ZONALINENEWS.COM –
KUPANG, Tim Jaksa
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Kamis 3 Juni
2021.
Diketahui dua orang tersebut yang diperiksa sebagai saksi oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung adalah seorang saksi WAM selaku Pensiunan
Karyawan PT. Telkom dan Mantan Komisaris Utama PT. Antam, Tbk. tahun 2010. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo
Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR) dan AT selaku Direktur Operasional PT. ICR. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).
Kepala Pusat Pekarangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,
SH. MH mengatakan, Setelah selesai pemeriksaan, satu dari dua orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai
tersangka dalam perkara ini yaitu AT selaku Direktur Operasional PT. ICR yang sudah diperiksa kemarin Rabu 02 Juni 2021, hari ini dengan itikad baik datang menghadiri pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari, terhitung 03 Juni 2021 sampai 22 Juni 2021 di
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan.
“Adapun pasal sangkaan dan peran tersangka AT dalam perkara tersebut, dapat dijelaska bahwa tersangka AT bersama dengan tersangka BM memaparkan data-data yang tidak valid, karena menyampaikan kepada pemegang saham (PT. Antam, Tbk.) bahwa IUP lahan objek akuisisi telah operasi produksi, padahal sebenarnya IUP yang telah operasi produksi hanya pada lahan 199 hektare sedangkan sisanya sebanyak 201 hektare masih dalam tahap izin eksplorasi,” kata Leonard kepada
wartawan di Kantor Kejagung Jakarta Selatan, Kamis 3 Juni 2021.
Menurut Leonard, tersangka AT menerima IUP Operasi Produksi Nomor 32 Tahun 2010 dari fax Kantor PT. Tamarona Mas International (TMI), dan meminta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Legal Due Dilligence untuk melampirkannya.
“Tersangka meminta penilaian aset kepada KJPP tentang penilaian properti bukan penilaian entitas bisnis, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 125 / PMK.01 / 2008 tentang Jasa Penilai Publik, untuk melakukan penilaian saham seharusnya menggunakan KJPP tentang penilai bisnis,” ungkapnya.
“Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Tersangka sama dengan para Tersangka lainnya, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (¬1) ke-1 KUHP,” jelas Leonard.
Dia menjelaskan, penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.
“Sebelum dilakukan penahanan, para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat, tutup Leonard. (*una)