WALHI NTT Siap Gugat  Rumah Sakit di Kota Kupang dan Tantang Tunjuk Izin Amdal

- Reporter

Senin, 11 Desember 2017 - 04:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi

Direktur WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi

Direktur WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi
Direktur WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi

Zonalinenews-Kupang , “Kemungkinan besar menurut kami dia (Rumah Sakit) tidak punya (izin Amdal). Kami minta agar mereka mempublikasikan Amdalnya, ” ujar Direktur WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, kepada zonalinenews saat ditemui pada Sabtu 09  Desember 2017.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi buruknya pengelolaan limbah medis di  Rumah Sakit (RS) yang ada di Kota Kupang. Pada kesempatan tersebut Umbu Wulang juga menegaskan sikap WALHI NTT yang terangkum dalam beberapa poin.

Diantaranya, pertama, pihaknya memiliki dugaan kuat RS terkait tidak memiliki izin Amdal dan  menantang pihak RS yang buruk tata kelola limbah medisnya  untuk menunjukkan kepada publik izin Amdal miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mencabut izin lingkungan yang diterbitkan kepada pihak RS jika didapati adanya penanganan yang buruk pada limbah medis.

Ketiga, hampir semua RS di kota Kupang melakukan pelanggaran jika merujuk kepada UU No. 32 thn 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Keempat, dengan berbagai catatan buruk yang ditorehkan RS di Kota Kupang, maka sudah saatnya Dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil langkah tegas membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan tidak lagi dengan pendekatan persuasif seperti yang selama ini dilakukan.

Oleh Umbu Wulang, masyarakat Kota Kupang diminta turut aktif mencari tahu dan tidak ragu untuk melaporkan dan menggugat Rumah Sakit yang terbukti lalai dalam pengelolaan sampah medis miliknya.

Iapun berjanji akan meminta persetujuan masyarakat untuk menggugat produsen limbah (RS) jika pihak DLH tidak melakukan langkah tegas dalam menyikapi persoalan ini.

“Bisa dipastikan kalau proses ini tidak dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup yang mempunyai hak (untuk menggugat), maka kami akan meminta persetujuan masyarakat untuk melakukan gugatan pidana lingkungan terhadap Rumah Sakit yang ada. Sekitar Februari paling lambat,” tutup Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi.

Sebelumnya diberitakan zonalinenews, bahaya limbah Infeksius terus mengancam kesehatan lingkungan dan masyarakat Kota Kupang. Menyikapi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi NTT pada Kamis 30 November 2017  pukul 09.15 wita saat  menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Limbah Medis Pada 12 Rumah Sakit Se-Kota Kupang.

Berita terkait baca di link berita http://www.zonalinenews.com/…/rumah-sakit-di-kupang-belum-…/

Di hadapan para direktur RS, Pimpinan Puskesmas dan juga pihak swasta pengelola limbah medis, Benyamin mengingatkan pentingnya mengelola limbah secara benar. Karena jika tidak, jelasnya, maka limbah yang dihasilkan bisa mencemari air dan udara yang selanjutnya berefek pada buruknya kesehatan masyarakat.

Lebih lanjut terkait bahaya pengelolaan limbah secara keliru, Kepala Humas RSUD WZ Johanes Kupang yang akrab disapa Dokter Ross Enni yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa limbah yang dibakar secara keliru maka asap yang dihasilkan dari pembakaran tersebut ketika terhirup maka akan memicu kanker, gangguan kehamilan hingga Mutagen yang akan menyebabkan bayi lahir cacat.

http://www.zonalinenews.com/2017/11/izin-incenerator-dalam-proses-rs-borromeus-kupang-kelola-limbah-medis-sendiri-2/

Ditanya terkait langkah tegas apa yang akan diambil pihaknya dalam menyikapi pihak-pihak yang membandel pasca evaluasi yang diadakan, Benyamin mengutarakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang dalam hal menjatuhkan sanksi hukum.

Ia hanya mengimbau pihak RS untuk membangun kerjasama dengan pihak swasta yang memiliki izin mengelola limbah apabila izin ensinerator belum dikantongi atau terkendali problem kerusakan alat.

Dalam temuan DLH, terdapat 7 dari 12 RS yang tidak memiliki izin penyimpanan sementara dan fasilitas penyimpanan limbah medis sesuai yang disyaratkan. Bahkan dalam temuannya, terdapat beberapa RS yang terus menumpuk Limbah Medis  karena ketiadaan ensinerator (alat pembakar limbah) sesuai yang diharuskan. (*adi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kader Posyandu di Desa Nadawawi Terima 5 Unit Antropometri
Diabaikan Pemda Dan DPRD Flotim, Nakes Gelar Aksi 1000 Lilin di Halaman RSUD
Kedubes Jepang Untuk Indonesia Hibah Bantuan Alkes di Rumah Sakit Cancar
HUT Bhayangkara Ke-76, Polres Manggarai Gelar Donor Darah
Dapur Kelor Sosialisasi Pengolahan Daun Kelor Menggunakan Metode Mesin Pengering di Kodim 1624 Flotim
Pastikan Kenyamanan Penunpang, Babinsa Pantau Pelabuhan Laut Lembata
Polres Merto Jakarta Pusat Berhasil Tangkap Sindikat Jaringan Sabu Kualitas Terbaik
Dijuluki Tingkat Kemiskinan Ekstrim, Presiden Jokowi Kunker ke NTT
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 15:13

Sebanyak 3.864 Anggota KPPS Resmi Dilantik KPU Kota Kupang

Senin, 4 November 2024 - 20:30

BPD Gapensi NTT Akan Gelar Musda ke X di Kota Kupang

Senin, 4 November 2024 - 16:56

Untuk Menangkan Paket Gacor di Pilkada Kota Kupang, Partai NasDem Target 75 Ribu Suara

Senin, 4 November 2024 - 16:23

Julie Laiskodat Optimis Siaga Menang di Pilkada NTT 2024, NasDem Sumbang 500 Ribu Suara

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 21:00

Ketua KPUD TTS Segera Bangun Komunikasi Bersama Wartawan TTS

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:18

Peduli Terhadap Gangguan Penglihatan Pada Anak, YTB NTT Lakukan Pemeriksaan Mata Bagi Pelajar SD di Kota Kupang

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:29

Ketua INSA NTT Sebut Kehadiran Kapal Dharma Kartika V dan Dharma Rucitra VIII Dapat Mendongkrak PAD Kota Kupang

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12

Geoge Hadjoh Pastikan Jika Paket Gacor dan Siaga Menang, Masyarakat Kota Kupang Akan Sejahtera

Berita Terbaru

Nusa Tenggara Timur

Ketua KPUD TTS Segera Bangun Komunikasi Bersama Wartawan TTS

Sabtu, 26 Okt 2024 - 21:00

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi