ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Jonas Salean mengatakan, dirinya dipanggil oleh penyiduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) hanya sebagai saksi.
Menurut Jonas, ia akan mempersiapkan diri untuk maju bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kupang pada bulan November 2024 mendatang.
Selain itu, ia merasa persoalan ini sudah klir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi saya diperiksa sebagai saksi,” ungkap Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang kepada warawan di kediamannya usai diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Kejati NTT, Rabu 5 Juni 2024 malam.
Ia menyebutkan, ketika pehuni panggilan penyidik Kejati NTT, ia juga sempat bertemu dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT.
“Saat ini dalam tahapan Pilkada Kota Kupang. Sehingga pesan dari Aspidsus bilang agar sudah melaksanakan tugas untuk maju Pilkada Kota Kupang,” kata Mantan Wali Kota Kupang itu.
Ketika ditanya soal peryataan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana masih ada agenda pemeriksaan terhadap dirinya, ia menyebut tidak tau.
“Saya tidak diberitai soal itu. Saya hanya diminta untuk persiapkan diri untuk maju Pilkada. Ketika ada pemeriksaan ulang kepada saya, itu urusan Kejati. Saya tetap kooperatif,” tegas Jonas.
Selain itu ia juga mengungkapkan, bahwa dirinya sebagai Calon Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang Sukardan Aloysius tetap maju bertarung di Pilkada Kota Kupang.
“Kita sudah ada rekomendasi dari PAN. Rekomendasi dari PAN itu minta kita cari kursi dan memiliki wakil, sedangkan saya dari Golkar itu sudah ada 5 kursi, PAN 4 kursi dan saya juga sudah punya calon wakil,” kata Jonas.
Jonas menambahkan, ketika irinya sudah mendapatkan SK dari PAN baru dilakukan deklarasi.
“Kita cuma tunggu SK saja, ketika SK datang kita akan deklarasi. Biasa deklarasi itu satu bulan sebelum pendaftaran,” pungkasnya. (*y3r)