Zonalinenews – Kupang, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) merasa binggung dengan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang yang membuat Panitia Khusus (Pansus) terkait dengan Perwali dan Honorer K2. Kita buat Perwali ini sudah sesuai degan aturan Permendagri. masa kewenangan kita kok kita harus konsultasi lagi BPK, Perwali ini sudah sesuai dengan undang – undang yang berlaku. “Kata Walikota Kupang Jonas Salean Kepada wartawan seusai kegiatan peletakan batu pertama Lippo Mart di Kelurahan Fatululi, Selasa 11 Juni 2014, Jam 11.30 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak mengerti dengan pembentukan pansus ini sasarannya dimna. karena itu adalah kewenangan kita, kita hanya memberitahukan ke DPRD setelah penjebaran. anggaran sendiri sudah ada pada tahun 2013. para kontraktor ini pekerjaannya sudah selesai hanya administrasi keuangannya yang terlambat sehingga kas keuangan sudah tutup, “Katanya.
Ia menjelaskan, Perwali tahun 2013 tentang penjebaran, misalnya 10 sekarang kita baru bayar 7, yang msih kuarang 3, berarti dari 10 menjadi 3 harus di rubah Perwali dan 3 sendiri akan kita masukkan ke Dana luncura. Saya merasa heran dengan kebijakan Ketua DPRD. Ini semua sudah jelas dan kita tidak perluh lagi untuk berkordinasi Ke BPK, “Ungkapnya.
Ia menegaskan, DPRD salah presepsi terhadap Pemkot terkait perubahan Perwali ini. Mereka pikir kita ambil Dana sebesar 5 Miliar ini. mungkinWali kota ada dapat bagiannya. Pembayaran yang belum di lakukan, bisa dilakukan pembayaran dengan adanya perubahan Perwali. Sekarang mereka mau cari apa lagi. “Katanya
Disinggung masalah Pansus honorer K2 yang bermasalah Ia merasa kasus ini sudah terjadi sangat lama dan pada saat masa transisi yang mempunyai kepentingan – kepentingan tertentu waktu itu, seharusnya yang bertanggung jawab mekeka yang menjabat waktu itu. DPRD sendiri sebenar tidak perlu membuat Pansus seperti ini.
Terkait surat dari BKN untuk pernyataan menyelesaikan persoalan honorer K2 ini dari BKN perpanjang samapi 30 Juni 2014. Ini menyangkut uang dan sudah menyelahi aturan jd tidak ada pakai hati nuranai, kalau memang bisa , mereka pergi ke Kemenpan minta untuk merubah aturan ini. “ Saya menyesal dengan sikap Komisi A DPRD Kota Kupang pada saat berangkat ke pusat untuk berkordinasi bersama Kemenpan kenapa pergi sendiri , tidak bawa pemerintah. Maksudnya apa mereka jalan sendiri? biasanya kunjungan kerja itu di dampingi oleh pemerintah, sekarang sudah begini baru mau siapa yang disalahkan. “katanya. (*hayer)