Zonalinenews-Kupang,- Saksi Muhamad Alimin salah satu staf pendamping ukur (tenaga honorer) pada Badan Pertanahan kabupaten Manggarai Barat dalam sidang di pengadilan Tipikor Kupang via daring mengakui mendapat amplop yang berisi uang sebesar Rp 1,5 Juta rupiah dari terdakwa Muhamad Niip di lokasi pengukuran tanah di karanga kelurahan Labuan Bajo kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat NTT.
“Uang satu juta lima ratus tersebut sebagai uang ucapan terimakasih atau uang rokok,”tutur saksi Muhamad Alimin dalam sidang kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan aset negara seluas 30 hektar di Toroh Lemma Batu Kallo Labuan Bajo kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat.
Dikatakannya pada pertengahan tahun 2016 dirinya diperintahkan kepala seksi pengukuran kabupaten Manggarai Barat, I Ketut Suasana untuk melakukan pendamping pengukuran tanah untuk penerbitan sertifikat atas nama Muhamad Nip dan Day Kayus. Lokasi pengukuran tersebut berada di luar lokasi tanah milki Pemerintah Manggarai Barat yang sudah diserahkan fungsionaris Adat Nggorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk pak Mahmud Niip luasan tanah 1, 5 hektar lebih sedangkan pak Day Kayus seluas 2 haktare,”beber Muhamad Alimin dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim,De Paula Nino SH, MH , Jumat 26 Maret 2021.
Sedangkan batas -batas tanah, permohonan pengukuran untuk tanah Muhamad Niip, kata Muhamad Alimin, utara berbatasan dengan rencana jalan, Selatan dengan Pantai, Timur berbatasan dengan Day Kayus dan barat berbatasan dengan jalan.
Terkait pertanyaan ketua majelis hakim De Paula Nino yang menjadi alas hak atau dasar sehingga pihaknya melakukan pengukuran tanah di karanga atas nama Muhamad Niip, Saksi Muhamad Alimin menjelaskan berdasarkan permohonan dari yang bersangkutan (Mahmud Niip) sedangkan untuk bukti dirinya tidak tau karena dirinya diperintahkan untuk membantu melakukan pengukuran di lokasi karanga.
“Saat dilakukan pengukurun berdasarkan dokumen permohanan pengukuran dari termohon dengan lokasi berada di karanga,” jelas Muhamad Alimin.
Dikatakannya pada saat pengukuran tanah tersebut dalam keadan kosong tidak ditemukan satupun pilar dilokasi itu.
Muhamad Alimin menjelaskan dirinya masuk menjadi tenaga honorer pada kantor BPN Manggarai Barat pada tahun 2014 dan sampai saat ini (2021) dan pada saat pengukuran untuk tanah Day Kayus dan Mahmud Niip tahun 2016 yang hadir dari BPN Manggarai Barat yaitu Kepala Seksi pengukuran I Ketut Suasana , PNS Yoga Pratama, tenaga honorer Fransiskus Sarai dan dirinya.
Sementara pada Sidang, Jumat 19 Maret 2021 dengan agenda keterangan saksi Ahli waris atau anak dari Fungsionaris Adat Nggorang, (Alm) Dalu Ishaka, Haji Ramang Ishaka mengatakan, lahan seluas 30 hektare di Kerangan Toro Lemma Batu Kalo merupakan lahan milik Pemda Manggarai Barat (Mabar).
Menurutnya lahan tersebut telah diberikan Fungsionaris Adat Nggorang kepada Pemerintah Tingkat II Manggarai pada 1997 silam dengan dengan lokasi dalam 1 hamparan yang disebut Keranga Toroh Lemma Batu Kallo.
Haji Ramang menjelaskan pada 1989 Fungsionaris Adat Nggorang adat menyerahkan lahan seluas 30 hektare ke Pemerintah Tingkat II Manggarai kepada Bupati Gaspar.
“Tanggal 14 Mei 1997 Pemda Manggarai mengutus BPN Manggarai untuk melakukan pengukuran di daerah Karangan Toroh Lemma Batu Kallo seluas 30 hektare,”paparnya.
Dikatakannya terdapat dokumen penyerahan dari Fungsionaris Adat Nggorang kepada pemerintah saat itu, surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, surat itu dikeluarkan Fungsionaris Adat Nggorang kepada Pemda Manggarai pada tahun 1997 dan ditandatangani oleh Fungsionaris Adat Nggorang bapak Haji Ishaka dan Haku Mustafa dan disaksikan kepala Desa Labuan Bajo dan Camat Komodo.(*tim)