Zonalinenews-Kupang , “Kemungkinan besar menurut kami dia (Rumah Sakit) tidak punya (izin Amdal). Kami minta agar mereka mempublikasikan Amdalnya, ” ujar Direktur WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, kepada zonalinenews saat ditemui pada Sabtu 09 Desember 2017.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi buruknya pengelolaan limbah medis di Rumah Sakit (RS) yang ada di Kota Kupang. Pada kesempatan tersebut Umbu Wulang juga menegaskan sikap WALHI NTT yang terangkum dalam beberapa poin.
Diantaranya, pertama, pihaknya memiliki dugaan kuat RS terkait tidak memiliki izin Amdal dan menantang pihak RS yang buruk tata kelola limbah medisnya untuk menunjukkan kepada publik izin Amdal miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mencabut izin lingkungan yang diterbitkan kepada pihak RS jika didapati adanya penanganan yang buruk pada limbah medis.
Ketiga, hampir semua RS di kota Kupang melakukan pelanggaran jika merujuk kepada UU No. 32 thn 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keempat, dengan berbagai catatan buruk yang ditorehkan RS di Kota Kupang, maka sudah saatnya Dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil langkah tegas membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan tidak lagi dengan pendekatan persuasif seperti yang selama ini dilakukan.
Oleh Umbu Wulang, masyarakat Kota Kupang diminta turut aktif mencari tahu dan tidak ragu untuk melaporkan dan menggugat Rumah Sakit yang terbukti lalai dalam pengelolaan sampah medis miliknya.
Iapun berjanji akan meminta persetujuan masyarakat untuk menggugat produsen limbah (RS) jika pihak DLH tidak melakukan langkah tegas dalam menyikapi persoalan ini.
“Bisa dipastikan kalau proses ini tidak dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup yang mempunyai hak (untuk menggugat), maka kami akan meminta persetujuan masyarakat untuk melakukan gugatan pidana lingkungan terhadap Rumah Sakit yang ada. Sekitar Februari paling lambat,” tutup Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi.
Sebelumnya diberitakan zonalinenews, bahaya limbah Infeksius terus mengancam kesehatan lingkungan dan masyarakat Kota Kupang. Menyikapi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi NTT pada Kamis 30 November 2017 pukul 09.15 wita saat menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Limbah Medis Pada 12 Rumah Sakit Se-Kota Kupang.
Berita terkait baca di link berita http://www.zonalinenews.com/…/rumah-sakit-di-kupang-belum-…/
Di hadapan para direktur RS, Pimpinan Puskesmas dan juga pihak swasta pengelola limbah medis, Benyamin mengingatkan pentingnya mengelola limbah secara benar. Karena jika tidak, jelasnya, maka limbah yang dihasilkan bisa mencemari air dan udara yang selanjutnya berefek pada buruknya kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut terkait bahaya pengelolaan limbah secara keliru, Kepala Humas RSUD WZ Johanes Kupang yang akrab disapa Dokter Ross Enni yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa limbah yang dibakar secara keliru maka asap yang dihasilkan dari pembakaran tersebut ketika terhirup maka akan memicu kanker, gangguan kehamilan hingga Mutagen yang akan menyebabkan bayi lahir cacat.
http://www.zonalinenews.com/2017/11/izin-incenerator-dalam-proses-rs-borromeus-kupang-kelola-limbah-medis-sendiri-2/
Ditanya terkait langkah tegas apa yang akan diambil pihaknya dalam menyikapi pihak-pihak yang membandel pasca evaluasi yang diadakan, Benyamin mengutarakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang dalam hal menjatuhkan sanksi hukum.
Ia hanya mengimbau pihak RS untuk membangun kerjasama dengan pihak swasta yang memiliki izin mengelola limbah apabila izin ensinerator belum dikantongi atau terkendali problem kerusakan alat.
Dalam temuan DLH, terdapat 7 dari 12 RS yang tidak memiliki izin penyimpanan sementara dan fasilitas penyimpanan limbah medis sesuai yang disyaratkan. Bahkan dalam temuannya, terdapat beberapa RS yang terus menumpuk Limbah Medis karena ketiadaan ensinerator (alat pembakar limbah) sesuai yang diharuskan. (*adi)