ZONALINENEWS.COM, LARANTUKA – Kisruh tanah eks Kimpraswil antara Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur dan keluarga besar Labina (Alm. A Boki Labina) direspon Wakil Ketua DPRD setempat, Matias Werong Enay, Selasa, 17 Januari 2023.
Matias Enay mempertanyakan sejauh pola pendekatan yang dilakukan oleh Pemkab Flotim dengan Keluarga pemilih lahan tersebut, dimana kisruh ini sudah berlangsung kurang lebih 20 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenapa pemerintah masih menciptakan polemik lagi,sebaiknya hadirkan para pihak pengadilan negeri dan yang punya kewenangan sampai pada tingkat itu supaya mencari solusi. Ini masyarakat-mu juga. Lakukan komunikasi yang baik biar ada solusi,” ujar Politisi Partai Gerindra.
“Saya minta pemerintah lakukan komunikasi yang baik agar tidak muncul Polemik baru, kalau saya jadi pemerintah saya panggil semua pihak dengan tidak mengabaikan Status Hukum lakukan komunikasi yang baik agar Keluarga tidak di rugikan,” lanjutnya menegaskan
Dikatakan juga, bahwa saat Pemkab Flotim mengajukan kasasi, sudah jelas keluarga telah melakukan upaya hingga menjual seluruh harta hingga akhirnya 2 kali sidang dimenangkan keluarga Labina, selain itu sidang di tingkat MA keluarga labina tidak hadir.
“Sampai pada tingkat MA siapa yang hadir di sana?, Keluarga Labina tidak hadir karena mereka telah jual harta benda demi menangkan Sidang di Larantuka dan Kupang, ya jelas mereka tidak bisa hadir di MA biaya dari mana?,” ujar Matias.
“Sidang pertama dan kedua Pemerintah sudah kalah atas Aloysius Boki Labina (Alm). Terus pemerintah minta masuk ke Kasasi masuk ke PK masuk ke MA, ya jelas Keluarga Boki Labina sudah habis-habisan jual semua kekayaan mereka untuk berperkara dengan Pemerintah sampai pada tingkat Pengadilan Tinggi itu artinya Labina Menang dua kali,” lanjutnya.
Menurut Matias, ini sangat jelas merupakan keputusan sepihak.
“Ini keputusan sepihak dari Pemerintah dan MA. Jelas saja MA akan mengikuti Pemerintah,” ucap Ketua Partai Gerindra Kabupaten Flores Timur tersebut.
Sementara terkait pernyataan Penjabat Bupati Flotim, Doris Alexander Rihi bahwa tidak ada ganti rugi lahan, dikatakan Ketua Gerindra Flores Timur, jika benar lahan tersebut milik Pemda kenapa tidak dilakukan pengamanan aset.
“Pejabat bilang tidak ada ganti rugi lahan. Mengapa tidak lakukan pengamanan Aset. Tunjukan bukti kalau itu milik Pemda,” ucapnya.
Kenyataan hingga sekarang tidak dilakukan pengamanan aset, maka jelas pemerintah mengakui lahan tersebut milik keluarga Labina.
“Nyatanya sampai sekarang Pemerintah masih mengakui itu lahan eks PU atau Kimpraswil itu adalah Milik Labina. Maka segera lakukan komunikasi yang baik, jalur kebijakan dilakukan. Ini juga masyarakat-mu, itu pesan saya,” tutup Matias Werong Enay.
*Tedd Kelen