Zonalinenews-Kupang, – Salah satu oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial LT, diduga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, YSP warga Kelurahan Bakunase Kota Kupang .
Peristiwa KDRT tersebut telah dilaporkan ke Polda NTT dengan nomor Laporan Polisi : STTLP/B/209/VII/SPKT/Polda NTT, 23 Juli 2024.
Tindak kekerasan ini dipicu oleh video asusila dari LT dengan mantan pacarnya berinisial NK yang disimpan di HP dan ditonton oleh istri sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada wartawan Sabtu,
10 Agustus 2024 YSP mengungkap bahwa hal ini bermula ketika sang suami ketahuan menjalin hubungan terlarang dengan mantan pacarnya NK. Diketahui hubungan keduanya sudah terjalin sejak awal pernikahan YSP dan LT 3 tahun lalu.
YSP merasa dibohongi karena belakangan baru mengetahui kalau suaminya ternyata memiliki anak laki-laki umur 4 tahun hasil perselingkuhan dengan mantan pacarnya.
“Selama 3 tahun, suami juga sering berpacaran dengan NK, menafkahi NK dan kebutuhan anaknya yang masih balita, ” tutur YSP.
YSP menyampaikan pernah melihat sang suami lagi asik berpacaran dengan mantan pacarnya di Taman Nostalgia, bahkan ia juga melihat video intim sang suami bersama mantannya di handphone suami.
“Selama 3 tahun saya diselingkuhi, dia membiayai kehidupan mantannya dan sang anak, bahkan membayar utang mantannya di 6 (enam ) tempat,” ujar YSP.
Dikatakan YSP puncaknya, ketika sang suami pulang piket, dirinya menyajikan makanan untuk disantap bersama. Lalu Ia bertanya kepada suami mengenai gaji remonerasi (remon) yang awalnya sebesar Rp 2.700.000,- tapi hanya sisa sebesar Rp.14.000, – saja. Karena tak disampaikan perihal uang tersebut ia mengancam akan menemui orang tua NK.
“Ketika sedang mandi, saya tiba-tiba dipukul oleh LT di kepala sebelah kiri, tangan kiri dan rusuk kiri hingga lebam, lalu ditarik keluar dari kamar mandi dan di suruh keluar dari rumah.
“Setelah mandi, saya cepat-cepat masuk kamar. Tiba-tiba dia mau coba pukul saya lagi pakai besi dan kayu di kepala tapi tidak kena. Karena takut, saya sembunyi di kamar mandi. Saya rasa sudah aman, saya langsung keluar rumah,” ujar YSP.
Setelah kejadian itu, pada hari yang sama, YSP langsung melaporkan kejadian tersebut di POLDA NTT pada tanggal 23 Juli 2024 pukul 11:30 WITA.
YSP mengaku siap mengakhiri pernikahannya yang berusia 3 tahun 7 bulan tersebut dengan segala konsekuensi mendatang.
Ditambahkan YSP dirinya pernah dikunci di dalam rumah dan yang lebih menyakitkan lagi rumah tangga keduanya dibangun atas dasar terhipnotis LT terhadap NK. Bahkan dirinya disuruh suami menggunakan celana umpan (CU) dan tali satu, bahkan dirinya dipaksa agar membuat alis matanya mirip seperti alis milik NK.
Dan kata YSP dirinya dikatakan LT kuper sex, bahkan fungsi dirinya sebagai istri tidak ada, dan hanya cukup diam di rumah masak, beres-beres rumah.
YSP mengadukan suami ke Polisi lantaran tidak tahan atas perlakuan suami karena sering KDRT bahkan diancam menggunakan barang tajam.
“Saya siap, dan saya harap dia dapat diproses menurut hukum yang berlaku,” tambahnya.
YSP juga telah melaporkan tindakan suaminya ke Propam Polda NTT dengan nomor : SPSP2/ /VII/2024/ Yanduan dengan penerima surat pengaduan Iptu Mihardi.
Kuasa Hukum Korban, E. Nita Juwita, S.H., MH dari Kantor Advokat E. Nita Juwita, SH., MH & Rekan kepada wartawan, Jumat 16 Agustus 2024 menjelaskan menyikapi dugaan perselingkuhan oknum anggota polisi adalah isu sensitif yang sering kali melibatkan emosi mendalam dan dampak yang besar pada hubungan pernikahan.
Dikatakannya, ketika seorang suami melakukan perselingkuhan dengan mantan pacar dan sang istri mengetahui hal tersebut melalui video di ponsel, situasi ini menjadi semakin kompleks. Penemuan tersebut tentu memicu krisis kepercayaan dan pertanyaan mendalam tentang masa depan pernikahan.
“Mengetahui bahwa suami berselingkuh dengan mantan pacar dapat menjadi pengalaman yang sangat menghancurkan bagi istri. Emosi seperti kemarahan, kesedihan, dan kebingungan sering kali muncul. Istri mungkin merasa dikhianati dan tertekan, serta menghadapi tantangan dalam menentukan langkah selanjutnya, “tuturnya.
“Penting bagi istri untuk mendapatkan dukungan emosional dan hukum yang tepat untuk mengatasi situasi ini ” ucapnya.
Dijelaskannya dalam situasi seperti ini, pendampingan hukum menjadi sangat penting. Kantor Advokat E. NITA JUWITA, SH., MH & REKAN, yang selalu memprioritaskan Kaum Perempuan dalam menangani perkaranya siap membantu dan memberikan berbagai layanan untuk membantu istri yang menjadi korban perselingkuhan
“Saya minta ke Pak Kapolda NTT dan Kabid Propam Polda NTT untuk menindak tegas oknum anggota yang melakukan tindakan yang tidak terpuji ini, ” tegasnya. ( *Penulis: Jean Peter Risky Amalo)