Media Group : Zonalinenew, Erende Pos – Kupang,-Bagi semua sekolah se-Kota Kupang dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK se-Kota Kupan, dilarang melakukan pemugutan terhadap anak – anak yang berasal dari seluruh panti asuhan yang ada di Kota Kupang. Hal ini disampaikan Walikota Kupang Jonas Salean Pada acara Natal bersama anak dengan anak jalanan, anak panti asuhan , loper koran dan tenaga kebersihan di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang, Sabtu 27 Desember 2014, jam 16.30 wita.

Dikatakan, dirinya sudah mengintruksikan kepada seluruh kepala sekolah dari berbagai tingkatan agar tidak boleh mengambil pungutan sepeser pun dari anak panti. “Yang sering terjadi masalah pemungutan untuk anak panti dari tingkat SMA dan SMK, sedangkan tingkat SD dan SMP tidak ada masalah. Maka dari itu bila terdapat kepela sekolah atau sekolah yang melakukan pemugutan uang komite atau uang lainnya terhadap anak panti khususnya di tingkat SMA dan SMK maka, segera dilaporkan kepada Walikota. Karena hal ini adalah perintah langsung dari Walikota, “Tegasnya.
Dia mengatakan, ditahun 2015 mendatang Pemerintah Kota Kupang akan memproritaskan kepada anak pantai yang tamat SMA ada akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi setiap anak akan di tanggung oleh Pemerintah sebesar 2,5 juta setiap tahunya selama emapat tahun. “Pemerintah Kota Kupang sudah menyediakan anggarannya untuk seribu anak warga Kota Kupang, yang termasuk juga anak pantai sebersar 10 miliar untuk empat tahunnya, “Katanya jonas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu bagi anak – anak loper koran katanya, jika ingin melanjutkan studi terdapat LSM yang bekerja sama dengan Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Pemudah Dan Olahraga (PPO) Kota Kupang dalam bentuk paket A, B dan C.Pemerintah melakukan semua ini karena mengingikan agar anak – anak loper koran bisa sekolah karena anak usia sekolah harus sekolah, sehingga anak loper koran bisa menulis dan membaca. “ Kita akan siapkan semua fasilitasnya, dan sudah menjadi otomatis biaya pendidikan untuk anak loper koran sama dengan anak panti asuhan yang semua biayanya ditangung oleh Pemerintah, maka dari itu apa bila anak loper koran yang ingin melajutkan pendidikan ke perguruan tinggi, pemerintah akan menangung uang SPP sebesar 2,5 juta, “Ungkapnya. (*hayer)