Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) Jonas Salean memohon kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerat (DPRD) Kota Kupang agar Rapat Sidang Paripurna penyampaian hasil kerja Panitia Kasus (Pansus) honer K2 segara di lanjutkan jangan di tunda. “Rapat Paripurna hari ini harus dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya mulai hari Senin depan 22 Juni 2014 ini petugas BKN di Denpasar dan BKN di memasuki hari lebaran, maka dari itu kita hanya mempuyai waktu selama tiga hari untuk melengkapi dokumen 120 tenaga honorer K2 untuk segera diserahkan ke BKN. “Kata Jonas dalam rapat pada sidang paripurna penyampaian hasil kerja Panitia Kasus (Pansus) DPRD Kota Kupang, Jumat 11 Juni 2014, 11.00 Wita di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Kupang.
hasil pantauan zonalinenews sidang paripurna penyampaian hasil kerja Panitia Kasus sempat terjadi ketegangan antara anggota Pansus Zainudin dan Ketua Pansus Kris Matutina disebakan karena dokumen hasil kerja Pansus Peraturan Walikota yang terdiri dari empat anggota tidak menandataganinya, sedangkan enam Anggota lainnya mau menandatanganinya dokumen tersebut , sehingga Sekertariat Dewan tidak bisa membagi dokumen tersebut kepada anggota DPRD yang lain karena belum semua menandatangani dokumen tersebut . hal ini yang membuat anggota DPRD lain merasa sidang penyampaian kerja Pansus belum lengkap, dan sidang paripurna penyampaian hasil kerja Pansus hampir di tunda semuanya.
Pada kesempatan tersebut Walikota Kupang Jonas Salen menjelaskan , apabilah rapat sidang paripurna penyampaian hasil kerja Pansus honer K2 ini tidak dilanjutkan, maka dengan waktu yang singkat tiga hari ini tidak mungkin bisa melengkapi dokumen 120 tenaga honorer K2. “Sidang paripurna penyampaian hasil Pansus agar dilanjutkan sekarang saja biar rekomendasi – rekomendasi dari Pansus honorer K2, kami bisa dapati saat ini juga, “Katanya.
Jonas menegaskan, yang terjadi masalah untuk tenaga honorer K2 adalah honorer yang kerjanya tahun 2000, 2009, dan 2010 bisa masuk lulus K2, karena Kepala Sekolah – Kepala Sekolah memasukan data kerja di tahun 2005, ini terjadi fakta yang salah. “ Apakah ini semua permainannya Kepala Sekolah atau permainan Pemerintah. Saya rasa pansus Honorer K2 harus mengejar fakta ini kenapa sampai bisa terjadi, bukan pansus mengejar hal – hal yang lain, “Ungkapnya.
lebih lanjut dikatakan Jonas yang terjadi pelaporan adalah orang yang bekerja pada tahun 2010 yang mengajar di sekolah swasta masuk dalam honorer K2 kerja pada tahun 2005 di sekolah Negeri. Pansus harus meminta bukti dari sekolah Negeri bahwa itu tidak bisa. “ Saat ini saya harus tandatangan SKPN, tetapi apa bila hal ini Ketua Pansus dan Ketua DPRD Kota Kupang menyuruh saya tandatangan maka mari kita sama – sama untuk menandataganinya. Batas waktu terakhir K2 tinggal 18 hari saja sampai dengan tanggal 31 juli 2014 , waktu tersebut sangat singkat, dan Pemeritah Kota libur mulai dari tanggal 23, untuk itu saya minta prioritaskan ke K2. Sedangkan terhadap Pansus Peraturan Walikota (Perwali) hanya perbedaan presepsi Peraturan Menteri (Permen), jadi tinggal menyamakan presepsi pemerintah dan DPRD, tetapi apabila presepsi pemarintah salah. Saya siap dihukum karena ini semua sudah terjadi, “Katanya. (*hayer)