ZONALINENEWS-KUPANG,- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (Wagub NTT), Beny Litelnony akan diperiksa oleh majelis hakim Pengadi tan (TTS) untuk terdakwa Marthen Tafui mantan Kabag Binsos Kabupaten TTS. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) So’e, Ary Verdian kepada wartawan, Jumat 20 Februari 2015 ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Ary mengatakan Wagub NTT, Beny Litelnony akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos di kabupaten TTS.
“Benar Wakil Gubernur NTT, Beny Litelnony akan diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang Senin 23 Februari Senin 23 Februari 2015 mendatang. Beny akan diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selamendatang, “ kata Ary.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Senin 17 Februari 2015 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dengan menghadirkan Bupati TTS, Paul Mella sebagai saksi untuk terdakwa Marthen Tafui.
Bupati TTS, Paul Mella ketiak diperiksa sebagai saksi dalam persidangan mengaku mengenai 47 memo yang dibuat mantan Bupati TTS, Beny Litelnony yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur NTT, tanpa delegasi hukum dari dirinya selaku Bupati TTS.
Soal besarannya dana dalam 47 memo itu, kata Mella, dirinya tidak mengetahui sama sekali dan bahkan diberikan untuk siapa saja dirinya sebagai kepala daerah tidak tahu menahu sampai itu.
Selain itu, tidak ada laporan saa sekali dari mantan Bupati TTS, mengeni 47 memo itu. “Saya tidak pernah memberikan delegasi kepada Beny litelnony untuk membuat 47 memo itu. Besarnyapun dan untuk siapa saja saya tidak tahu. Dan tidak ada laporan sama sekali, “ terang Mella.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin majelis hakim, Ida Bagus Dwyantara didampingi dua hakim anggotanya masing-masing, Anshyori dan Khairulludin. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Beny Rafael, cs. Turut hadir JPU, Gery Gultom.
Menurutnya, dirinya mengetahui 47 memo yang dibuat oleh Wakil Gubernur itu, diketahui ketika diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) So’e. mengenai 47 memo itu juga tidak pernah dilaporkan oleh bendahara serta tidak pernah ada laporan pertanggungjawabannya sama sekali. Dalam persidangan itu, Mella yang bertindak sebagai saksi menegaskan bahwa Mantan wakil Bupati TTS, Beny Litelnony yang kini menjabat sebagai Wakil gubernur NTT, tidak memiliki kewenangan sekaligus untuk membuat memo untuk mencairkan dana Bansos.
“Mantan Wakil Bupati TTS, Beny Litelnony tidak punya kewenangan untuk buat memo untuk cairkan dana Bansos untuk diberikan dan diberikan kepada siapa saja saya tidak tahu karena tidak ada laporan, “ katanya.
Mengenai bantuan untuk para mahasiswa di kabupaten TTS, untuk melakukan studi di Universitas Salatika yang diberikan lebih dari dua kali, Mella menjelaskan bahwa anggaran untuk mahasiswa itu telah ditetapkan didalam APBD, sehingga dapat diberikan. Jika memang tidak dianggarkan dalam APBD, tidak mungkin diberikan kepada mereka. Dana mengenai dana itu, lanjutnya, telah dilaporkan kepada dirinya serta memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Bukti-bukti penerima danapun ada. Bukan saja itu, bagi penerima dana itu mengaku bahwa memang benar ada bantuan. Untuk mereka yang mereka itu, tidak dibebani lagi mengenai biaya perkuliahan hingga selesai. (*che)