ZONALINENEWS – KUPANG, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Benny Alexander Litelnoni merasa kecewa dengan sikap kerja Jaksa Penuntut Umumu (JPU) yang tidak profesional, terkait dirinya dipanggil sebagai saksi tambahan terhadap terdakwa Bendahara Sekertariat Daerah (Setda) Yeni Oematan dalam kasus dana BANSOS Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS).
Menurutnya, kedatangan dirinya untuk mengikuti pemerikasaan saksi tambahan terhadap terdakwa Yeni Oematan ini semuanya semata – mata karena menghargai hukum yang berlaku di negara ini.
Dikatakan, terkait dengan kasus dana Bansos Kabupaten TTS yang menjerat Bendahara Setda Kabupaten TTS ini menjadi tersangka sejauh ini dirinya belum pernah diperiksa atau di ambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejari TTS untuk menjadi saksi tambahan untuk Yeni Oematan seperti tersangka pada yang lain pada khasus Bansos ini. Dan ini kesalahan ini adalah bentuk tidak profesional JPU dalam melakukan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita dengar sendiri apa yang dikatakan oleh JPU tadi pada saat dipertanyakan oleh hakim ketua apakah saya ini sudah pernah di ambil BAP atau belum. Sangat terbukti pengakuan JPU bahwa BAP saya hanya di copy paste saja dari BAP saksi – saksi yang lain, “kata Benny A. Litelnoni kepada wartawan dikantor Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 6 Juli 2015 pukul 18.30 wita.
Ia mengatakan, dengan adanya copy paste dokumen BAP dari saksi lain untuk dirinya, maka persidangan untuk keterang saksi dirinya terhadap tersangka Yeni Oematan dibatalkan oleh Hakim Ketua. “Pembalatan ini yang dilakukan oleh Hakim Ketua sangat sesuai dengan aturan yang ada. Dan saya juga siap apabila saya akan dipanggil lagi untuk menjadi saksi tambahan pada tersangka Yeni Oemata, “kata matan Wakil Bupati Kabupaten TTS 2009 -2010 itu.
Ditegasnya, kehadiran dirinnya di pengadilan Tipikor untuk memenuhi pangilan JPU sebagai saksi tembahan sejak pukul 13.30 wita hingga pukul 10.30 baru silangnya digelar sangat menyita waktu dan pekerjaan – pekerjaannya. “Sekita kurang lebih lima jam saya hadiri disini untuk menghadiri perjalanan sidang ini tentunya semua perkejaan saya terhambat. Apa lagi dalam kondisi seperti saat ini bapak Gubernur dalam keadaan sakit sudah pasti semua pekerjaan Gubernur saya yang harus mengerjakannya, “ungkapnya.
Ia juga berharap kepada kerja JPU kedepannya harus lebih profesional lagi sehingga kedepannya tidak ada dokumen BAP , hanya di copy paste saja oleh JPU seperti saat ini.
Sementara itu Kasi Pitsus Kejari Kabupten TTS Arry Verdiana sebagai JPU kepada wartawan mengatakan, tindakan copy paste BAP saksi tambahan Benny A. Litelnoni yang di lakukan oleh Kejari Kabupaten TTS ini sangat benar. Pasalnya, semua pemerikasaan BAP terhadap saksi tambahan Benny A. Litelnoni ini sangat sama dengan terdakwa yang lain dalam kasus yang sama seperti terdakwa Maeten Tafuik. “Terjadinya ada copy paste BAP ini karena Benny A. Litelnoni sendiri aktif menjabat sebagai Kepala Daerah, maka dari itu kita melakukan copy paste BAP Benny A. Litelnoni sebagai saksi tambahan, “jelasnya.
Kuasa Hukum Yeni Oematan. Lifen Rafael, SH sangat merespon baik keputusan Hakim Ketua. Pasalnya, apa bila sidang itu dilanjukan maka akan terjadi penolakan jalannya sidang oleh saksi karena, saksi sendiri belum pernah di BAP sebelumnya oleh Kejari TTS terkait dengan terdakwa Yeni Oematen. Dan tindakan penolakan oleh majelis Hakim Ketua itu juga atas dasar adanya pengakuan dari JPU yang melakukan copy paste BAP milik saksi tambahan Wakil Gubernur NTT Benny Alexander Litelnoni. Maka dari itu dengan adanya copy paste yang terjadi Wakil Gubernur Benny Alexander Litelnoni berhak menolak dirinya dijadikan saksi tambahan pada terdakwa Yeni Oematan. “Adanya BAP terhadap saksi dari awal sangat penting, karena apa bila adanya copy paste seperti ini maka kompentensi ini sangat melanggar aturan. Karena BAP ini adalah sebuah proses awal untuk pemeriksaan sehingga nantinya pada saat dipersidangan, hasil pemeriksaan BAP dengan pengakuan di persidangan itu sama atau tidak dengan BAP yang diambil sebelumnya, “katanya.
Dalam gelar sidang korupsi dengan agenda pemerikasaan saksi pada kasus dugaan korupsi dana Bansos di pimpin oleh Majelis Hakim Ketua Ida Bagus Dwiyantara, didampinggi oleh Hakim Ketua I Jemser Simanjuntak dan Hakim Ketua II Jult Lombanggaul. Hadir pula JPU Arry Verdiana, dan Gerry Gultom. (*sari)