ZONALINENEWS- KUPANG,– Selain adanya aliran dana Bantuan Sosial (Bansos) tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi narkoba oleh BNN, sebagian dana tersebut digunakan untuk biaya perjalanan dinas dari nomenklatur yang telah ditetapkan untuk BNN sebesar Rp. 50 juta.

Hal ini diungkapkan oleh mantan Bupati TTS, Benny Litelnoni, yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur NTT, saat sidang dugaan korupsi dana Bansos Kabupaten TTS di Pengadilan Tipikor, Senin 9 Maret 2015.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Wakil Gubernur diperiksa sebagai saksi yang saat itu sebagai pejabat yang mengeluarkan memo penggunaan anggaran. Wagub juga mengaku saat menjabat sebagai wakil bupati TTS, dirinya juga menjabat seagai ketua BNN Kabupaten TTS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuannya, sebagian dana tersebut diberikan ke rumah-rumah ibadah dan bantuan langsung ke masyarakat tanpa pengajuan proposal dari masyarakat. Selain itu sebagian dana digunakan juga untuk perjalanan dinas saat dirinya masih menjabat sebagai ketua BNN Kabupaten TTS.
Menanggapi pernyataan itu, majelis hakim mengatakan, dana yang diberikan kepada masyarakat tanpa pengajuan proposal tersebut menyalahi mekanisme. Hal ini menurut majelis hakim tidak sesuai dengan peraturan Kemendagri No. 5 tahun 2007 tentang laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran.
Sementara itu salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, perjalanan dinas yang menggunakan dana Bansos tersebut perlu diragukan. Pasalnya, biaya perjalanan dinas tersebut diduga terlalu berlebihan dari total anggaran sebesar Rp. 50 juta. “Masa perjalanan dinas ke Kupang bisa menelan dua ratus lima puluh juta? Ini sangat tidak masuk akal,” tegas JPU. (*amar)