Zonalinenews-Kupang, Pemerintah Kota Kupang mengembalikan berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Kupang karena berkas usulan yang diterima pemerintah kota dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi tidak ditandatangani oleh Menteri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini membuat dirinya meragukan keabsahan Hasil pengumumnan K2 yang disampaikan Kementrian. Demikian disampaikan Wali Kota Kupang Jonas Salean di ruang kerjanya senin 10 Maret 2014.
Jonas menjelaskan, Menteri PAN-RB seharusnya membubuhkan tandatangan asli dalam pengumuman tersebut. Bukan hanya membubuhkan cap . Karena dirinya takut bila terjadi persoalan, siapa yang bertanggung jawab. Untuk itu Sampai saat ini kita tidak mengeluarkan pengumuman. Bukan hanya Pemkot yang menolak pengumuman resmi dari Kementerian PAN-RB tersebut. Seluruh Bupati di NTT semuanya menolak. Sebab, jika tidak ada tandatangan maka legalitas pengumuman itu dipertanyakan.
Selain itu, Menurut Wali Kota masyarakat banyak mengadukan tenaga honorer K-2 yang sudah dinyatakan lulus dan ini hal aneh karena pada saat uji publik nama-nama k2 sudah diumumkan oleh pemerintah kota namun tidak di protes tetapi saat pengumuman banyak yang melakukan protes .kebanyakan protes ditujukan bagi para CPNS dari Kategori guru.
Jonas menambahkan banyak kepala sekolah yang membuat surat keterangan bahwa yang bersangkutan mulai honor dari tahun 2005. Saya bersyukur karena ada kepala sekolah yang membuat pernyataan bahwa tenaga honor yang bersangkutan benar-benar masuk tahun 2005. Tapi ternyata kalau ada kepala sekolah yang memanipulasi data maka kepala sekolah tersebut akan berhadapan dengan hukum ,karena itu sudah menyangkut penipuan dan sanksinya berhadapan dengan Hukum. (*rusdy)